“Selain itu minta juga surat izin
pemanggilan jika memang dipanggil, dan itu diperbolehkan,” kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Senin
(1/7/2012).
Warga juga boleh meminta anggota Polsek
setempat untuk hadir jika rumahnya didatangi petugas kepolisian. Hal
itu diperlukan agar warga tidak dirugikan akibat ulah polisi gadungan.
“Bisa juga telepon Polsek setempat jika merasa curiga. Supaya anggota Polsek terdekat akan melakukan pengawalan,” jelasnya.
TSebelumnya aksi polisi gadungan kerap menimbulkan keresahan masyarakat, seperti yang dialami warga negara Korea, Lim Heon Ok (45). Dirinya diperas US$ 3.000 dolar dan Rp 60 juta oleh 9 orang yang mengaku anggota polisi. Usai diperas wanita itu dibuang di daerah Jakarta Barat. (Detik)
TSebelumnya aksi polisi gadungan kerap menimbulkan keresahan masyarakat, seperti yang dialami warga negara Korea, Lim Heon Ok (45). Dirinya diperas US$ 3.000 dolar dan Rp 60 juta oleh 9 orang yang mengaku anggota polisi. Usai diperas wanita itu dibuang di daerah Jakarta Barat. (Detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar