Reformasi Pajak, Rakyat Dapat Apa
Advertorial | Senin, 16 Juli 2012 | 09:09 WIB
Fuad Rahmany
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 70% belanja negara dalam APBN berasal dari pajak. Reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah saat ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.
Negara dibentuk/didirikan untuk menciptakan kemakmuran. Tugas tersebut dapat diwujudkan apabila tersedia dana yang cukup untuk membiayai seluruh penyelenggara negara dan juga program-program kerjanya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain yang tersusun dalam APBN. Tugas mengumpulkan penerimaan negara yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membutuhkan manajemen baik karena tugasnya yang sangat kompleks. Dalam hal ini Ditjen Pajak membutuhkan restrukturisasi atau reformasi yang memungkinkan strategi, struktur organisasi, sistem, dan skill sumber daya manusianya dapat digerakan dengan cepat, sehingga memiliki kemampuan yang tanggap terhadap perubahan.
Pajak pada dasarnya adalah kewajiban kenegaraan yang merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan yang juga merupakan wujud bela negara. Namun demikian masih banyak anggota masyarakat yang belum menganggap bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi bela negara. Masyarakat masih mempertanyakan terlebih dahulu apa yang diberikan negara sebelum membayar pajak. Bahkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah diperbuat oleh Ditjen Pajak dengan uang pajak yang telah dikumpulkan.
Untuk memahami bagaimana sektor perpajakan dikelola, perlu diketahui bahwa terdapat tiga elemen penting dalam sistem perpajakan nasional, yang pertama: kebijakan pajak, yaitu kumpulan peraturan hukum yang mengatur bagaimana pajak dipungut, berupa Undang-undang dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Elemen kedua adalah institusi pemungut pajak dalam hal ini Ditjen Pajak, yang bertugas melaksanakan pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak. Elemen ketiga adalah Wajib Pajak, yang merupakan subjek atau pembayar pajak. Ketiga elemen sistem perpajakan tersebut sangat penting, dan jika salah satu dari elemen itu tidak berjalan maka sistem perpajakan nasional tidak akan berjalan dengan baik.
Dengan kata lain Ditjen Pajak merupakan sub sistem yang berada di tengah dari keseluruhan sistem perpajakan nasional. Pada bagian hulu terdapat badan legislatif yang membuat undang-undang yang menjamin penerimaan pajak akan tercapai. Sedangkan pada bagian hilir terdapat banyak institusi yang terlibat, seperti saat terjadi sengketa pajak akan mengalir ke institusi lain yaitu pengadilan pajak. Kemudian ketika terjadi tindak pidana perpajakan maka prosesnya akan ditangani institusi penegak hukum, dalam hal ini Kepolisisan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Kualitas output yang dihasilkan masing-masing institusi yang terlibat sangat menentukan keberhasilan sistem perpajakan nasional.
Dalam rangka membenahi internal organisasi, Ditjen Pajak telah menerapkan sistem pengukuran kinerja, penegakan disiplin dan pemberian remunerasi. Ditjen Pajak juga telah membangun sistem yang bisa mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan, yaitu dengan membangut unit pengawasan internal, mengembangkan wistleblowing system, serta mengembangkan budaya korektif dimana sesama pegawai saling mengoreksi apabila ada rekannya yang melakukan penyimpangan. Dalam pembenahan internal organisasi, Ditjen Pajak telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga menjalin kerjasama dengan institusi lain antara lain dalam bentuk pertukaran informasi data perpajakan dan juga kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana perpajakan.
Penggunaan uang pajak yang tepat sasaran adalah muara dari perjalanan uang pajak. Uang pajak pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan lain-lain. Namun demikian perlu diingat bahwa penyediaan fasilitas layanan umum hasil pemungutan pajak sudah bukan lagi tugas Ditjen Pajak akan tetapi tugas intitusi lain seperti Kementerian/ Lembaga serta Pemerintah Daerah. Jika masyarakat masih belum puas dengan pelayanan yang ada, itu lebih disebabkan karena masih banyak anggota masyarakat yang belum membayar dan melaporkan pajaknya dengan jujur dan benar.
Reformasi perpajakan merupakan proses panjang dan terus-menerus karena harus mengubah cara pandang dan budaya kerja. Reformasi perpajakan adalah tugas besar yang tidak dapat ditanggung oleh Ditjen Pajak sendiri, tapi dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Reformasi Pajak sudah membuahkan hasil, tidak mungkin peningkatan penerimaan kalau tidak ada keberhasilan reformasi itu sendiri. Hasil reformasi perpajakan pada akhirnya juga akan dinikmati oleh rakyat berupa peningkatan kesejahteraan dan perbaikan layanan umum. Mari sukseskan target penerimaan pajak di tahun 2012 ini. Bayar dan laporkan pajak Anda dengan jujur dan benar!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar