|
Ketua LSM LEKAT |
TNO-Makale, Sejak dilantik September 2009, Theopilus sudah melakukan beberapa hal, sayangnya hal ini tidak secepat harapan masyarakat Tana Toraja. Dibidang Kepegawaian, Sudah dua kali Theopilus melakukan "mutasi", tetapi yang timbul justru persoalan lama tidak terjawab, malahan persoalan baru muncul. Sebut saja, mutasi pertama menyebabkan beberapa pergeseran pejabat eselon dua, tapi parahnya Jabatan yang mereka tinggalkan tidak diisi, akhirnya terjadi RANGKAP JABATAN. Menurut Ketua LSM LEKAT, Ferryanto Belopadang, "Pemerintah melarang rangkap jabatan dan diatur dalam PP 47 /2005 Pasal 2(1)
Pegawa Neger Sipil dilarang menduduk jabatan rangkap", jabatan rangkap untuk jabatan tertentu ditetapkan dengan
Keputusan Presiden".Lanjut dijelaskannya, Pemerintah Tana Toraja jelas melecehkan PP ini, dan Baperjakat ikut bersalah mengusulan. Kami sementara menyiapkan pelaporannya, kuncinya. Terlepas dariada tidaknya aturan - aturan tersebut, sebaiknya jabatan rangkap memang harus dihindari karena sangat mengganggu jenjang karier banyak orang. Apalagi yang sudah harus pensiun, jangan terapkan standar ganda, ini jelas terindikasi Kolusi di dalamnya! tegas Ryan.
Kondisi - kondisi seperti ini, sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya Bupati bisa berkomunikasi baik dengan semua pihak terkait, utamanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai instansi pengelola aparaturnya, apalagi semua data potensi ada di BKD. Kejadian seperti ini jelas membuktikan arogansi Bupati, memang ada kewenangan Bupati untuk memutasi, tapi persoalannya bukan disitu !
Satu hal lagi, masih terkait mutasi, di Dinas Pendidikan, beberapa orang yang kami temui mengungkapkan bahwa mereka dimutasi jauh dari keluarganya dan anaknya masih kecil, di"Lempar" ke Masanda, mereka merasakan ini hukuman, karena ditengarai mereka tidak sevisi waktu pencalonan. Ini konyol, mutasi "Like and Dislike". Ini harus dikontrol oleh komponen masyarakat yang masih peduli dengan kondisi pemerintahan sekarang. (fer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar