Rabu, 11 Juli 2012

Syahrul Tolak Laksanakan Putusan PT TUN

Rabu, 11 Juli 2012 | 23:36:31 WITA | 440 HITS
Syahrul Tolak Laksanakan Putusan PT TUN 

MAKASSAR, FAJAR -- Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo bergeming dengan keputusannya mengganti Andi Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba. Kendati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan surat keputusannya bernomor 2424/VII/2011, Syahrul lebih mengacu kepada keputusan Partai Golkar.

SK bernomor 2424/VII/2011 itu tentang pergantian antar waktu ketua DPRD Bulukumba, Muttamar kepada Hamzah Pangki. Sementara putusan PT TUN memenangkan Muttamar dan memerintahkan gubernur Sulsel mengembalikan hak-haknya.

Syahrul berdalih tidak bisa berbuat banyak apalagi mengembalikan hak Muttamar sesuai putusan PT TUN, karena telah dipecat partainya sendiri. "Mau bikin apalagi kalau sudah dipecat partainya. Partainya (Partai Golkar, red) sendiri yang memecat, bukan Syahrul yang melakukan pemecatan," kata Syahrul yang juga ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

Mantan bupati Gowa itu menegaskan tidak bisa lagi dilakukan pemulihan hak dan nama baik bila partai sudah memecatnya. Dengan begitu, peluang Andi Muttamar untuk kembali menduduki kursi ketua DPRD Bulukumba sudah tertutup.

Sebelum melaksanakan putusan PT TUN yang sudah bersifat inkracht, Syahrul menyilakan Muttamar terlebih dahulu berbicara dengan Partai Golkar yang telah memecatnya. "Apa yang harus saya lakukan kalau partainya memecatnya. Hak apa yang harus dikembalikan, sementara dia bukan lagi anggota partai," tegas Ketua Golkar Sulsel.

Syahrul balik menyindir sikap Muttamar yang terus memperkarakan Partai Golkar di meja hijau. "Masa ada orang yang dihidupi sama partai kemudian memperkarakan partainya sendiri secara terus menerus," ujarnya.
Apalagi, Muttamar yang pernah bermasalah kasus hukum dianggap melanggar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. (rif/ysd)



posting : fajar.online

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar