Rabu, 07 Maret 2012

Kenaikan BBM Bisa Lebih dari Sekali PDF Print

ImageJAKARTA – Pemerintah meminta diberi keleluasaan dalam menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kelonggaran ini termasuk kemungkinan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sewaktu- waktu apabila harga minyak mentah Indonesia (ICP) melampaui asumsi APBN.

Untuk itu, pemerintah berencana memasukkan kembali Pasal 7 ayat 4 dalam APBN-P 2011 ke dalam APBN-P 2012.Pasal itu memungkinkan penyesuaian BBM dilakukan lebih dari sekali dalam setahun sesuai perkembangan ICP. Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menjelaskan, keleluasaan diharapkan bisa memberi ruang fiskal yang lebih bagi pemerintah dalam menghadapi harga minyak yang cenderung naik tahun ini. “Harga minyak begitu tinggi.

Kita ingin mengusulkan kalau seandainya ada perubahan (minyak) di dunia,kita mempunyai kesempatan kewenangan untuk menaikkan atau mengubah harga BBM lagi. Karena kalau tidak,akan menjadi sangat sulit jika mesti melalui proses APBN,” papar dia di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Pasal 7 ayat 4 dalam APBN-P 2011 memuat klausul, apabila perkiraan rata-rata ICP dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% harga yang diasumsikan dalam APBN-P 2011, pemerintah diberikan kewenangan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

Namun, Pasal 7 ayat 4 ini tidak pernah diterapkan karena ICP tahun lalu tidak melewati asumsi dalam APBN-P yang ditetapkan sebesar USD95. Agus Martowardojo bahkan berharap, deviasi harga diturunkan dari 10% pada APBNP 2011 menjadi 5%.Perubahan deviasi diperlukan lantaran kenaikan 5% terbilang tinggi untuk harga minyak sehingga harus diantisipasi. Sebagai catatan,pemerintah mengajukan asumsi ICP pada APBN-P 2012 sebesar USD105.

Setiap kali ICP naik sebesar 5% dari USD105 atau sekitar USD5,25, pemerintah berwenang menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR.Bila pasal ini disetujui, kenaikan harga BBM bisa terjadi berkali-kali menyesuaikan fluktuasi harga minyak mentah dunia. Sebaliknya, setiap kali ICP turun sebesar 5% dari asumsi harga yang ditetapkan dalam APBN-P,pemerintah berhak menurunkan harga sesuai tingkat deviasi. Mantan dirut Bank Mandiri ini menambahkan, kenaikan BBM yang diajukan pemerintah tahun ini Rp1.500/ liter.

Namun, angka itu belum final karena yang terbaik menurut pemerintah adalah memberi subsidi tetap sebesar Rp2.000/liter.“Karena masyarakat perlu edukasi. Kita perlu menaikkan BBM Rp1.500/liter dan selanjutnya kita mohon untuk bisa kalau situasi berubah,apakah penyesuaian itu dalam bentuk kenaikan harga, atau kita memasukkan subsidi tetap,”katanya.

Di bagian lain, menjelang rencana kenaikan harga BBM mulai April mendatang, pemerintah mewaspadai potensi penyelewengan BBM bersubsidi. Pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menindak penimbun BBM bersubsidi yang berniat mengambil keuntungan memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas tersebut.“ Bentuk penimbunan itu kan merugikan negara, maka akan ditindak tanpa pandang bulu,”kata Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung DPR,Jakarta, kemarin.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Mochamad Harun mendukung langkah pemerintah menindak tegas spekulan yang menimbun BBM. Pertamina tidak segan-segan menutup SPBU yang mencoba berbuat nakal dengan memanfaatkan situasi.“Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diskorsing, bisa juga pengambilalihan, bahkan ditutup sekalipun,” ungkapnya.

Bahan Pokok Mulai Naik

Sementara itu, menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi, harga sembilan kebutuhan pokok (sembako) di beberapa daerah mulai mengalami kenaikan. Salah satunya harga beras di Pasar Induk Beras dan Palawija Cipinang. Perwakilan Asosiasi Pedagang Beras Pasar Induk Cipinang Zulkifli mengakui, rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada 1 April mendatang telah memicu kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk beras.
“Sudah bisa dipastikan,BBM naik, harga barang, dan sembako juga akan naik,” kata Zulkifli di Jakarta kemarin. Kenaikan harga komoditas termasuk beras,lanjut Zulkifli, akan dipicu oleh kenaikan ongkos pengiriman barang atau biaya transportasi dan biaya penggilingan. “Saat ini saja sudah terjadi kenaikan beras walaupun masih belum terlalu tinggi,”kata dia. Berdasarkan data KementerianPerdagangan( Kemendag), harga rata-rata beras nasional pada awal Maret 2012 mencapai Rp8.151/kg atau naik 0,10%.

Harga beras tertinggi terjadi di Samarinda dengan harga mencapai Rp9.000/kg, sedangkan terendah di Gorontalo sebesar Rp6.250/kg. Selain beras, harga komoditas lain juga mengalami kenaikan. Di antaranya gula pasir dan minyak goreng curah.Harga rata-rata gula pasir nasional berada di kisaran Rp10.924/kg atau naik 0,50%. Harga gula tertinggi terjadi di wilayah timur Indonesia seperti di Manokwari dan Papua dengan harga mencapai Rp13.000/kg, sedangkan terendah di wilayah Tanjung Pinang sebesar Rp9.500/kg.

Untuk harga minyak goreng curah, kenaikan tertinggi terjadi di Maluku yakni mencapai Rp15.400/kg.Sedangkan harga terendah terjadi di Palangkaraya Rp9.500/kg. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo sebelumnya menyebutkan, faktor penyebab kenaikan harga beras karena belum ada panen di daerah-daerah penghasil utama beras seperti Indramayu dan Jawa Timur.

Pemerintah optimistis pada awal Maret 2012 akan memasuki musim panen dan harga bisa ditekan. “Awal Maret 2012 saya rasa mulai memasuki panen lagi dan pada saat itu harga akan cenderung stabil,”katanya. ● nanang wijayanto/ bernadette lilia nova/maesaroh        

ImageJAKARTA – Pemerintah meminta diberi keleluasaan dalam menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kelonggaran ini termasuk kemungkinan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sewaktu- waktu apabila harga minyak mentah Indonesia (ICP) melampaui asumsi APBN.

Untuk itu, pemerintah berencana memasukkan kembali Pasal 7 ayat 4 dalam APBN-P 2011 ke dalam APBN-P 2012.Pasal itu memungkinkan penyesuaian BBM dilakukan lebih dari sekali dalam setahun sesuai perkembangan ICP. Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menjelaskan, keleluasaan diharapkan bisa memberi ruang fiskal yang lebih bagi pemerintah dalam menghadapi harga minyak yang cenderung naik tahun ini. “Harga minyak begitu tinggi.

Kita ingin mengusulkan kalau seandainya ada perubahan (minyak) di dunia,kita mempunyai kesempatan kewenangan untuk menaikkan atau mengubah harga BBM lagi. Karena kalau tidak,akan menjadi sangat sulit jika mesti melalui proses APBN,” papar dia di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Pasal 7 ayat 4 dalam APBN-P 2011 memuat klausul, apabila perkiraan rata-rata ICP dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% harga yang diasumsikan dalam APBN-P 2011, pemerintah diberikan kewenangan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

Namun, Pasal 7 ayat 4 ini tidak pernah diterapkan karena ICP tahun lalu tidak melewati asumsi dalam APBN-P yang ditetapkan sebesar USD95. Agus Martowardojo bahkan berharap, deviasi harga diturunkan dari 10% pada APBNP 2011 menjadi 5%.Perubahan deviasi diperlukan lantaran kenaikan 5% terbilang tinggi untuk harga minyak sehingga harus diantisipasi. Sebagai catatan,pemerintah mengajukan asumsi ICP pada APBN-P 2012 sebesar USD105.

Setiap kali ICP naik sebesar 5% dari USD105 atau sekitar USD5,25, pemerintah berwenang menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR.Bila pasal ini disetujui, kenaikan harga BBM bisa terjadi berkali-kali menyesuaikan fluktuasi harga minyak mentah dunia. Sebaliknya, setiap kali ICP turun sebesar 5% dari asumsi harga yang ditetapkan dalam APBN-P,pemerintah berhak menurunkan harga sesuai tingkat deviasi. Mantan dirut Bank Mandiri ini menambahkan, kenaikan BBM yang diajukan pemerintah tahun ini Rp1.500/ liter.

Namun, angka itu belum final karena yang terbaik menurut pemerintah adalah memberi subsidi tetap sebesar Rp2.000/liter.“Karena masyarakat perlu edukasi. Kita perlu menaikkan BBM Rp1.500/liter dan selanjutnya kita mohon untuk bisa kalau situasi berubah,apakah penyesuaian itu dalam bentuk kenaikan harga, atau kita memasukkan subsidi tetap,”katanya.

Di bagian lain, menjelang rencana kenaikan harga BBM mulai April mendatang, pemerintah mewaspadai potensi penyelewengan BBM bersubsidi. Pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menindak penimbun BBM bersubsidi yang berniat mengambil keuntungan memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas tersebut.“ Bentuk penimbunan itu kan merugikan negara, maka akan ditindak tanpa pandang bulu,”kata Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung DPR,Jakarta, kemarin.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Mochamad Harun mendukung langkah pemerintah menindak tegas spekulan yang menimbun BBM. Pertamina tidak segan-segan menutup SPBU yang mencoba berbuat nakal dengan memanfaatkan situasi.“Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diskorsing, bisa juga pengambilalihan, bahkan ditutup sekalipun,” ungkapnya.

Bahan Pokok Mulai Naik

Sementara itu, menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi, harga sembilan kebutuhan pokok (sembako) di beberapa daerah mulai mengalami kenaikan. Salah satunya harga beras di Pasar Induk Beras dan Palawija Cipinang. Perwakilan Asosiasi Pedagang Beras Pasar Induk Cipinang Zulkifli mengakui, rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada 1 April mendatang telah memicu kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk beras.
 
“Sudah bisa dipastikan,BBM naik, harga barang, dan sembako juga akan naik,” kata Zulkifli di Jakarta kemarin. Kenaikan harga komoditas termasuk beras,lanjut Zulkifli, akan dipicu oleh kenaikan ongkos pengiriman barang atau biaya transportasi dan biaya penggilingan. “Saat ini saja sudah terjadi kenaikan beras walaupun masih belum terlalu tinggi,”kata dia. Berdasarkan data KementerianPerdagangan( Kemendag), harga rata-rata beras nasional pada awal Maret 2012 mencapai Rp8.151/kg atau naik 0,10%.

Harga beras tertinggi terjadi di Samarinda dengan harga mencapai Rp9.000/kg, sedangkan terendah di Gorontalo sebesar Rp6.250/kg. Selain beras, harga komoditas lain juga mengalami kenaikan. Di antaranya gula pasir dan minyak goreng curah.Harga rata-rata gula pasir nasional berada di kisaran Rp10.924/kg atau naik 0,50%. Harga gula tertinggi terjadi di wilayah timur Indonesia seperti di Manokwari dan Papua dengan harga mencapai Rp13.000/kg, sedangkan terendah di wilayah Tanjung Pinang sebesar Rp9.500/kg.

Untuk harga minyak goreng curah, kenaikan tertinggi terjadi di Maluku yakni mencapai Rp15.400/kg.Sedangkan harga terendah terjadi di Palangkaraya Rp9.500/kg. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo sebelumnya menyebutkan, faktor penyebab kenaikan harga beras karena belum ada panen di daerah-daerah penghasil utama beras seperti Indramayu dan Jawa Timur.

Pemerintah optimistis pada awal Maret 2012 akan memasuki musim panen dan harga bisa ditekan. “Awal Maret 2012 saya rasa mulai memasuki panen lagi dan pada saat itu harga akan cenderung stabil,”katanya. ● nanang wijayanto/ bernadette lilia nova/maesaroh        

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar