Senin, 19 Maret 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari
pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau
pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan
pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak
direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan
aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat
atau arbiter melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu
pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut pada huruf a dan
huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
1 of 4 7/14/11 6:00 AM
Pasal …
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat
dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu
penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya
tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana
sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan
kegiatan pelayanan publik;
b. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri
Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban
masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi;
d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang
telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
dan/atau;
e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan
hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya,
untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
2 of 4 7/14/11 6:00 AM
kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya
harus segera dan tidak dapat ditunda.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap 1
(satu) Penyedia Jasa Konsultansi.
2. Penjelasan Pasal 44 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan
bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap
Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan
sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan,
tenaga yang cukup serta kinerja baik.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
3 of 4 7/14/11 6:00 AM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
4 of 4 7/14/11 6:00 AM

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar