TNO-TANA TORAJA, Iming-iming mengharapkan Bandara Baru di Mengkendek-Tana Toraja, justru menuai masalah. sampai hari ini Sidang Gugatan Sengketa Lahan bandara yang sudah dibayarkan Pemkab Tana Toraja semakin menghangat. Sebut saja, Gugatan keluarga ahli waris Puang Mengkendek,AYK Andilolo, melawan Bupati Tana Toraja,Tim 9 Pembebasan Lahan Bandara, diikuti Gugatan Intervensi Adam Palayukan dkk, Kasus Rantedada.
|
Joni Paulus,SH |
Berangkat dari beberapa persoalan diatas, menunjukkan bahwa ada perbedaan kepentingan yang muncul pada akhirnya, persoalan yang diuraikan terdahulu akan memunculkan persoalan-persoalan baru dalam masyarakat, perselisihan keluarga serumpun, antar keluarga dan bahkan camat Mengkendek sudah pernah diburu oleh oknum masyarakat yang kecewa terhadap proses pemberkasan pembebasan lahan. Kalau hal ini tidak segera di tangani serius Pemerintah Pusat dengan menurunkan Tim Pencari Fakta, akan timbul masalah yang lebih besar, tatkala sudah putusan pengadilan dikeluarkan.
LSM Lekat,melalui Ketuanya Ferryanto Belopadang,menyayangkan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan Pemkab Tana Toraja, dengan alasan Kebutuhan akan bandara, sehingga mengorbankan masyarakat. Sebut saja, Marthina Bangapadang, mengeluhkan pelayanan Pemkab Tana Toraja, lanjut dikatakannya sudah berulang kali kami menghadap Pemkab tana Toraja melalui Sekda selaku Ketua Tim 9 Pembebasan lahan Bandara, tapi tidak ada perhatian, sehingga jalan terakhir yang ditempuh adalah berperkara di pengadilan.
|
Yohanis Tunde' (anak Martha Ruruk) |
Hal yang sama diungkapkan, Penasehat Hukum pengugat Intervensi, Joni Paulus,SH, mengungkapkan beberapa prosedur yang tidak dilakukan Pemkab Tana Toraja melalui Tim 9, amenjadikan banyaknya masyarakat yang resah akan keberadaan tanahnya yang terkena rencana bandara, bahkan ada beberapa orang yang belum teridentifikasi berkasnya, diungkapkannya, status tanah di simbuang lokasi Pitu Lombok Pitu Tanete yang termasuk kawasan rencana Bandara adalah Tanah Adat, dan setiap pembangunan yang akan dilakukan di Wilayah Simbuang Pemkab bermohon ke Parengnge' dalam hal ini Martha Ruruk. Jadi seharusnya Pemkab tana Toraja lebih jeli dalam memproses berkas-berkas yang akan dibebaskan, kuncinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar