Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Hal ini disampaikan Ketua AJI Makassar, Mardiana Rusli dalam rilisnya pada detikcom. Menurut Mardiana, sebelum peristiwa terjadi pihak Palopo Pos mendapatkan teror via sms dan telepon yang menyebutkan kantor berita itu akan dibakar.
"Mereka melaporkan aksi teror tersebut ke aparat Kepolisian dan TNI. Namun, semua aparat terkonsentrasi di kantor Walikota. Pihak redaksi Palopo Pos membantah jika media mereka dianggap tidak netral dan memihak salah satu pasangan kandidat, isu tersebut sengaja dihembuskan provokator," tutur Mardiana yang koresponden ANTV di Makassar ini.
Atas peristiwa tersebut, AJI Makassar meminta polisi menangkap dan menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena hal ini, lanjut Mardiana, merupakan tindakan kriminalisasi terhadap dunia pers dan melecehkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya.
“Menganiaya, mengancam,dan merampas alat kerja wartawan adalah tindak pidana, dan polisi harus menangkap serta menyidik para pelaku, sebaliknya Jurnalis harus memberitakan yang sebenarnya dan porsi yang imbang. Sehingga publik melihat media tidak berpihak, dalam keadaan genting dan gawat, jurnalis tidak boleh memanaskan keadaan sehingga dapat membuat situasi jadi destruktif," tandas Mardiana.
(mna/rvk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar