Hercules beserta anak buahnya diamankan Resmob Polda Metro Jaya, karena dianggap meresahkan warga. Mereka diduga melakukan pemerasan di Komplek KJI Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Berikut kronologi penangkapan penguasa Tanah Abang itu versi polisi:
Pukul 17.00 WIB
50 anggota Polres Jakarta Barat, Pimpinan Kasat Reskrim AKBP Hengki Haryadi dan Kompol Heru melakukan apel gabungan konsolidasi di Komplek KJI Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pukul 17.20 WIB
Pada saat pelaksanaan apel, Hercules bersama kelompoknya sekitar 40 orang mendatangi Kasat Serse Jakarta Barat AKBP Hengki. Merasa tidak senang dengan keberadaan Apel di wilayahnya, beberapa anak buah Hercules melempar kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi dengan batu.
Pukul 17.50 WIB
Tidak lama kemudian, sekitar 30 menit, datang dari kelompok Hercules 4 orang mengendarai motor membawa senjata tajam. Kemudian mereka di amankan petugas, selanjut nya dibawa ke Komando Polres Metro Jakarta Barat.
Pukul 18.00 WIB
Karena situasi mulai tidak kondusif, Resmob Polda Metro Jaya berjumlah 25 personel pimpinan AKBP Herry Heryawan menyisir lokasi, dan sekitar kediaman Hercules. Selanjutnya mengamankan kelompok Hercules sejumlah 45 orang, dan diamankan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan sebelum kejadian tersebut terjadi permasalahan antara kelompok Hercules dengan PT Tjakra Multi Strategi.
Permasalahan terkait pembangunan ruko di lokasi Perumahan KJI, dengan alasan mengganggu jalan warga masuk ke perum KJI dan hal tersebut dijadikan alasan untuk melakukan pencurian material, mengintimidasi, dan memeras.
"Ada permasalahan antara kelompok Hercules dengan PT Tjakra Multi Strategi," kataRikwanto kepada wartawan, Jumat (8/3).
Dia melanjutkan, Hercules juga merasa tidak senang dengan apel yang dilakukan oleh petugas Kepolisian pimpinan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat itu.
"Hercules merasa tidak senang dengan keberadaan apel oleh Reskrim pimpinan Kasat Reskrim Jakbar dan mengganggunya," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, Hercules berikut anak buahnya dijerat dengan pasal UU Darurat 12/51 tentang Pemerasan, Pengrusakan dan Melawan Petugas yang Sah. Saat ini 51 orang termasuk Hercules sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya.
Berikut kronologi penangkapan penguasa Tanah Abang itu versi polisi:
Pukul 17.00 WIB
50 anggota Polres Jakarta Barat, Pimpinan Kasat Reskrim AKBP Hengki Haryadi dan Kompol Heru melakukan apel gabungan konsolidasi di Komplek KJI Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pukul 17.20 WIB
Pada saat pelaksanaan apel, Hercules bersama kelompoknya sekitar 40 orang mendatangi Kasat Serse Jakarta Barat AKBP Hengki. Merasa tidak senang dengan keberadaan Apel di wilayahnya, beberapa anak buah Hercules melempar kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi dengan batu.
Pukul 17.50 WIB
Tidak lama kemudian, sekitar 30 menit, datang dari kelompok Hercules 4 orang mengendarai motor membawa senjata tajam. Kemudian mereka di amankan petugas, selanjut nya dibawa ke Komando Polres Metro Jakarta Barat.
Pukul 18.00 WIB
Karena situasi mulai tidak kondusif, Resmob Polda Metro Jaya berjumlah 25 personel pimpinan AKBP Herry Heryawan menyisir lokasi, dan sekitar kediaman Hercules. Selanjutnya mengamankan kelompok Hercules sejumlah 45 orang, dan diamankan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan sebelum kejadian tersebut terjadi permasalahan antara kelompok Hercules dengan PT Tjakra Multi Strategi.
Permasalahan terkait pembangunan ruko di lokasi Perumahan KJI, dengan alasan mengganggu jalan warga masuk ke perum KJI dan hal tersebut dijadikan alasan untuk melakukan pencurian material, mengintimidasi, dan memeras.
"Ada permasalahan antara kelompok Hercules dengan PT Tjakra Multi Strategi," kataRikwanto kepada wartawan, Jumat (8/3).
Dia melanjutkan, Hercules juga merasa tidak senang dengan apel yang dilakukan oleh petugas Kepolisian pimpinan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat itu.
"Hercules merasa tidak senang dengan keberadaan apel oleh Reskrim pimpinan Kasat Reskrim Jakbar dan mengganggunya," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, Hercules berikut anak buahnya dijerat dengan pasal UU Darurat 12/51 tentang Pemerasan, Pengrusakan dan Melawan Petugas yang Sah. Saat ini 51 orang termasuk Hercules sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya.
[cob]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar