"Jadi jangan suudzon dulu. Siapa pelakunya kita lihat dari hasil di TKP, hasil penyelidikan seperti apa dan siapa pelakunya," kata Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013). Menurutnya, opini tidak dapat digunakan dalam proses penegakan hukum.
Hasil penyelidikan, tegas Nanan, harus didapatkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi. "Jangan beropini, tapi dasar hukumnya yang harus ditegakkan. Prosedur justice system-nya harus jelas sesuai prosedur olah TKP," terangnya.
Saat ini polisi masih meminta keterangan para saksi dan melakukan uji balistik pada proyektil yang ada di TKP. Nanan menegaskan, kepolisian akan menindak tegas siapapun pelakunya, termasuk bila berasal dari militer. "Setiap pelaku kejahatan, siapapun, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Nanan.
Seperti diberitakan, sekelompok orang bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat datang menyerang Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3/2013) dini hari. Awalnya, mereka mengaku dari Polda DIY, sambil menunjukkan surat berkop polda.
Semula, mereka mengaku ingin membawa empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013 lalu. Namun, ketika petugas lapas menolak permintaan itu, mereka mengancam meledakkan lapas.
Akhirnya, petugas membukakan pintu, dan belasan orang berpenutup wajah masuk. Mereka menyeret petugas lapas untuk menunjukkan empat tahanan yang dicari.
Empat tahanan tersebut akhirnya ditembak mati. Mereka, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Sebelum kabur, kelompok penyerang ini juga membawa rekaman CCTV. Aksi tersebut hanya berlangsung 15 menit.
Polisi masih menyidiki aksi penyerangan dan pembunuhan ini. Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Saroso sudah membantah penembakan dilakukan anggota Kopassus. Kepala Seksi Intelijen Kopassus Grup-2 Kapten (Inf) Wahyu Yuniartoto juga menyatakan bantahan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar