18 MODUS KORUPSI DI PEMERINTAHAN
1. Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah
mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan
pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak.
...
2. Pengusaha mempengaruhi kepala daerah untuk mengintervensi proses
pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender
atau ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan (di-mark up).
3. Panitia pengadaan yang dibentuk Pemda membuat sepesifikasi barang
yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk
memenangkan rekanan tertentu, serta melakukan mark up harga barang dan
nilai kontrak.
4. Kepala daerah ataupun pejabat daerah
memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran
yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan
pertangungjawaban fiktif.
5. Kepala daerah memerintahkan
bawahannya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi si pejabat yang
bersangkutan atau kelompok tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban
fiktif.
6. Kepala daerah menerbitkan Perda sebagai dasar
pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan
perundangan yang lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi.
7. Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat kesepakatan melakukan
ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan menurunkan (mark down) harga
aset Pemda, serta meninggikan harga aset milik pengusaha.
8. Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
9. Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
10. Kepala daerah membuka rekening atas nama Kas Daerah dengan specimen
pribadi (bukan pejabat atau bendahara yang ditunjuk). Maksudnya, untuk
mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
11. Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank.
12. Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada
perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk
kepentingan pribadi atau kelompoknya.
13. Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.
14. Kepala daerah, keluarga ataupun kelompoknya membeli lebih dulu
barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke Pemda dengan
harga yang sudah di-mark up.
15. Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah.
16. Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban
pada anggaran dengan alasan pengurusasn DAK (Dana Alokasi Khusus) atau
DAU (Dana Alokasi Umum).
17. Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
18. Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.
(Dipetik dari Handout Training Advocacy Kebijakan Publik/sumber: KPK)
2. Pengusaha mempengaruhi kepala daerah untuk mengintervensi proses pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan (di-mark up).
3. Panitia pengadaan yang dibentuk Pemda membuat sepesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, serta melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak.
4. Kepala daerah ataupun pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban fiktif.
5. Kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi si pejabat yang bersangkutan atau kelompok tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif.
6. Kepala daerah menerbitkan Perda sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundangan yang lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi.
7. Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat kesepakatan melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan menurunkan (mark down) harga aset Pemda, serta meninggikan harga aset milik pengusaha.
8. Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
9. Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
10. Kepala daerah membuka rekening atas nama Kas Daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat atau bendahara yang ditunjuk). Maksudnya, untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
11. Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank.
12. Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
13. Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.
14. Kepala daerah, keluarga ataupun kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke Pemda dengan harga yang sudah di-mark up.
15. Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah.
16. Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusasn DAK (Dana Alokasi Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Umum).
17. Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
18. Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.
(Dipetik dari Handout Training Advocacy Kebijakan Publik/sumber: KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar