Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik (tengah) memberikan keterangan pers |
Kesembilan partai itu adalah: Demokrat, Golkar, PDIP, PPP, PKS, PAN, PKB, Gerindra dan Hanura. Tapi nasib mereka kini ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, MK sedang mengadili gugatan judicial review atas UU Pemilu. Sejumlah partai kecil menilai pasal yang meloloskan 9 parpol pemenang Pemilu 2009 langsung lolos ke Pemilu 2014, tidak fair.
“Kami masih menunggu keputusan MK, jadi tidak tergesa-gesa mendaftar ke KPU,” kata Wakil Sekjen Golkar, Nurul Arifin, Sabtu 11 Agustus 2012. Wakil Sekjen Demokrat, Saan Mustofa, juga menyatakan hal senada. “Seharusnya kami tak perlu diverifikasi lagi,” katanya.
Jika MK ternyata memutuskan semua parpol harus mendaftar dan diverifikasi ulang oleh KPU, kedua politikus ini mengaku sudah siap. “Tidak masalah, kami sudah memenuhi persyaratan kok,” kata Saan.
Komisioner Komisi Pemilihan umum Sigit Pamungkas meminta MK segera memutuskan uji materi UU Pemilu ini. Dia mengaku akan muncul masalah jika MK mengabulkan uji materi sementara sesuai jadwal proses verifikasi sudah berakhir. Proses verifikasi parpol direncanakan berlangsung satu bulan, sampai awal September 2012 depan.
FEBRIYAN
posting : TEMPO.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar