Jumat, 24 Agustus 2012

Awas! Nyolong Listrik Bisa Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

TNO-Jakarta, Bagi warga yang suka mengambil aliran listrik secara ilegal, polisi tidak akan-akan segan memberi tindakan tegas. Bahkan, pelaku pencurian listrik bisa mendekam di penjara akibat perbuatannya.

"Ada hukumannya bagi yang terbukti, bisa berupa tindak pidana pencurian ataupun denda, tergantung PLN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (24/8/2012).

Rikwanto menjelaskan, untuk hukuman pidana, pelaku pencurian bisa dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian. Untuk hukuman denda, para pelaku akan dipaksa membayar seusai nilai kerugian.

"Jika ada buktinya mereka bisa dipenjara dengan ancaman di atas 5 tahun," tegas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, tindakan pencurian listrik juga kerap menjadi penyebab utama kebakaran. Ia meminta agar para warga sadar terhadap sistem instalasi kelistrikan yang baku.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan catatan kepolisian sejak 20 Juli hingga 22 Agustus telah terjadi 66 kali kejadian kebakaran yang didominasi korsleting listrik. 35 Kebakaran terjadi karena korsleting listrik, 3 karena kompor gas meledak, sedang 28 lagi masih diselidiki.

(rvk/mok)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar