Setelah memecat tiga anggota KIP, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Ashiddiqie, meminta agar penyelenggara pemilu bekerja sesuai kode etik. Jika melanggar maka akan dikenai sanksi.
"Keputusan ini penting, sekaligus untuk mensosialisasikan keberadaan DKPP. Ini memberi isyarat kepada seluruh anggota KPU dan Panwas se-Indonesia jangan main-main dengan kode etik. Ada sanksinya. DKPP bertugas untuk mengawasi itu," kata Jimly di kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Jimly mengatakan, DKPP merupakan pengadilan kode etik bagi penyelenggara pemilu. DKPP juga berhak memutuskan apakah penyelenggara pemilu yang diadukan melanggar kode etik atau tidak.
"Sanksi ada tiga. Pertama kita beri peringatan, kemudian kita pemberhentian sementara dan yang paing berat adalah pemberhentian tetap. Untuk yang masalah Aceh Tenggara itu kita kenai sanksi terberat yaitu pemberhentian tetap terhadap 3 anggota KIP," tegasnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan akibat pemecatan tiga orang anggota KIP Aceh Tenggara tersebut, DKPP meminta agar KPU Pusat dan KIP Provinsi Aceh segera mencari gantinya.
"Segera dicarikan ganti agar tidak terjadi kekosongan yang lama," katanya.
"Jadi DKPP bertugas untuk mengawasi dan menggelar perkara sidang yang dilanggar adalah etika menyangkut orang, orang yang menjadi petugas KPU dan Panwaslu. Jadi DKPP tidak berurusan dengan tahapan, dan penetapan calon dan hasil pemilu," imbuhnya.
"Keputusan ini penting, sekaligus untuk mensosialisasikan keberadaan DKPP. Ini memberi isyarat kepada seluruh anggota KPU dan Panwas se-Indonesia jangan main-main dengan kode etik. Ada sanksinya. DKPP bertugas untuk mengawasi itu," kata Jimly di kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Jimly mengatakan, DKPP merupakan pengadilan kode etik bagi penyelenggara pemilu. DKPP juga berhak memutuskan apakah penyelenggara pemilu yang diadukan melanggar kode etik atau tidak.
"Sanksi ada tiga. Pertama kita beri peringatan, kemudian kita pemberhentian sementara dan yang paing berat adalah pemberhentian tetap. Untuk yang masalah Aceh Tenggara itu kita kenai sanksi terberat yaitu pemberhentian tetap terhadap 3 anggota KIP," tegasnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan akibat pemecatan tiga orang anggota KIP Aceh Tenggara tersebut, DKPP meminta agar KPU Pusat dan KIP Provinsi Aceh segera mencari gantinya.
"Segera dicarikan ganti agar tidak terjadi kekosongan yang lama," katanya.
"Jadi DKPP bertugas untuk mengawasi dan menggelar perkara sidang yang dilanggar adalah etika menyangkut orang, orang yang menjadi petugas KPU dan Panwaslu. Jadi DKPP tidak berurusan dengan tahapan, dan penetapan calon dan hasil pemilu," imbuhnya.
http://news.detik.com/read/2012/08/13/174602/1990222/10/dkpp-anggota-kpu-panwas-jangan-main-main-dengan-kode-etik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar