Jokowi, dinilai melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp9.8238.185.000 yang dilakukan oleh anak buahnya Kepala Disdikpora dan Kepala DPPKA Solo. "Kami membawa dokumen berbundel-bundel dan sejumlah bukti tindak pidana korupsi ini," ujar Ketua TS3 Ali Usman, di Gedung KPK, Kamis (30/8/2012).
Ali menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula saat APBD Surakarta tahun 2010 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp35 Miliar. Sekitar Rp23 Miliar dana itu diperuntukkan untuk BPMKS untuk 110 ribu siswa. Ternyata, saat verifikasi terdapat banyak data yang ganda, setelah itu dihilangkan, data penerima BPMKS sebesar 65.394 siswa dengan nilai anggaran Rp.10.688.325.000. Namun, meski itu telah dilaporkan kepada Joko Widodo selaku penanggung jawab tertinggi APBD Kota Solo, tidak ada perubahan penganggaran untuk BPMKS tahun 2011.
Untuk itu, TS3 menyimpulkan jika harusnya ada dana Rp9 Miliar lebih dana BPMKS pada tahun 2010 yang tidak dikembalikan ke Kas Pemerintah Kota Solo dan hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Joko Widodo selaku Walikota. "Untuk itu, Walikota Solo telah melakukan pembiaran hingga negara dirugikan Rp9 Miliar lebih," tegas
Pelanggaran Jokowi yang juga menjadi Cagub di Pemilukada DKI Jakarta ini terindikasi korupsi yang dijerat dengan pasal 3 jo pasal 23 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi 'Seorang pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan'. "Kami berharap KPK menindaklanjuti kasus ini," tandasnya.
posting :detikforum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar