Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal?
Silahkan melapor ke KPK
Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK.
Silahkan melapor ke KPK
Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK.
- Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.
- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
- Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.(www.kpk.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar