Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru' dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu' bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (29/8/2012)
Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat berlainan kepada masing-masing parpol. "Syarat yang harus dipenuhi parpol ternyata berbeda bagi syarat parpol yang harus dipenuhi sebagai peserta Pemilu 2014 sangat berat. Dengan demikian tidak adil partai yang lolos di Pemilu 2009 tidak diverifikasi lagi," kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalam putusan nomor 52 ini, MK juga mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR tidak untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Semua partai politik yang ikut pemilu harus ikut verifikasi di KPU dengan syarat yang sama. Parpol lama dan baru, baik yang punya kursi di parlemen atau tidak. PT 3,5 persen berlaku untuk DPR pusat. DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku," kata Mahfud MD memberi penjelasan usai dibacakannya amar putusan.
(fdn/rmd)
posting : detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar