Pembangunan Bandar udara Pariwisata di Buttu Kuni, yang dimulai dengan pembayaran ganti rugi pada masyarakat, terkendala. Ahli waris keluarga Puang Mengkendek, dan Puang Lai Ute` melayangkan surat komplain.
Sekertaris Daerah Enos Karomamenjelaskan, pembayaran tahap ketiga ganti rugi lahan bandara sudah seharusnya dilakukan pekan ini, namun harus tertunda karena ada surat komplain masuk. Ahli waris keluarga Puang Mengkendek, dan Puang Lai Ute` melayangkan keberatan.
Lanjut dijelaskannya, salah satu isi surat dari keluarga Puang Mengkendek diwakili ahli waris Puang Sangga Tangkelembang, Puang Rimba Andi lolo, Puang Palagiu Andi lolo, Puang Palulun, Puang Ato Rante Allo, Puang Alfian Andi Lolo, Puang Berty Mangonta dan Puang Iwan Andi Lolo , adalah menunda pembayaran ganti rugi, utamanya lahan yang diklaim sebagai miliknya. Selain itu ada juga surat persoalan gadai tanah, jelas Enos Karoma yang juga Ketua Tim 9.
" Tak hanya itu juga ada surat somasi dari keluarga Puang Lai Ute` diwakili ahli waris Puang A.Saranga, dan Puang Adam Tandi Langi, mereka mengharapkan lahan yang masuk dalam wilayah Pitu Lombok dan Pitu Tanete, juga ditunda pembayarannya," imbuh Enos karoma.
Atas berbagai komplain masyarakat Pemda Tana Toraja menindaklanjuti surat somasi, dengan menugaskan Camat Mengkendek Ruben R.Randa, bersama kepala lembang Rante Dada dan lembang Simbuang untuk segera mengklarifikasi, lahan yang diklaim ahli waris puang Mengkendek dan puang Lai Ute’, tegas Ketua Tim 9 ini.
Enos Karoma mengakui, panitia pembebasan lahan melibatkan semua komponen termasuk LSM, tokoh masyarakat, tokoh adat dan wakil tokoh masyarakat. Pembayaran dilakukan di Bank terbuka dan transparan serta akuntabel, kecuali PPH yang dipotong langsung pihak Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar