TNO-Jakarta,
(Analisa). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pesan
singkat (SMS) dengan nomor 1575 melalui kerja sama dengan sepuluh
perusahaan operator layanan telekomunikasi.
"KPK
bekerja sama dengan 10 perusahaan operator telekomunikasi khusus untuk
layanan pesan pendek ke nomor 1575," kata Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Senin.
Sepuluh perusahaan tersebut adalah PT AXIS Telekom Indonesia (Axis), PT
Bakrie Telecom (Esia), PT Hutchison Telecom Indonesia (Three), PT
Indosat (Mentari, IM3, Matrix), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
(Ceria), PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Smart Telecom, PT
Telekomunikasi Indonesia (Flexi), PT Telekomunikasi Selular (kartu
HALO, Simpati, AS) dan PT XL Axiata (XL).
Bambang juga menjamin keamanan informasi yang diberikan masyarakat lewat layanan 1575 tersebut.
"SMS yang masuk disampaikan langsung ke mesin penyimpan (server) KPK,
artinya dari mesin ke mesin jadi tidak melalui orang perusahaan
operator," tambah Bambang.
Bambang menyebutkan, terdapat klausul kerja sama antara KPK dan
perusahaan operator yang menyebutkan bahwa operator menjamin untuk
tidak memberikan informasi atau menyebarluaskan pesan pendek dari 1575.
"Masyarakat juga tak perlu melakukan registrasi ke operator dan
operator menjamin isi pesan singkat tidak akan dipublikasikan, kami
akan membangun mekanisme kontrol atas layanan ini namun saat ini adalah
berdasar kepercayaan," jelas Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa untuk informasi yang bersifat rahasia dan
masyarakat tidak ingin diketahui identitasnya dapat dikirim melalui
whistleblower di situs internet KPK.
"Kalau informasi ingin anonim, kami usulkan menggunakan whistleblowing
system untuk informasi dengan kadar tinggi karena memang sudah ada
sistem yang dibangun untuk itu di website KPK," jelas Bambang.
Layanan pesan singkat (SMS) ke 1575 tersebut sudah dapat diakses mulai
Senin (16/7) dengan tarif normal sesuai dengan tarif masing-masing
operator. (Ant)