Kamis, 09 Maret 2017

Jajaran Polres Tator Gelar Coffee Morning dengan LSM Dan Pers

Coffee Morning Jajaran Polres Tator dan LSM Serta Pers
Makale-TNO. Keseharian yang penuh rutinitas, dan beban tugas yang tidak mudah dirasakan semua aparat di Jajaran Polres Tator. Hal itu juga dirasakan dari sisi lain oleh para penggiat LSM dan Insan Pers. Selama ini sudah terbangun komunikasi dan kemitraan yang baik diantar ketiga unsur tersebut, apalagi lebih dinampakkan saat Jajaran Polres Tator menggelar Coffee Morning di salah satu Cate di bilangan Makale, Rabu (8/3).

Kapolres Tator AKBP H.Y. Arief Satriyo. S.IK membuka pembicaraan dengan mengatakan ini kegiatan yang terbuka, kita tidak ada ceremonial, dan kalau ada informasi teknis dapat berkomunikasi langsung dengan para Kasat dan Kapolsek dalam wilayah tugasnya. Momen ini disambut antusias oleh para Insan Pers dan Penggiat LSM di Tana Toraja dan Toraja Utara. Berbagai hal diutarakan dalam pertemuan ini, diantaranya Perkembangan Penyidikan Kasus, Himbauan dan berbagi informasi demi kelancaran tugas masing-masing.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 30an orang, diharapkan kegiatan serupa akan dilaksanakan pada waktu-waktu mendatang. (R1an)
»»   Selengkapnya...

Kamis, 15 Mei 2014

Tersangka Politik Uang di Toraja Akhirnya Diperiksa Polisi



TANA TORAJA, TNO– Setelah 17 hari sejak pihak kepolisian melakukan penggilan pertama pada tanggal 28 april lalu, akhirnya tersangka kasus dugaan money politik “KL” memenuhi panggilan polisi. Tersangka diperiksa selama 1,5 jam mulai pukul 06:00 sampai 07:30 wita.

Foto : Mapolres Tator   dok.polres tator
“Setibanya dari Makassar tersangka didampingi pengacaranya langsung menuju Polres untuk diperiksa,” ujar Kanit Reskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Marthen Manan saat ditemui Rabu (14/5/14). Menurut Marthen Manan ada 20 materi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.

Menurut keterangan dari tersangka kasus dugaan money politik, bahwa dirinya sudah berada di Jayapura, Papua saat panggilan pertama dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sehingga setiba dari Papua, dirinya bersama pengacaranya langsung menuju ke Tana Toraja.

Pemeriksaan tersangka tersebut telah melengkapi berkas yang akan diserahkan kepihak kejaksaan.

“Setelah tersangka kasus dugaan money politik di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) maka berkas tersebut telah lengkap dan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebenarnya berkas kasus pidana politik itu sudah beberapa kali diserahkan kepihak kejaksaan namun selalu dikembalikan karena BAP tersangka belum ada,” jelas Marthen.

posting: RAKYATSULSEL.COM 


»»   Selengkapnya...

Senin, 10 Maret 2014

Presiden keluarkan inpres penanganan gangguan dalam negeri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

 Minggu, 9 Maret 2014 18:15 WIB | 6423 Views

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014.

Sebagaimana dikutip dari laman Sekretaris Kabinet di Jakarta, Minggu, dalam Instruksi Presiden tersebut disampaikan bahwa penanganan gangguan keamanan dalam negeri dimaksudkan untuk menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum dan keamanan dalam negeri yang kondusif untuk mendukung kelancaran pembangunan nasional.

Dalam Instruksi Presiden yang ditandatangani pada 28 Februari 2014 itu terdapat delapan hal yang diamanatkan perlu dilakukan oleh para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, dan kepala daerah.

Instruksi pertama adalah meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal yang kedua adalah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.

Yang ketiga adalah melanjutkan proses penyelesaian berbagai permasalahan baik yang disebabkan oleh sengketa lahan atau sumber daya alam, SARA, politik, dan batas daerah administrasi maupun masalah industrial yang timbul dalam masyarakat dengan mengurai dan menuntaskan akar permasalahannya.

Keempat, melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah-langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial.

Hal yang kelima, melakukan upaya pemulihan pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan melakukan aktivitas seperti sedia kala.

Keenam, menyusun rencana aksi terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri tahun 2014 dengan berpedoman pada langkah pencegahan, penghentian atau penyelesaian akar masalah dan kemudian pemulihan pasca konflik.

Ketujuh, mengenai anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan kedelapan, memerintah akan melaksanakan Inpres ini dengan sungguh-sungguh dan penut tanggung jawab.

Inpres ini berlaku mulai 28 Februari 2014.


Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © 2014
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
»»   Selengkapnya...