Jumat, 13 Oktober 2017

ASN TATOR : "INI TIDAK MANUSIAWI, KAMI AKAN GELAR TIKAR, KAMI TIDAK ADA KURSI DAN MEJA"


TNO-Tator (13/10) Jangan heran bila memasuki areal Kantor Bupati Tana Toraja, puluhan orang berseragam Putih-Hitam, akan menyambut kita dengan wajah lesu, memelas dan terkesan putus asah. Mereka adalah bagian dari ASN Tator yang mendapat predikat "Non Job". Kondisi ini menurut beberapa orang yang ditemui Tim Liputan TNO, sangat mengharapkan adanya perhatian dari Kemendagri dan Ombudsman. Menurutnya, kondisi ini sudah berjalan hampir setahun, praktisnya per 31Desember 2016. Lanjut Pria yang akrab dengan awak media di Bumi Lakipadada ini " Sudah hampir setahun kami diperlakukan seperti ini, tidak ada kejelasan, selama ini kami bekerja dengan taat kepada pimpinan, kami menuntut keadilan, beberapa dari kami adalah ASN pada jabatan struktural yang sangat strategis, kami laksanakan tugas dengan baik". Masih akunya, lelaki yang sangat bermohon identitasnya ditutup, demi objektifitas penilaian pimpinan, "Kami para senior, diganti oleh junior yang belum siap, sangat mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat, bahkan ada diantara kami yang belum ada pengganti di jabatan yang dicopot dari kami, ada apa?".


Kondisi ke 58 ASN Tator yang lebih sering menyebut diri mereka "Kelompok 58", sehari-hari hanya bercengkerama, ada beban sosial yang mereka tanggung, ada rutinitas kinerja yang dicopot dari mereka, hidup dengan beban mental seperti ini, akan menyiksa mereka yang punya dedikasi,punya kepedulian, dengan nada kesal, salah seorang ASN menyelutuk "Kami tidak akan tinggal diam, kalau Ambudsman tahu ini, akan menjadi masalah, karena ada beberapa orang yang sangat tidak memenuhi aturan, tetapi dipaksakan"

Apa Tanggapan Pemkab Tator?
Beberapa sumber di Pemkab Tator sulit dimintai keterangan terkait hal ini, namun Plh. SEKDA Tator masih sempat memberikan penjelasan, walaupun sementar tugas di luar daerah, dijelaskan DR.Semuel Tande Bura "Sebanyak ASN dmaksud itu belum 2 minggu kami terima SK penempatan di Setda. Penjelasan detail harap bersabar dulu, skrg lg tugas luar setelah di tempat tugas /di Toraja sy infokan".

Dari berbagai sumber berita dan informasi yang didapatkan, beberapa ASN senior Gol.IV/C diganti Gol.III/d, bahkan masih ada yang belum mendapatkan SK Pemberhentiannya, namun sudah 10 bulan berlalu Mutasi Akhir Tahun yang menjadi momok bagi ASN (Aparat Sipil Negara) di daerah ini. Berbagai spekulasi bermunculan, apa dasar pemberhentian mereka, dan ini tentunya merugikan Negara, sebab ASN yang masih sangat produktif, di berhentikan dari jabatan yang diembannya, dan diganti, ataupun diberhentikan tanpa pengganti. Semoga kondisi ini tidak dibiarkan berlarut-larut, karena akan menjadi sandungan pelaksanaan Birokrasi yang baru menanjak ke tahun Kedua Pemerintahan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae. Begitu juga dengan kinerja BKD Tator yang lamban menyampaikan SK para ASN, sebaiknya ditinjau keberadaannya. Demi kesuksesan dan pelayanan masyarakat yang maksimal sesuai Tagline "Unggul dan Sejahtera".(fb)
»»   Selengkapnya...

Jumat, 25 Oktober 2013

DAN PONGTASIK : " STOP KRIMINALISASI KASUS BANDARA TATOR "

Ilustrasi Bandara Buntu Kunik
Dan Pongtasik, SH
Makale-TNO, Pembangunan Bandara Buntu Kunik Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja sudah berjalan, dua tahun anggran APBD Kabupaten dan Provinsi sudah digunakan. Terkait pembangunan Bandara tersebut, masih menyisakan beberapa persoalan, diantaranya Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Makale yang sekarang sudah pada tingkat Kasasi, dan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara, dimana Polda Sulselbar sudah menetapkan tersangkanya. Salah seorang tersangka, Ruben Rombe Randa mantan Camat Mengkendek sudah bisa menghirup udara segar di Tana Toraja, pasalnya sampai saat habisnya masa penahanan, penyidik Polda belum bisa merampungkan berkas kasusnya ke Kejati. Sementara Enos Karoma, masih menjabat Sekda Tana Toraja saat ini masih menjalani tahanan di Rutan Gunung Sari Makassar.

Terkait kaus diatas, utamanya Dugaan Korupsi dana pembebasan lahan bandara Buntu Kunik, Dan Pongtasik,SH anggota DPRD Sul-Sel angkat suara. Legislator asal Toraja dari PDIP ini memberikan perhatian terhadap kasus ini, dimana rasa keadilan bagi para tersangka, hingga saat ini kasus tersebut belum tuntas. Lanjut dikataknnya, " Saya minta hentikan Kriminalisasi Kasus Bandara Tana Toraja, dimana rasa keadilan kepada mereka?". Sebagaimana diketahui, sejak dilaporkan dan ditahan pada akhir maret lalu, Sekda Tana Toraja,Enos Karoma menjalani penahanan bahkan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar. Begitupun Ruben Rombe Randa, mantan Camat Mengkendek sekarang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang sudah menjalani penahanan dan perpanjangan masa penahanan.

Senada dengan itu, Ferryanto Belopadang, Ketua LSM LEKAT yang akrab disapa Ryan, mendukung pernyataan Legislator PDIP ini, diungkapkan Ryan, " Kasus Bandara Mengkendek sangat kompleks, dimulai dari pembebasan lahan yang akhirnya dianggap salah bayar, sampai pada kebijakan strategis dari Tim 9 Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Mengkendek, kami sangat mendukung upaya Polda Sulseslbar untuk mengungkapkan kebenaran laporan kasus ini, hanya saja terlalu lamban, kalau memang Sekda dan Camat sudah langsung ditahan, berarti ada indikasi yang sangat kuat, tetapi sudah 8 bulan masih dalam penyelidikan, ada apa?". Lanjut dikatakannya, kalau memang tidak cukup bukti, ya penyidik Polda harus berani memberikan kesimpulan supaya tidak menjadi "Preseden Buruk" terhadap kinerja lembaga ini.Dari sisi Pemerintahan, ketimpangan sangat jelas terjadi di daerah ini, ketidak-hadiran Sekda sebagai sentral Birokrasi pasti mengganggu pelayanan masyarakat di daerah ini, harapan kami Polda segera mengambil langkah strategis dan populis terhadap kasus ini.

Tahun ini sudah dilaksanakan tender dan pengumuman pemenang lelang lanjutan pembangunan Bandara Mengkendek, target penyelesaian pembangunan fasilitas transportasi udara di daerah ini.(tim)
»»   Selengkapnya...

Jumat, 11 Oktober 2013

BPK RI GELAR DISKUSI PANEL,OPTIMALISASI PENGAWASAN ATAS KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

Sambutan Bupati Tana Toraja,Theopilus Allorerung,SE
Tana Toraja (Jumat,11/10) Dalam rangka menggali pandangan/pendapat/masukan dari para stageholder mengenai keuangan negara dan kekayaan yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI) menyelenggarakan Diskusi Panel dengan tema "Optimalisasi Pengawasan atas kekayaan Negara yang dipisahkan" di Hotel Missiliana,Tana Toraja pada hari ini (11/10) dengan menghadirkan narasumber Anggota BPK RI, DR Bachrullah Akbar,MBA, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir Hj.A.P.A.Timo PAngerang, dan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Prof.Dr.Eddy Mulyadi Soepardi,CFrA. Diskusi Panel ini dihadiri oleh Auditor Keuangan,Abdul Latief ,SE,MM, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi,SH,MM, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung,SE, para pemangku kepentingan BPK dari kalangan BUMN/BUMD di wilayah Sulawesi Selatan, pengamat perekonomian dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta pejabat di lingkungan Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan.

Tana Toraja (Jumat,11/10) Dalam rangka menggali pandangan/pendapat/masukan dari para stageholder mengenai keuangan negara dan kekayaan yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI) menyelenggarakan Diskusi Panel dengan tema "Optimalisasi Pengawasan atas kekayaan Negara yang dipisahkan" di Hotel Missiliana,Tana Toraja pada hari ini (11/10) dengan menghadirkan narasumber Anggota BPK RI, DR Bachrullah Akbar,MBA, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir Hj.A.P.A.Timo PAngerang, dan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Prof.Dr.Eddy Mulyadi Soepardi,CFrA. Diskusi Panel ini dihadiri oleh Auditor Keuangan,Abdul Latief ,SE,MM, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi,SH,MM, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung,SE, para pemangku kepentingan BPK dari kalangan BUMN/BUMD di wilayah Sulawesi Selatan, pengamat perekonomian dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta pejabat di lingkungan Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan ini anggota BPK RI mengawali dengan memaparkan bahwa Optimalisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara yang dipisahkan akan meningkatkan kwalitas pemenuhan kewajiban seluruh kegiatan Pejabat Pengelola Keuangan Negara/Kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD) sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggunjawabkan.

Tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya  disebutkan bahwa kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 20003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), disebutkan BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN snedir terdiri dari dua bentuk, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum(Perum). Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamnya mengejar keuntungan. Sedangkan, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pasal 3 UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara disebutkan bahwa Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam paparannya Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi menyatakan (1) Setidaknya ada 4 UU BUMN, walaupun pengurus PT tunduk pada UU BUMN dan UU PT, BUMN termasuk ranah keuangan Negara. (2) uu bumn dan UU PT, BUMN termasuk ranah keuangan Negara. (2)UU BUMN dan UU PT telah mengatur organ perseroan, tugas dan wewenang organ tersebut.(3) Optimalisasi dan pengawasan BUMN dilakukan oleh masing-masing organ sesuai tugas kewenangannya.

Berdasarkan urusan tersebut diatas terlihat bahwa masing-masing undang-undang tersebut mengemukakan bahwa kekayaan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola sendiri atau pihak lain termasuk kekeyaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah, diperiksa oleh BPK dan BPK meliai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah maupun yaang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara dapat dikenakan tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan (1)memberikan pemahaman mengenai tugas,fungsi dan kewenangan BPK dalam pengelolaan keuangan Negara ; (2) membangun kesamaan pandanganmengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan negara; (3) menggali pendapat/masukan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD serta peran BUMN/BUMD dalam penyelenggaraan perokomian nasional; dan (4) membangun kesamaan pandangan mengenai kerugian negara pada BUMN, serta kerugian korporasi pada BUMN.

                                                                                BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Dalam kegiatan ini anggota BPK RI mengawali dengan memaparkan bahwa Optimalisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara yang dipisahkan akan meningkatkan kwalitas pemenuhan kewajiban seluruh kegiatan Pejabat Pengelola Keuangan Negara/Kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD) sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggunjawabkan.

Tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya  disebutkan bahwa kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 20003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), disebutkan BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN snedir terdiri dari dua bentuk, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum(Perum). Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamnya mengejar keuntungan. Sedangkan, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pasal 3 UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara disebutkan bahwa Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam paparannya Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi menyatakan (1) Setidaknya ada 4 UU BUMN, walaupun pengurus PT tunduk pada UU BUMN dan UU PT, BUMN termasuk ranah keuangan Negara. (2) uu bumn dan UU PT, BUMN termasuk ranah keuangan Negara. (2)UU BUMN dan UU PT telah mengatur organ perseroan, tugas dan wewenang organ tersebut.(3) Optimalisasi dan pengawasan BUMN dilakukan oleh masing-masing organ sesuai tugas kewenangannya.

Berdasarkan urusan tersebut diatas terlihat bahwa masing-masing undang-undang tersebut mengemukakan bahwa kekayaan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola sendiri atau pihak lain termasuk kekeyaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah, diperiksa oleh BPK dan BPK meliai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah maupun yaang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara dapat dikenakan tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan (1)memberikan pemahaman mengenai tugas,fungsi dan kewenangan BPK dalam pengelolaan keuangan Negara ; (2) membangun kesamaan pandanganmengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan negara; (3) menggali pendapat/masukan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD serta peran BUMN/BUMD dalam penyelenggaraan perokomian nasional; dan (4) membangun kesamaan pandangan mengenai kerugian negara pada BUMN, serta kerugian korporasi pada BUMN.

                                                                                BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

»»   Selengkapnya...