Minggu, 11 Februari 2018

Direktur dan Pengelola Mangkir dari Undangan DPRD? Pimpinan DPRD Ungkap PANSUS !

Wakil Ketua DPRD Tator - Kendek Rante di hadapan Perwakilan Perawat
Makale - TNO. Kemelut berkelanjutan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Lakipadada belum juga usai. Persoalan yang sudah berbulan-bulan ditangani Komisi 2 DPRD Tana Toraja buntu. Pasalnya, Manajemen BLUD RS Lakipadada mangkir dari Undangan DPRD Tana Toraja, Sabtu (11/2).

Puluhan Solidaritas Perawat mendatangi DPRD Tana Toraja yang hendak mendengarkan tuntutan mereka akhirnya tidak menemukan jawaban. Perwakilan Solidaritas Perawat, Jeany, mengungkapkan perasaan para perawat yang tidak mendapatkan insentif seperti yang telah dibayarkan kepada Pengelola, Dewan Pengawas dan para dokter. Menurutnya, harus adala keadilan, dan sebisanya kami ini diberikan 50% dari yang diterimakan dokter umum. "Kami yang merawat, kami juga merasa berhat untuk mendapakan insentif, kami diintimidasi dengan telpon bahwa akan dimutasi" ujar perwakilan Solidaritas Perawat, disambut tepuk tangan.

Sebelumnya, Plt. Sekda Tana Toraja yang dikonfirmasi terkait diterbitkannya 11 SK mutasi di lingkup kerja BLUD RS Lakipadada, dirnya baru tahu setelah pertemuan dengan para Perwakilan Perawat. "Saya baru tahu kemarin (Jumat,10/2) makanya tidak ada paraf saya"jelas DR Semuel Tande Bura. Lanjutnya, ada prosedur dalam mutasi yang dikeluarkan BKPSDM (BKD dulunya,Red). "Harus ada penilaian kinerja dari Tim Penilai Kinerja, dan ada SOP yang berlaku" Plt. Sekda.

Menanggapi ketidak hadiran Menejemen BLUD RS Lakipadada, Kendek Rante menyesalkan hal tersebut. Dikatakannya. kami Lembaga Dewan, Undangan ditandatangani Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi,SE, kami merasa diabaikan! "Karena ketidak hadiran Direktur (dr Safari), rapat ini tidak dapat dilanjutkan, padahal kami mencari solusi terbaik" kesalnya. Dirinya juga akan menyampaikan pada rapat pimpinan terkait ketidak hadiran direktur dan akan memanggil juga kepala BKPSDM untuk dimintai keterangan tentang SK Sakti (diantarkan ke rumah masing-masing penerima). "Kalau pimpinan Dewan menetapkan akan ada RDP,  kalau tidak dimungkinkan kami PANSUS-kan !, "tegas Wakil Ketua DPRD Tana Toraja.

Menimpali itu, Wakil Ketua Komisi 2, Pantan Ranteallo, menyayangkan ketidakhadiran direktur, menurutnya, kita akan panggil direktur. "Untuk berikutnya kita akan panggil, bukan diundang lagi"kesal Pantan Ranteallo. (r1an)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 10 September 2017

Rencana Asal Jadi, Irigasi Sangpolo Tak Bermanfaat di Petani

Keluhan masyarakat tani di Lembang Sangpolo, kecamatan Kurra, kabupaten Tana Toraja bukan tak beralsan, tapi bangunan irigasi yang dirintis Dinas Pertanian (Distan) sama sekali tak ada manfaatnya. Pasalnya, air bendungan mengaliri irigasi bukan untuk persawahan, tetapi dibangun untuk membuang air ke sungai saja.


Ini irigasinya yang dibuat untuk membuang
percuma air bendungan kembali ke sungai



MAKALE – Masyarakat Lembang Sangpolo berharap sangat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja untuk turun langsung kelapangan meninjau fungsi irigasi yang direncanakan dan di bangun Distan. Padahal warga, pembangunan irigasi seperti ini seharusnya dibicarakan ditingkat masyarakat sebagai pemanfaat. “Pembangunan irigasi pembuangan seperti itu tidak pernah diusulkan di musrembang,” ujar warga.


Menurut penyampaian warga tani di Lembang Sangpolo, air yang ditampung (dibendung) asalnya dari sungai dan dibuang kembali ke sungai. Lalu apa manfaatnya di masyarakat….?Paket proyek pembangunan irigasi di Sangpolo ini menghabiskan anggaran Rp164.950.000 tahun 2016 lalu yang asas manfaatnya sama sekali tidak bersentuhan dengan masyarakat tani. Kata warga, proyek tak bernilai ini dikerjakan CV .GRASKY PRATAMA waktu itu yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Salah seorang warga Tato'(samaran) meminta agar pihak terkait meninjau ulang proyek pembangunan irigasi yang dianggapnya hanya pemborosan anggaran. “Kalu tak bermanfaat, jauh lebih baik kalau pemerintah menyantunkan anggarannya untuk pengembangan pertanian yang lebih menyentuh dan dinikmati langsung warga tani.
Sementara Kepala Dinas Pertanian ataupun instansi yang terkait hingga informasi ini kembali dipublish, masih belum berhasil dimintai tanggapannya. “Bicarakan dulu ke Distan dan apa solusinya,” pinta warga.   (int)
»»   Selengkapnya...

Selasa, 08 Agustus 2017

KPK : ADD "BOM WAKTU", KALEM TIDAK DIHADIRKAN, PESAN KPK TERLEWATKAN...!!!



     
TANA TORAJA – TNO, (8/8) Tana Toraja dijadikan tempat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Monitoring dan Evaluasi Empat Pemkab, namun Pemkab Luwu Utara tidak hadir tanpa konfirmasi? Kenapa dipilh Kabupaten Tana Toraja?
     Kegiatan Monitoring dan evaluasi ini hanya dihadiri tiga Kabupaten, Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu Timur. Turut hadir Kaolres Tator. Dalam Paparannya, Maruli, menegaskan beberapa hal terkait Korupsi dan Pencegahannya. Namun yang paling ditekankannya adalah Pengelolaan ADD (Anggaran Dana Desa). Ungkap Maruli " Pengelola ADD harus Konsisten dalam mengelolah ADD, karena ini bisa menjadi "BOM WAKTU". Namun hal itu tidak didengarkan langsung para Kepala Lembang(Kalem). Dari informasi yg diterima TNO, tidak ada Kalem yang dihadirkan, ada apa? Pesan "Emas" KPK, bukanlah sanjungan, tetapi bukan tanpa alasan. Sudah beberapa Kalem terkait kasus ADD, diantaranya ada yang sangat beresiko Hukum. “Hasil kajian KPK Korupsi itu banyak dimulai dari perencanaan program. Jadi ini untuk mencegah terjadinya korupsi,” jelasnya.
     Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae yang membuka kegiatan tersebut berharap jajarannya betul betul menjalankan saran KPK.“Kehadiran KPK monitoring rencana aksi yang terintregrasi sangat kami apresiasi. Saya harap seluruh OPD, ASN dan semua lembaga yang terkait melaksanakan sebaik baiknya apa yang disarankan KPK,” ungkap Nico.
     Di lain hal, Maruli mempaparkan KPK dengan canda, disinggungnya "Beritanya laris kalau KPK tangkap Bupati atau Kajari,,,", langsung disambut dengan tepuk tangan dan riuh rendah para peserta. Sambil sesekali Maruli mengucapkan yell-yell "SEMANGAT,,,!!!".
     Sampai sore hari, kegiatan ini berlangsung, namun Bupati sudah meninggalkan tempat kegiatan, diikuti beberapa orang yang menyusul keluar. Diakhir kegiatan, ada dua komponen masyarakat di Tana Toraja menyampaikan pengaduan yang diberikan dalam bentuk surat ke KPK, sayangnya TNO tidak mendapatkan konfirmasi detail perihal surat tersebut. Apa gerangan isinya hanya si pembuat dan KPK yang tahu, kita nantikan saja perkembangannya. (fb)
»»   Selengkapnya...

Kamis, 09 Maret 2017

Jajaran Polres Tator Gelar Coffee Morning dengan LSM Dan Pers

Coffee Morning Jajaran Polres Tator dan LSM Serta Pers
Makale-TNO. Keseharian yang penuh rutinitas, dan beban tugas yang tidak mudah dirasakan semua aparat di Jajaran Polres Tator. Hal itu juga dirasakan dari sisi lain oleh para penggiat LSM dan Insan Pers. Selama ini sudah terbangun komunikasi dan kemitraan yang baik diantar ketiga unsur tersebut, apalagi lebih dinampakkan saat Jajaran Polres Tator menggelar Coffee Morning di salah satu Cate di bilangan Makale, Rabu (8/3).

Kapolres Tator AKBP H.Y. Arief Satriyo. S.IK membuka pembicaraan dengan mengatakan ini kegiatan yang terbuka, kita tidak ada ceremonial, dan kalau ada informasi teknis dapat berkomunikasi langsung dengan para Kasat dan Kapolsek dalam wilayah tugasnya. Momen ini disambut antusias oleh para Insan Pers dan Penggiat LSM di Tana Toraja dan Toraja Utara. Berbagai hal diutarakan dalam pertemuan ini, diantaranya Perkembangan Penyidikan Kasus, Himbauan dan berbagi informasi demi kelancaran tugas masing-masing.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 30an orang, diharapkan kegiatan serupa akan dilaksanakan pada waktu-waktu mendatang. (R1an)
»»   Selengkapnya...

Senin, 08 Februari 2016

LSM LEKAT : TIM 9 KOLEKTIF, TAPI CUMA 8 DI-TSK-KAN

Makale-TNO, Sebagaimana diketahui, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk Pembangunan Bandara Baru di Tana Toraja sudah ditetapkan tersangka. Hal ini membuat beberapa LSM lokal menyatakan sikap. Salah satu diantaranya, Ferryanto Belopadang seorang aktifis senior dan praktisi LSM yang juga pendiri LSM LEKAT mempertanyakan hal ini. Dijumpai di Markasnya, Ryan mengungkapkan bahwa memang Polda sudah men-tersangka-kan Tim 9, seharusnya ada 9 orang. Lanjut dikatakannya"Kalau memang Tim Penyidik sudah mendapatkan kesimpulan dan sesuai supervisi KPK yang keberapakalinya, bahkan sudah Ekspose Kasus di KPK pada 20 Juni 2014, kenapa hanya 8 orang (minus BPN-red). Kan mereka ada 9?". Terkait hal tersebut, didapatkan informasi dari sumber yang tidak ingin disebut namanya, bahwa Tim 9 ditetapkan sebagai tersangka memang 8 orang. Bahkan mereka (Tim9-red) sudah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.

Ketika ditanyai pendapatnya tentang hal tersebut, Ryan yang juga akatif dibeberapa Ormas memberberkan hal-haal yang terkait dengan kasus buntu kunik. Yang paling menonjol diungkapkan "Kita meminta Tim Penyidik berlaku obyektif, sekeretariat Tim9 adalah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kaab Tana Toraja, jadi mustahil kalau Kepala BPN yang selaku sekretaris Tim9 tidak tahu-menahu",lanjut Ryan" ini perlu diusut tuntas demi terciptanya keadilan bagi mereka". tegas Ryan.(tim)
»»   Selengkapnya...

Rabu, 30 Desember 2015

Kasus Lahan Bandara Baru Buntu Kunik Tana Toraja Tak Berujung

Salah seorang Ali Waris mempertahankan Haknya
TNO-Mengkendek, LSM LEKAT :REFLEKSI AKHIR TAHUN, Hal paling menonjol adalah Kasus Lahan Bandara Baru Buntu Kunik Kec Mengkendek Kab Tana Toraja, salah satux kubur tua, liang batu, padahal thn 2010 panitia pengadaan tanah/tim9 sdh melakukan negosiasi pd masy, hasilx diantaranya:1 melakukan identifikasi status tanah dan kepemilikanx utk dilakukan proses pembayaran yg sesuai aturanx,2 mengidentifikasi dan membayarx tanaman dalam area yg dibebasx,3 mengganti wajar rumah yg terdapat dalam lokasi,4 revitalisasi dan pembangunan tongkonan baru yg tanahx diambil/masuk dalam lokasi,5 pemberdayaan lokal/anak2 para pemilik lahan akan dipekerjakan saat bandara beroperasi,6 kewenangan panitia pengadaan tanah adalah mengadakan inventarisasi dan rekomendasi utk proses pembayaran, begitu luar biasax perhatianx, tp praktekx? Kita nantikan sikap dan Tanggapan Karetaker Bupati dan Tim Pengadaan Tanah / Tim 9. (tim)
»»   Selengkapnya...

Sabtu, 07 Maret 2015

Tiga Pejabat dan Dua Mantan Pejabat Tersangka Dugaan Korupsi Bandara Tana Toraja

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulselbar menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Mengkendek, Tana Toraja, Jumat (6/3/2015).
Mereka adalah Kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Tator sekaligus Kadis PU Haris Paridi, Kadis Perhubungan Tator Agus Susan, Kepala Bappeda Tator Dr Yunus Sirampi, mantan Kadis Pertanian Yunus Palayukang dan mantan Kadis PU Jhonson Patola.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel, Dr Andi Burhaman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka secara bersama-sama selaku tim sembilan melakukan pembayaran kepada orang yang tidak berhak. Orang yang tidak memiliki alas atas lahan yang dibebaskan itu. Dan berdasarkan hal tersebut setelah kami melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, kami memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulselbar," ujar Andi Burhaman.
»»   Selengkapnya...

Sabtu, 13 September 2014

MASYARAKAT TORAJA MENGHARAPKAN PENUNTASAN KASUS BANDARA DEMI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BANDARA DI TANA TORAJA

Sosialisasi Pembangunan Bandara Buntu Kunik
Mengkendek-TNO, Setelah dicanangkan pembangunannya oleh Gubernur Sulawesi Selatan 3 tahun yang lalu, Pembangunan Bandara Buntu Kunik sebagai Bandara Baru di Kabupaten Tana Toraja terkesan lamban. Beberapa hal yang sangat dirasakan oleh masyarakat di daerah pariwisata ini adalah proses hukum terkait pembebasan lahan dan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang masih bergulir.

Pemeriksaan Kasus Bandara Buntu Kunik
Harapan masyarakat Tana Toraja untuk menikmati layanan transportasi udara yang memadai, bahkan menurut informasi berskala internasional menjadi dambaan semua pihak, hanya saja mereka tidak menerima jikalau ada kesan pembodohan apalagi kalau dikorupsi, salah seorang pemerhati dan penggiat LSm di daerah ini mengungkapakan keprihatinannya terkait kasus yang membelit Tim 9 pembebasan Lahan Bandata Buntu Kunik di Mengkendek . Dikatakan Zeth Taruk tiku, " Kami sebnagai masyarakat sangat mengharapkan selesainya pembangunan Bandara, tetapi sepertinya pemerintah pusat juga tidak serius, bahkan dana yang diturunkan tidak maksimal untuk sekedar pekerjaan tanah. sampai sekarang baru sekitar 100 M yang turun, sementara dibutuhkan jauh lebih banyak utk pematangan tanah, ada apa?. Demikian salah seorang warga yang ditemui, saat ditanyakan tentang kasus terkait bandara, Zeth menyesalkan terjadinya hal itu, dikatakannya"Penetapan Kasus dan Tersangka sejak 2 tahun lalu dan belum ada Kepastian Hukum, sebaiknya pihak Penyidik lebih memaksimalkan Upaya penyidikan, atau sekalian menutup kasusnya jika memang sulit dibuktikan!" Hal ini memmang sering diungkapkan para penggiat dan pemerhati di Bumi Lakipadada ini, namun kenyataannya sudah sangat berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi Pihak Polda yang sudah menahan 2 tersangka namun sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya.
Data Penggugat Lahan

Kasus Perdata Sengketa 
Seandainya Kasus ini tidak tuntas juga, akan terkatung-katunglah status hukum kedua tersangka yang kita sudah ketahui bersama yakni Enos Karoma sebagai Ketua Tim 9 Pembebasan lahan sekaligus Sekda Tator dan Ruben Rombe Randa sebagai Camat Mengkendek kala itu sekaligus Plt.Di Lembang Rantedada. Akankah kasus ini berlanjut ke Meja Hijau atau ditelan waktu di Polda, yang katanya akan ada tersangka lain, atau Beranikah KPK mengambil alih kasus ini, kita nantikan saja?
Suasana Penerima Ganti Rugi
Sidang Perdata Pitu Lombok Pitu Tanete




Surat Pengaduan
Lokasi Pembangunan Bandara Buntu Kunik di Mapongka






Ilustrasi 2 tersangka ditahan
Ilustrasi Penahanan Tersangka 


»»   Selengkapnya...

Selasa, 07 Januari 2014

KPK Ingatkan Polda-Kejati Serius

29 October 2013 | 13:33 Dibaca oleh Pengunjung
KPK Ingatkan Polda-Kejati Serius
Tangani Kasus Korupsi di Sulsel

MAKASSAR, FAJAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Koordinasi Supervisi pada Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin, 28 Oktober. KPK mengingatkan Polda dan Kejati agar tidak main-main dalam mengusut dugaan penyimpangan.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, kerja sama dalam bentuk koordinasi supervisi ini dilakukan lantaran tidak semua kasus bisa diakomodasi KPK. Dengan jumlah penyidik hanya sekira 70 orang, kata Abraham, tidak mungkin kasus korupsi bisa ditangani dari Sabang sampai Merauke.

Sejumlah kasus korupsi yang saat ditangani Polda seperti kasus korupsi Perluasan Jalan dan Irigasi Bone dengan tersangka Irsan Idris Galigo diharapkan cepat tuntas. Termasuk kasus korupsi Bandara Mengkendek Tanah Toraja, dan korupsi pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Sedangkan di Kejati di antaranya korupsi pembebasan lahan pembangunan Celebes Convention Center (CCC), korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel 2008, kasus korupsi Gernas Belopa (Luwu), penyelewengan dana pendidikan gratis pada Dinas Pendidikan di Gowa.

Kemudian pengadaan bibit sapi pada dinas peternakan Sulsel, penyelewengan dana Program Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBR) di Polman 2009, izin tambang PT Isco di Polman, kasus pengalihan fungsi fasum/fasos, pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) Kota Parepare, pembangunan menara Phinisi UNM.

Belum lagi, pengadaan Jaringan Pipa Air Baku di Maros, dana revitalisasi tiga pabrik gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, pengadaan logistik Pilgub Sulsel 2013 di KPU Sulsel, Revitalisasi Benteng Rotterdam Makassar.             

"Saya berharap Polda dan Kejati menindaklanjutinya. Kalau tidak ditindaklanjuti, jangan sampai penegak hukumnya juga yang diproses. Jadi harus mendengarlah kalau ada penekanan. Inilah tujuannya dikorsupkan. Tapi bukan berarti tidak dipantau," kata Abraham.

Agenda Abraham di Makassar juga dilanjutkan dengan menghadiri kegiatan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) yang dilaksanakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kegiatan yang berlokasi di Aula SMK Negeri 8 Makassar ini, Abraham menegaskan program dan prioritas kasus di KPK.

Ketua LBH Makassar, Abdul Azis mengatakan, kehadiran Abraham akan memberi arti bagi relawan LBH nantinya. "Ini adalah rekruitmen anggota LBH dan akan berlangsung selama 10 hari. Memang perlu pembekalan. Kami berterima kasih pak Abraham datang," ucapnya. (arm/sil)
»»   Selengkapnya...

Sabtu, 30 November 2013

Ketika Aroma Busuk Pemerintah Tana Toraja Tercium Legislatornya

Theopilus Allorerung - Bupati Tana Toraja
Yariana Somalinggi - Ketua TP PKK
MR Patila
Makale-TNO, Banyak orang mengatakan menyembunyikan sesuatu itu terkadang sangat sulit, apalagi jika barang tersebut punya ciri khas tersendiri, semisal Durian, maka muncullah pepatah "Bagaikan menyembunykan Durian, pasti tercium juga". Dalam hal sembnyi-menyembunyikan sesuatu, terkadang semakin berusaha disembunyikan, orang akan semakin kuat mencarinya. Kurang lebih itulah yang terjadi di Tana Toraja, dokumen APBD saja sangat sulit ditemukan, apalagi informasi akuntabilitas sebuah proyek.

Kondisi Pengelolaan Keuangan Tana Toraja Yang Merugikan Negara dan Masyarakat
Tak heranlah kalau tahun 2012 yang lalu Kabupaten Tana Toraja mendapat predikat "DISKLAIMER" dari Lembaga berwenang.  Kalaupun tahun ini bisa ditebus dengan tingkatan "WDP" apalagi "WTP" hal itu sangatlah sulit menghapus predikat tahun kemarin. Mungkin hanya dirapihkan saja, tetapi substansinya tetap Amburadul. Tatanan Pemerintahan Bupati Tana Toraja saat ini semakin terpuruk, buktinya sekian banyak proyek terbengkalai, karena tidak ada mekanisme yang mempunyai kekuatan yang maksimal mencegah itu terjadi, hal ini sangat berpotensi merugikan keuangan Negara. Lihat saja, Pembangunan beberapa Sekolah yang terkesan apa adanya, Swakelola yang di-Pihak-ketigakan, Konsultan sekaligus Kontraktor bahkan Supplyer bagi proyeknya, Kontraktor Dalam Instansi (KDI) sudah sangat meresahkan di daerah ini. Diperparah lagi Pengaturan Proyek Penunjukan dimonopoli orang tertentu, Pengaturan Tender, Jual-Beli Paket Proyek, Proyek Siluman, Pengadaan Barang yang tidak sesuai peruntukannya, tidak ada dalam APBD ( SIMDESKEL), Pengalihan Anggaran, Pemborosan Anggaran terkesan hura-hura. Faktanya, minggu lalu jebolnya dinding pengaman Kantor Bupati Tana Toraja yang sementara dikerjakan, Runtuhnya atap Rumah Toraja yang direhab tahun lalu tapi tidak selesai, terlambatnya pembangunan sekolah di Bonggakaradeng dan ditinggalkan sub kontraktornya, akhirnya pemilik perusahaan melapor ke polisi, jembatan yang tidak dapat diselesaikan di Bau karena gagal konstruksi, Swakelola pengadaan Laptop (Zyrex) yang melibatkan Perusahaan, saat ini direkturnya ditahan dan supplyernya ikut ditahan, proyek IPAL RS Lakipadada yang tersangkanya sudah ditetapkan pada tahun 2010 tapi sampai hari ini tidak ditahan dan tidak diteruskan, dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang melanggar aturan lainnya.

Puncak Kegerahan Legislator Terhadap Kepemimpinan Bupati

Dari kesemua kondisi yang sangat memprihatinkan diatas, beberapa orang legislator selalu mengeluhkan hal tersebut, salah seorang yang minta namax tidak dimuat di berita menyampaikan kekesalannya terkait anngaran ini mengungkapkan seharusnya Bupati punya kepekaan karena dia mantan pemeriksa/Bawasda dan Pemeriksa Gereja Toraja, tetapi yang terjadi seperti ini, kalau ini ini diluar kemampuan dia, berarti dia telah digerogoti aparatnya sendiri, tapi kalau dia tahu, wah itu yang susah. Tapi lain halnya dengan legislator yang satu ini, MR Patila dari Partai Golkar, yang juga menjabat Sekretaris DPD II Partai Golkar, lelaki yang satu ini terkadang kontroversi, saat ditemui TNO beberapa hari yang lalu, dia mengungkapkan bahwa proyek di Diknas Toraja utamanya DAK dikendalikan Istri Bupati. Bahkan saat kemarin diadakan Temu Caleg partainya, disela-sela pertemuan tersebut dia langsung menumpahkan kekesalannya dan berbagai persoalan lain yang tidak etis kami uraikan kepada sang Ibu Bupati ( Caleg juga). Luar biasa, ini kejadian langka dan baru pertama terjadi "Perang Mulut" terbuka dipertontontan. Orang-orang yang melihat itu kaget dan beberapa juga yang langsung meninggalkan acara ini. Ini pembelajaran yang luar biasa dari keberanian Sang Legislator, saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, diungkapkan Patila  " Saya sudah bilang jangan ganggu saya, saya sudah sangat sabar selama ini'. (r1an)

Referensi :
- Proyek 'Siluman' di Mengkendek Capai Rp 1 M 
(m.beritakotamakassar.com/.../403-proyek-siluman-di-mengkendek-capai 1M)
- Talud Kantor Bupati Rubuh
(beritakotamakassar.com/index.../14811--talud-kantor-bupati-ambruk)
(www.palopopos.co.id/?vi=detail&nid=70517)
(torajanewsonline1.blogspot.com/2013/.../lsm-lekat-tangkap-kontraktor)
-Bandara Mengkendek
(m.beritakotaonline.com/.../polda-sulsel-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi.) 
(regional.kompas.com/.../Korupsi.Pembebasan.Lahan.Bandara.Sekda.Tor..)
(www.luwuraya.com/.../Pembangunan-Bandara-Buntu-Kuni-Dipertanyak...)
(torajaonlinenews.blogspot.com/2012/05/format-penjarakan-tim-9.html)   
(id.berita.yahoo.com/berkas-kasus-dugaan-korupsi-bandara-buntu-kunyi-... )
(koran.tempo.co/konten/2013/08/.../Kejaksaan-Desak-Pelimpahan-Berkas‎)
(antikorupsiana.com/.../Menyingkap-Tabir-Kasus-Pembebasan-Lahan-Ba..)
-dll.  

»»   Selengkapnya...

Rabu, 20 November 2013

LSM LEKAT : TANGKAP KONTRAKTOR PEMBANGUNAN TALUD KANTOR BUPATI TATOR

Makale-TNO, Hari ini memang tragis bagi plaksana Pembangunan Talud Kantor Bupati Tana Toraja, baru diguyur hujan sedikit sudah rubuh berkeping-keping. Ini pembelajaran, seperti terjadi juga pada tahun 2010, dimana talud Rumah Jabatan Bupati juga jebol. Sebaiknya para kontraktor ini lebih bertanggjungjawab, seandaix ada korban jiwa bisa runyam jadinya. "Kami minta aparat penegak hukum segera memeriksa pelaksana proyek ini, supaya lebih transparan, anggaran keseluruhan 1M lebih" ungkap Ketua LSM LEKAT.
»»   Selengkapnya...

Selasa, 19 November 2013

Menyingkap Tabir Kasus Pembebasan Lahan Bandara Baru Buntu Kunik Tana Toraja

Dari Kiri : Bupati Tana Toraja,Sekda Tana Toraja, BPN Tator
Makale-TNO, Sepekan sudah Sekda Tana Toraja, Enos Karoma kembali menghirup segarnya udara Pegunungan Toraja, bahkan Enos sudah kembali beraktifitas. Keseharian mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana ini tetap seperti sebelumnya, dia tampak tenang dan menerima kondisinya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Baru Buntu Kunik Tana Toraja. Tidak seperti tersangka lainnya, Ruben Rombe Randa, mantan Camat Mengkendek yang lebih dahulu menjalani penangguhan tahanan, dia terkesan menikmati masa penahanannya, sering seklai dia bercerita kisah-kisahnya di Ruang Tahanan Polda yang berbaur dengan sekian banyak orang dalam berbagai bentuk tindak kriminal dan Korupsi.

Sekelumit kisah yang mewarnai kehidupan mereka berdua setelah penetapannya sebagai Tersangka Korupsi, seakan menjadi cambuk dan pengalaman hidup yang sangat berharga, namun kasus ini belum selesai, status mereka berdua masih berstatus tersangka (m.beritakotaonline.com/.../polda-sulsel-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi..), dengan tetap melakukan "Wajib Lapor" setiap Senin dan Kamis, teknisnya tergantung kesepakatan mereka dengan Penyidiknya di Polda Sulselbar. Sudah hampir setahun kasus ini bergulir di Polda Sulselbar, saat dilaporkan pada Desember 2012.

Tangkap Pembuat SK-817
Berbagai polemik dan issue beredar dimasyarakat Toraja dan dali luar Toraja, pemerhati Pembangunan dan LSM ikut angkat suara, diantaranya Daniel Bemba, mengungkapkan beberapa hal yang menjadi biang terjadinya korupsi anggaran pembebasan lahan bandar baru. Dikatakannya " Kami sudah laporkan ke KPK dan penyebab utama terjadinya korupsi ini karena diterbitkannya SK bernomor 817, siapa pembuat Sk tersebut? saaat ditanyai Bemba yang juga aktifis AMTAK cuma tersenyum. Lanjut dikatakannya, kami sangat setuju pembangunan bandara di mengkendek, yang membuat kami gerah adalah prosesnya, demikian ungkapnya.(tim)


»»   Selengkapnya...

Senin, 18 November 2013

Aswas Segera Periksa Jaksa Kasus Korupsi Raskin Toraja Utara

Aswas Segera Periksa Jaksa Kasus Korupsi Raskin Toraja Utara
Tgl: 15/11/2013 21:57 Reporter: Kamaru Rahman
KBRN, Makassar: Kasus korupsi penyaluran raskin di Toraja Utara dengan Tulen Ranteupa sebagai tervonis 2 tahun 6 bulan penjara yang belum dilakukan penahanan oleh Jaksa meski dalam putusan memerintahkan penahanan akan dilakukan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulsel Sugeng Purnomo.
Menurut Sugeng pihaknya belum bersedia memberikan keterangan yang lebih rinci karena belum melihat putusan dan menjadi bidang Pidana Khusus untuk melaksanakan putusan.
“Masalah teknis seharusnya ke Asipidsus dulu dan Saya selaku Asisiten Pengawasan akan menanyakan juga, Saya tidak mau berkomentar banyak dulu tapi yang jelas jaksanya akan diperiksa begitupun amar putusannya” Ungkap Sugeng Purnomo Jumat (15/11/2013).
Kasus Korupsi penyaluran beras miskin di Kecamatan Sanggalangi kabupaten Toraja utara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dinyatakan terbukti menyalahgunakan jatah beras miskin ke-13.
Tervonis selaku penyalur raskin bekerjasama dengan Camat Sanggalangi dan satuan kerja raskin membuat Berita Acara Serah Terima Seolah-olah sudah menyalurkan raskin ke-13 di Kecamatan Sanggalangi. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp100 juta. (KMR/YY)

Audio http://rri.co.id/index.php/berita/78063/Aswas-Segera-Periksa-Jaksa-Kasus-Korupsi-Raskin-Toraja-Utara#.UpuP5Cf_bdA

»»   Selengkapnya...

"Penghargaan" Dana Pensiun Koruptor ?!

17 Nov 2013 09:11:31| Tajuk | Penulis : Tunggul Susilo
Menyakitkan! Itulah rasa hati masyarakat Indonesia ketika menyeruak kabar bahwa koruptor, baik dari kalangan legislatif, eksekutif maupun yudikatif masih diberikan "penghargaan" berupa dana pensiun.

Dana pensiun itu filosofi dasarnya adalah diberikan sebagai penghargaan. Imbalan atas jasa-jasa pegawai, pejabat negara selama mengabdikan diri. Artinya, dia memiliki prestasi yang patut diberi imbalan penghargaan atas pengabdiannya itu.

Sungguh aneh bin ajaib, anggota DPR, pejabat negara lainnya, yang notabene abdi negara, ketika dalam proses hukum atau sudah terbukti korupsi, telah menggerogoti uang negara, masih diberi tanda jasa, berupa penghargaan dana pensiun.

Pertanyaannya, kenapa koruptor, pejabat yang telah menggerogoti uang negara, masih diberikan dana pensiun? Ini jelas bertentangan dengan filosofi dasar, bahwa uang pensiun diberikan sebagai penghargaan atau penghormatan itu!.

Apa yang salah, sehingga koruptor bisa diberikan dana pensiun? Pihak pimpinan DPR menyatakan bahwa anggota dewan yang terlibat korupsi dan telah mengundurkan diri, tetap berhak mendapatkan dana pensiun. Artinya, dana pensiun itu sudah mulai diterima sebelum ada putusan hukum tetap atas kasus korupsinya.

Apa dasarnya? Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau biasa disebut UU MD3. Tapi, Citra Yuda Nur Fatihah, mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengaku telah memelototi UU tersebut yang terdiri 408 pasal, dalam tulisan di Kompasiana menyatakan tidak menemukan satu-pun aturan yang tegas terkait hal tersebut.

Menurut dia, yang lebih banyak mengatur mengenai uang pensiun dan hak-hak keuangan lainnya bagi anggota MPR/DPR/DPD adalah UU Nomor 12 Tahun 1980. UU yang telah uzur itu secara khusus mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Citra yang mengaku jengkel atas fakta pemberian dana pensiun bagi koruptor tersebut, menulis artikel dengan judul, "Terlalu, Sudah Merampok Uang Rakyat Kok Masih Ngotot Dapat Pensiun".

Bedebah! Akal-akalan, pura-pura bodoh! Saking jengkelnya, mungkin banyak warga di negeri ini yang terpaksa mengeluarkan kata-kata seperti itu. Betapa tidak, karena apa yang terjadi bertolak belakang dengan filosofi dasar bahwa dana pensiun diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa selama mengabdi.

Faktanya sudah jelas, korupsi! Korupsi itu menggerogoti uang negara, uang rakyat. Itu bukan jasa pengabdian, Bung! Karenanya mereka tidak patut diberikan imbalan, penghargaan, dana pensiun!

Mendasarkan UU MD3 hanyalah akal-akalan, karena faktanya tidak ada pasal yang secara tegas mengatur bahwa koruptor tetap diberikan dana pensiun. Demikian pula alasan menjalankan aturan UU No.12/1980 juga karena bodoh atau pura-pura bodoh!.

Mengapa? Karena ketika aturan itu sudah tidak sesuai, maka tidak selayaknya Anda patuh pada ketentuan tersebut. Masak mau mengikuti "imam" yang tidak benar?.

Banyak hal yang bisa menjadi alasan pembenar, penguat, untuk tidak memberikan dana pensiun kepada koruptor. Yang terjadi sekarang ini adalah tidak intelek, hanya menambah dosa dunia akhirat bagi yang memutuskan hal itu!

Anda para pemutus ketentuan pemberian dana pensiun bukan robot, melainkan petugas negara yang harus berpikir dan menjalankan kebijakan secara intelek, bukan sekadar "manut" pada pasal-pasal yang sudah usang, walau masih menjadi hukum positif.

Para pengambil kebijakan dan keputusan pemberian dana pensiun tentu punya hati. Mestinya merasakan hal sama dengan rasa hati masyarakat luas.

Demikian pula soal alasan majelis hakim yang mengadili para koruptur dalam amar putusannya atau vonisnya tidak mencantumkan klausul "tidak diberikan hak pensiun", juga tidak patut menjadi alasan.

Ketika majelis hakim memutuskan terbukti korupsi dengan menjatuhkan hukuman tertentu, maka hal itu seharusnya sudah bisa menggugurkan hak dana pensiun. Hak memperoleh penghargaan bagi abdi negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Ini mengingat dana pensiun diberikan sebagai penghargaan. Sementara koruptur jelas menggerogoti uang negara, bukan berjasa pada negara. Tidak selayaknya diberikan penghargaan, tanda jasa pengabdian berupa dana pensiun.

Kalau para penentu kebijakan urusan pemberian dana pensiun merasa takut menolak untuk memberikan dana pensiun bagi koruptor, dengan alasan aturannya demikian, maka lebih baik mundur saja dari jabatannya.

Jangan hanya menjabat untuk numpang hidup, dan menjalankan aturan yang menyakiti hati rakyat. Itu hanya membuat hidup anda tidak berarti dan berdosa! Lawanlah aturan yang sudah tidak sesuai, dengan mengembalikan pada filosofi dasarnya.

Demikian pula soal pejabat politik, seperti anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mengakhiri tugasnya setelah lima tahun atau kurang dari itu, pantaskah diberikan hak dana pensiun?

Terlalu berat beban anggaran negara ini jika setiap lima tahun harus menyisihkan dana pensiun untuk mereka. Sejumlah politisi serta partai, seperti PAN dan Gerindra, mendukung penghapusan hak dana pensiun tersebut.

Pengabdiannya tidak seberapa, hanya beberapa tahun dan belum tentu menguntungkan negara, tidak sebanding jika harus diberikan hak dana pensiun! Toh mereka umumnya sudah cukup makmur, bahkan berlebih. Anggaran itu lebih baik diarahkan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan lingkungan yang rusak. (*)


»»   Selengkapnya...

Jumat, 25 Oktober 2013

DAN PONGTASIK : " STOP KRIMINALISASI KASUS BANDARA TATOR "

Ilustrasi Bandara Buntu Kunik
Dan Pongtasik, SH
Makale-TNO, Pembangunan Bandara Buntu Kunik Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja sudah berjalan, dua tahun anggran APBD Kabupaten dan Provinsi sudah digunakan. Terkait pembangunan Bandara tersebut, masih menyisakan beberapa persoalan, diantaranya Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Makale yang sekarang sudah pada tingkat Kasasi, dan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara, dimana Polda Sulselbar sudah menetapkan tersangkanya. Salah seorang tersangka, Ruben Rombe Randa mantan Camat Mengkendek sudah bisa menghirup udara segar di Tana Toraja, pasalnya sampai saat habisnya masa penahanan, penyidik Polda belum bisa merampungkan berkas kasusnya ke Kejati. Sementara Enos Karoma, masih menjabat Sekda Tana Toraja saat ini masih menjalani tahanan di Rutan Gunung Sari Makassar.

Terkait kaus diatas, utamanya Dugaan Korupsi dana pembebasan lahan bandara Buntu Kunik, Dan Pongtasik,SH anggota DPRD Sul-Sel angkat suara. Legislator asal Toraja dari PDIP ini memberikan perhatian terhadap kasus ini, dimana rasa keadilan bagi para tersangka, hingga saat ini kasus tersebut belum tuntas. Lanjut dikataknnya, " Saya minta hentikan Kriminalisasi Kasus Bandara Tana Toraja, dimana rasa keadilan kepada mereka?". Sebagaimana diketahui, sejak dilaporkan dan ditahan pada akhir maret lalu, Sekda Tana Toraja,Enos Karoma menjalani penahanan bahkan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar. Begitupun Ruben Rombe Randa, mantan Camat Mengkendek sekarang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang sudah menjalani penahanan dan perpanjangan masa penahanan.

Senada dengan itu, Ferryanto Belopadang, Ketua LSM LEKAT yang akrab disapa Ryan, mendukung pernyataan Legislator PDIP ini, diungkapkan Ryan, " Kasus Bandara Mengkendek sangat kompleks, dimulai dari pembebasan lahan yang akhirnya dianggap salah bayar, sampai pada kebijakan strategis dari Tim 9 Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Mengkendek, kami sangat mendukung upaya Polda Sulseslbar untuk mengungkapkan kebenaran laporan kasus ini, hanya saja terlalu lamban, kalau memang Sekda dan Camat sudah langsung ditahan, berarti ada indikasi yang sangat kuat, tetapi sudah 8 bulan masih dalam penyelidikan, ada apa?". Lanjut dikatakannya, kalau memang tidak cukup bukti, ya penyidik Polda harus berani memberikan kesimpulan supaya tidak menjadi "Preseden Buruk" terhadap kinerja lembaga ini.Dari sisi Pemerintahan, ketimpangan sangat jelas terjadi di daerah ini, ketidak-hadiran Sekda sebagai sentral Birokrasi pasti mengganggu pelayanan masyarakat di daerah ini, harapan kami Polda segera mengambil langkah strategis dan populis terhadap kasus ini.

Tahun ini sudah dilaksanakan tender dan pengumuman pemenang lelang lanjutan pembangunan Bandara Mengkendek, target penyelesaian pembangunan fasilitas transportasi udara di daerah ini.(tim)
»»   Selengkapnya...

Rabu, 03 April 2013

Abraham Samad: Putusan Komite Etik KPK Terlalu Berlebihan

JAKARTA - Setelah sempat bungkam usai pembacaan keputusan Komite Etik di ruang auditorium KPK, akhirnya setelah hitungan jam, Ketua Abraham Samad angkat bicara.
Pria kelahiran Makassar ini mengaku tidak terima akan hasil keputusan Komite Etik siang tadi.
Abraham menggangap hasil temuan itu sangatlah berlebihan dan sangat tidak mengerti ketika kasus ini dikait kaitkan antara dirinya dengan sekertaris pribadinya Wiwin Suwandi yang sudah ditetapkan sebagai pembocor sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
“Saya menggangap putusan terlalu berlebihan karena saya tidak boleh diakaitkan dengan perbuatan sekretaris saya,“ kata Abraham, Rabu (3/4/2013) malam.
Menurutnya, wajar ketika pihaknya melakukan langkah langkah radikal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, dia mengaku bingung ketika apa yang dilakukannya selama ini justru malah dianggap salah.
“Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah langkah yang progresif dan radikal,“kata Abraham.
Dia pun menjelaskan, dengan kondisi negara yang saat ini rawan terjadi korupsi, maka sangat wajar jika dirinya melakukan langkah ataupun manuver yang cukup radikal itu.
“Karena korupsi di Indonesia masif dan meluas makanya diperlukan langkah langkah radikal dan progresif,“ tegasnya.
Abraham menuding, Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkannya itu. Bahkan, hal itu semakin diperparah ketika dirinya akhirnya dinyatakan bersalah oleh Komite Etik yang diisi oleh salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah langkah yang melanggar etika oleh komite etik,“ tandasnya.
Seperti yang diketahui, pada keputusannya, Komite Etik memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK Wiwin Suwandi atas bocornya konsep atau draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang.
Walaupun Abraham tidak terlibat secara langsung dalam membocorkan draft sprindik itu tetapi Komite Etik menilai mantan aktivis antikorupsi di Makassar itu telah melakukan pelanggaran kode etik sedang, sehingga dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis atau Suirat Peringatan pertama (SP 1).
“Bahwa Terperiksa 1, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik, tetapi perbuatan dan sikap terperiksa 1 yang tidak seusai dengan kode etik pimpinan KPK, harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dalam sidang terbuka Komite Etik di ruang Audiotorium KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Maka dari itu, masih kata Anies, Komite Etik menyatakan terperiksa 1 Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, d, r, dan v kode etik pimpinan KPK dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis. Anies meminta Abraham harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku.

posting : tribunnews.com
»»   Selengkapnya...

Rabu, 13 Maret 2013

LSM LEKAT : PEMKAB TATOR "JANGAN MALU" MENCONTOH TORUT, REFORMASI BIROKRASI

TNO-Makale, Salah satu tonggak keberhasilan suatu pemerintahan adalah birokrasinya, dan modal utamanya adalah komitmen pemimpinnya terhadap kompetensi dan akuntabilitas yang dimiliki aparatnya. Terkait hal tersebut, di Tana Toraja dari hasil pantauan TNO dan beberapa tanggapan masyarakat terkait pelayanan publik dan birokrasi sangat tidak maksimal, bahkan terkesan AMBURADUL. Seperti halnya, Penerapan Rangkap Jabatan, sampai ada oknum yang sudah mengendalikan 3 SKPD sekaligus, ini sungguh sebuah kegagalan yang mungkin saja terkondisi karena peranan pihak-pihak diluar birokrasi.

Sementara di Kabupaten pemekarannya, Toraja Utara, walaupun masih berusia sangat muda, tetapi disentuh secara profesional, menghasilkan pemerintahan yang kuat. Pada suatu kesempatan, FB Sorring mengungkapkan "Bukan zamannya lagi pendelegasian tugas yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, seperti tugas si anu dilimpahkan ke si anu", dan lebih ditekankan pada pelayanan di kecamatan-kecamatan dibawah kendali para Camat-nya.

Menanggapi kondisi di Tana Toraja, Ferryanto Belopadang, selaku Ketua LSM LEKAT mengungkapkan seharusnya Pemkab Tana Toraja mencontoh kepemimpinan Di Kabupaten Toraja Utara, dimana Bupati dan Wakilnya Seiring sejalan dan pelaksanaan birokrasi yang baik akan menghasilkan standar pelayanan prima "excellent service". Lanjut dikatakannya " Kalau di Tana Toraja sepertinya tanpa konsep dan tidak harmonisnya Bupati dan Wakilnya semakin menambah kesemrawutan birokrasinya. Saat ditanya tentang dominasi oknum non struktural dalam pengambilan keputusan, dengan guyon dijawabnya "Yang cuma punya posisi di dapur, jangan urus-urus pemerintahan, apalagi urus proyek, nanti menyesal" dan pada akhirnya yang korban jelas masyarakatnya, dan tagline kampanye Reformasi Birokrasi oleh Theopilus Allorerung pada saat pilbup, cuma hisapan jempol belaka".(tim)
»»   Selengkapnya...

Rabu, 06 Maret 2013

LSM LEKAT : BUPATI TATOR "MALAS" BERKANTOR, KANTOR BUPATI JADI SEPI

TNO-Makale, Sudah lebih 2 tahun Theopilus Allorerung menjabat sebagai Bupati tana Toraja, tetapi kehadirannya di Kantornya sangat tiadk maksimal. Beberapa agenda penting sering ditinggalkannya, bahkan beberapa waktu lalu ketidak hadiran Theopilus semakin memperuncing permasalahan di daerah ini. Pasalnya, kewenanangan yang dilimpahkan ke aparatnya terkadang tidak sesuai dengan harapan bahkan melanggar aturan. Mantan orang nomor 1 di jajaran Pemprov Sul-Sel dibawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo tidak tanggung-tanggung, Kepala Bawasda, walaupun cuma beberapa saat dijalaninya, tetapi harapan masyarakat memilih Figur ini karena " Pengalamannya di Bawasda dan dianggap Rohaniawan".

Saat ini, setelah tahun ketiga kepemimpinannya ( Theopilus-RED) semakin nampak kelesuan yang ditunjukkannya, sehingga mewarnai kepemimpinannya dengan sangat minim hadir di Kantor Bupati. Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LEKAT, Ferryanto Belopadang gerah, dikatakannya, " Bupati ini yang paling malas Berkantor, ada-ada saja alasannya keluar daerah, bahkan dulu waktu masih Pejabat Sekda, Theopilus pernah mengungkapkan atasannya " Malas Berkantor", sekarang setelah keenakan di Rujabnya, dia lebih parah lagi "Paling Malas Berkantor".(tim)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 10 Februari 2013

Abraham: Pimpinan KPK Sepakati Anas Tersangka


TNO- Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah telah sepakat untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Namun, surat perintah penyidikan kasus suap Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, masih belum diteken, walau sudah disiapkan.


"Sudah sepakat, tetapi kan harus ditandatangan semua (pimpinan KPK)," ujar Abraham seusai melantik Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, dan Sekretaris Jenderal KPK, Anis Zaid Basalama, di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013.
Tanpa pacaran, Abraham Samad langsung nikahi IndrianaAbraham mengatakan KPK belum meneken surat itu lantaran tiga dari pimpinannya masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Adnan mengaku akan mengikuti sebuah penandatanganan nota kesepahaman di Selandia Baru pada pekan depan.  "Tapi mudah-mudahan dalam satu atau dua (hari), tapi kita liat saja lah nanti lah," ujar dia tak melanjutkan kalimatnya.
Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus suap proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Dari hasil ekspose KPK, Kamis malam, 7 Februari 2013, sumber Tempo menyebutkan KPK meyakini Anas menerima suap berupa duit yang kemudian dibelikan mobil Toyota Harrier pada 2010.
Menurut sumber Tempo, Anas diduga melanggar pasal suap karena menerima hadiah selaku penyelenggara negara. Pada saat penerimaan tersebut, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. "Dia diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar sumber yang sempat membacakan surat perintah penyidikan Anas.
Abraham menegaskan tidak ada perbedaan pendapat maupun perpecahan dari para pimpinan KPK dalam menentukan status hukum Anas. Hanya saja, "Ada hal-hal yang mungkin perlu disinergikan," ujar dia. "Ini tidak mungkin diungkapkan ke hadapan publik."
Saat ditanyai sejauh mana bukti dugaan gratifikasi berupa mobil Anas, Abraham belum bersedia memberikan penjelasan. "Tunggu saja nanti karena kalau disampaikan sepotong-sepotong nanti jadi tidak utuh."
TRI SUHARMAN
posting :TEMPO.CO

posting : 
»»   Selengkapnya...

Jumat, 08 Februari 2013

Ditinggal Pengawal ke Toilet, Terdakwa Kasus Penipuan Rp 6,5 Miliar Kabur



TNO-Jakarta - - Sepak terjang terdakwa kasus penipuan sebesar Rp 6,5 miliar, Henry Daniel, licin bagai belut. Menjelang sidang vonis, Henry, malah kabur saat ditinggal pengawal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pergi ke kamar kecil.

Henry kabur saat menjelang sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 10 Januari 2013 lalu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menceritakan lolosnya Henry. Ia mengatakan Henry awalnya akan menjalani sidang vonis pada pagi hari. Namun gara-gara mobil tahanan penuh, Henry naik mobil pribadi yang tidak berjeruji dan tanpa pengawalan dari aparat Kepolisian.

"Itu menyalahi prosedur. Kalau mobil tananan penuh bisa dibawa pakai mobil pribadi tetapi dengan pengawalan polisi," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).

Setiba di pengadilan, lanjut Marwan, pegawal kebelet pipis dan pergi ke kamar kecil. Ia kemudian menitipkan Henry ke temannya, seorang pensiunan pegawai Kejaksaan. Padahal seharusnya Henry dimasukkan ke tahanan atau diborgol. Nah, melihat peluang itu, Henry pun kabur.

"Bagaimana kita mau minta pertanggungjawaban kepada pegawai Kejaksaan yang sudah pensiun?" kata Marwan.

Akibat kelalaian itu, pengawal tahanan dari Kejari Jakarta Selatan diperiksa intensif hingga kini.

"Laporan sudah saya serahkan ke Wakil Jaksa Agung (Darmono). Nah soal hukuman belum tahu tunggu pimpinan dong, tidak bisa kita dahului, tapi saya sudah usulkan," ujar Marwan.

Marwan merahasiakan identitas si pengawal itu. Ia berpendapat pengawal tersebut lalai. "Yang jelas pegawai ini tak melaksanakan sesuai SOP (standard operating procedur)," ujar Marwan.

Marwan juga mendesak Kejari Jaksel segera menangkap Henry. "Jadi langkah selanjutnya tahanan ya kita akan segera tangkap," katanya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Henry dengan penjara tiga tahun enam bulan akibat penipuan terhadap korban Winarman Halim atas penjualan Apartemen Regatta senilai Rp 6,5 miliar yang terletak di Jakarta Utara. 


(aan/nrl)
Salmah Muslimah - detikNews


»»   Selengkapnya...