Jumat, 08 September 2017

Mubes ke-I IWO Resmi Dibuka

Mubes ke-I IWO Resmi Dibuka
https://www.youtube.com/watch?v=sHBSnMoUVjc
JAKARTA - Musyawarah Bersama (Mubes) ke-I Ikatan Wartawan Online (IWO) yang digelar di Puri Mega, Jakarta, Jumat (8/9) resmi dibuka oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto. Mubes yang dihadiri oleh ratusan anggota IWO yang ada di 31 provinsi di Indonesia.

Ketua Umum IWO masa bakti 2017-2022, Jodhi Yudono dalam sambutannya mengatakan saat ini kepengurusan IWO sudah terbentuk di 31 provinsi dan Pengurus Wilayah dan 40 Kab/Kota dengan nama Pengurus Daerah.

"Kehadiran IWO untuk mengiplementasikan UU No 40 Tahun 1999 tetang Pers yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, sekaligus mengikuti tata tertib dari Dewan Pers," ujar Jodhi.

Kegiatan Mubes IWO ini akan dilaksanakan selama dua hari pada 8-9 September 2017. Menurut Jodhi, kegiatan in diberi nama Musyawarah Bersama (Mubes) Ke-I IWO untuk menunjukan kesamaan antar wartawan.

Dalam Mubes ini, pengurus IWO daerah yang hadir akan membahas AD/ART, Kode Etik Wartawan Online (KEWO), serta Kesejahteraan Anggota.

Dalam Mubes ke-I ini, IWO juga menggelar dikusi panel dengan tema Mubes Membangun Peradaban Pada Era Digital dengan menghadirkan pembicara, Gubernur Lemhanas, Letjen (Purn) Agus Widjojo, Staf Khusus Menkoinfo Henri Subiakto, Karo Multimedia Mabes Polri Brigjen Yanfitri, Ahli Cybercrime Gildas deograt lumy, Budayawan Mohamad Sobari, serta dosen Komunikasi Politik dan Kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar Arqam Azikin Dosen.

Ketua Panitia Mubes ke-I IWO, Edward Panggabean dalam laporannya tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada seluruh narasumber dan pihak-pihak yang membantu terlaksananya Mubes IWO yang pertama ini. Mubes IWO I berlangsung karena dukungan beberapa perusahaan yang mengapresiasi keberadaan IWO. Para sponsorship yang terlibat dalam membantu Mubes  IWO I yakni, Akses  Prima Indonesia, Indonesian Cloud, Master System, Data Comm, Vertanews.tv.


Mubes IWO I ini juga akan akan disiarkan secara live streaming melalui web www.celebesnews.id, dan dapat pula diakses melalui aplikasi android dan IOS dengan cara mendownload aplikasi celebesnews  di playstore dan Appstore. Dapat juga disaksikan melalui akun facebook celebesnews.id  dan  Youtube celebesnews.id,"(iwo)

»»   Selengkapnya...

Jumat, 10 Maret 2017

Kiprah Tim Saber Pungli Tator dan Torut Disorot LSM

Ket. Foto: dari kiri Ketua Tim Saber Pungli, Kapolres Tator, Kasatreskrim
Makale-TNO (8/3) Kinerja tim Saber Pungli Tator dan Torut dipertanyakan oleh sejumlah LSM dan masyarakat. Hal ini diutarakan Morning Taruktiku, Ketua LSM Barak. Beberapa hal yang dipertanyakan diantaranya Aksi OTT yang pernah dilakukan, sejauh mana penanganannya, bahkan beberapa temuan dan laporan terkait Pungutan Liar (Pungli) diantanya Pungutan di sekolah-sekolah yang sangat meresahkan orang tua siswa.

Terkait kinerja Tim Saber Pungli, juga disangsikan sejumlah kalangan yang menyebutkan beberapa personil instansi tergabung di dalamnya. Apakah mereka bisa menindak internalnya atau bahkan menindak atau melaporkan Atasan mereka?

Kita berharap Tim Saber Pungli yang dibentuk dari pusat Tidak hanya sekedar diadakan, namun dapat berkinerja sesuai tugas yang dibebankan kepadanya, imbau Morning. (tim)
»»   Selengkapnya...

Jumat, 29 November 2013

Mendekatkan Reformasi Birokrasi kepada Jurnalis


jurnalisrb

Dibuat pada 27 November 2013 Dilihat: 75
Cetak
Tak kenal maka tak sayang. Tak kenal reformasi birokrasi, maka  jurnalis pun tak akan menulis berita mengenai apa dan bagaimana reformasi birokrasi, yang sebenarnya tengah berlangsung di Republik Indonesia ini. Kementerian PANRB berupaya mendekatkan mendekatkan kebijakan pemerintah yang sangat penting ini kepada jurnalis di 3 kota.
Lain halnya  dengan kasus-kasus korupsi, kecelakaan, pembunuhan, perkosaan, sensasi, politik, yang selalu menjadi bahan tulisan yang menarik media massa. Namun materi tentang reformasi birokrasi dalam format yang utuh, akan sulit menjadi berita yang menarik. Reformasi birokrasi bisa dilihat kalau pelayanan publiknya bisa dirasakan oleh masyarakat, kalau itu tidak bisa dirasakan tidak kelihatan.
Media massa cenderung memilih untuk menulis penggalan-penggalan di ujungnya saja. Birokrat  korup, PNS malas, PNS selingkuh, narkoba, pelayanan publik yang berbelit merupakan berita-berita yang disenangi jurnalis. Berita-berita seperti itu memang sangat bersentuhan langsung dengan keseharian masyarakat. Pers hadir sebagai kontrol sosial.
Tidaklah mudah mengajak jurnalis untuk menulis cerita mengenai tahapan-tahapan, langkah-langkah, ataupun aturan-aturan yang harus dilakukan dalam reformasi birokrasi di sebuah instansi pemerintah.
Menyiasati hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencoba memperkenalkan kebijakan pemerintah ini kepada kalangan jurnalis dari berbagai media. Tahun ini diselenggarakan di tiga kota, yakni Yogyakarta, Makassar, dan Medan.
Dengan pelatihan, atau  lebih tepatnya orientasi jurnalis ini diharapkan para jurnalis memiliki pemahaman yang mendalam lebih tentang reformasi birokrasi. Selanjutnya, mereka lebih intensif dalam menjalankan fungsinya social control, yang dari sisi lain sekaligus bisa menjadi agen of change dan pressure group bersama-sama kekuatan lain untuk terus mengkritisi kinerja pemerintah atau birokrasi.  “Tanpa kontrol, atau kritik dari luar, birokrasi sulit berubah,” ujar  Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo dalam putaran pertama orientasi Jurnalis di Yogyakarta.
Menurut  Wamen, peran pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sangat diperlukan. Demikian juga pengawasan terhadap jalannya reformasi birokrasi, sehingga isu reformasi birokrasi yang selama ini dianggap kurang menarik, bisa tampak lebih seksi di mata media.  “Di sinilah pentingnya memberikan gambaran utuh mengenai reformasi birokrasi, agar bisa menjadi acuan jurnalis ketika akan mengritisi reformasi birokrasi,” tambahnya.
Sinergi antara pemerintah dengan pers, termasuk LSM, akademisi, serta elemen masyarakat lain menjadi koalisi besar (grand coalition) dalam mendorong  keberhasilan reformasi birokrasi. Pasalnya, ancaman yang bisa menghambat reformasi birokrasi, justeru banyak datang dari dalam, yakni resistensi yang sangat kuat.
Koalisi besar itu, menurut Eko Prasojo, semakin diperlukan karena pimpinan yang akan datang belum tentu memiliki komitmen terhadap perubahan birokrasi.
Guru Besar FISIP UI ini menambahkan, isu yang juga penting untuk terus dikawal dan diawasi adalah pelaksanaan seleksi CPNS. Hajatan nasional ini melibatkan banyak pihak, memakan waktu dan energy yang cukup panjang, mulai dari penetapan jumlah formasi, penyusunan, pencetakan, dan distribusi soal, pelaksanaan tes CPNS itu sendiri, pengolahan lembar jawaban,  sampai pada penetapan nomor induk pegawai (NIP). “Ini perlu pengawalan dari ekstra dari masyarakat, terutama pers dan NGO, sehingga hajatan ini  tidak ternodai,” ujarnya.
Sampai sekarang image bahwa penerimaan CPNS bisa dengan uang belum bisa sepenuhnya dihilangkan, karena banyak sekali yang ikut main di dalamnya terutama para mafia, atau calo-calo. Di sisi lain, seleksi CPNS tahun 2013 ini merupakan pertaruhan pemerintah, kalau gagal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan hilang.
Salah satu komisioner Ombudsman Republik Indonesia Kartini Istikomah menuturkan bahwa  forum ini sangat membantu kerja Ombudsman. “Banyak isu di media yang  bisa kami ditindaklanjuti,” ujarnya.  (swd)
posting :http://www.menpan.go.id
»»   Selengkapnya...

Kamis, 19 September 2013

Rantepao Berbenah Diri, Semarakkan malam Bertaburan Cahaya

Tampak leadernya- Daud K Tangdilintin
Rantepao-TNO (19/9) Kala kita melintas di jalur utama Rantepao, utamanya di malam hari terkesan gelap, dan penataan yang tidak maksimal. Hal ini akan tergantikan oleh ornamen lampu sebagai penerangan jalan di jalur utama. Kota Rantepao seharusnya sudah menjadi sebuah Kota seperti Palopo, tapi bukan itu intinya. Intinya adalah nyatakan kecantikan Rantepao kota idola para wisatawan.(tim)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 17 Maret 2013

Hidup Digitalisasi Koran!

Hidup Digitalisasi Koran!
 Apakah menguntungkan secara bisnis? Memang, secara bisnis, koran digital untungnya lebih sedikit dibandingkan koran kertas. Situs berita detik.com, menurut informasi, hanya menghasilkan laba ratusan juta rupiah tiap bulan, jauh lebih kecil dibandingkan koran Kompas yang labanya milliaran rupiah tiap bulan. Tapi, bisakah kita mengukur laba tidak hanya dari jumlah rupiah semata? Bisakah kita mengukur laba dengan melihat masa depan Indonesia yang cerah dengan hutan-hutannya yang lebat?
Saya pribadi memridiksi, trend bisnis akan berpihak ke koran digital dibandingkan koran kertas, sebagaimana trend bisnis Amerika yang membuat koran Seattle Post menutup koran kertasnya dan lebih memilih terbit dalam bentuk digital. Hidup digitalisasi koran!
»»   Selengkapnya...

Jumat, 22 Februari 2013

Sprindik Anas Urbaningrum Diteken Bambang Widjojanto, Bukan Abraham

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditandatangani Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, bukan Ketua KPK Abraham Samad. Melalui sprindik tersebut, KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum terpilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010, Anas merupakan anggota DPR yang menjabat sebagai ketua fraksi. "Sprindik ditandatangani Bambang Widjojanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/2/2013) malam.

Saat ditanya mengapa Bambang yang menandatangani sprindik tersebut dan bukan Abraham, Johan mengatakan kalau hal itu wajar-wajar saja. Menurutnya, sprindik yang diterbitkan KPK tidak harus ditanda tangani Ketua KPK.

"Semua pimpinan bisa menandatangani sprindik. Ini bukan hal yang aneh. Tidak semua sprindik ditandatangani Pak Abraham," ujar Johan.

Meski demikian, menurut Johan, semua unsur pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka. Draf sprindik anas ini, katanya, sudah diparaf lima unsur pimpinan KPK, yakni Abraham, Bambang, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. "Jadi tidak benar ada dua pimpinan yang mbalelo, tidak setuju, itu tidak benar, itu bersifat isu atau hoax," ujar Johan.

Lebih jauh dia mengatakan, sprindik Anas ini ditandatangani pada Jumat (22/2/2103) ini. Penetapan Anas sebagai tersangka, kata Johan, sudah melalui proses gelar perkara, baik yang digelar hari ini maupun ekspose yang sebelum-sebelumnya. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Penerimaan hadiah itu, tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat dirinci oleh Johan saat ini.

Proses penetapan Anas sebagai tersangka ini sempat diwarnai insiden bocornya draf sprindik Anas. Berdasarkan hasil investigasi tim internal KPK, dokumen draf sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli. Kini, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika yang dilakukan unsur pimpinan terkait bocornya draf sprindik ini.
Anas tersangka

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR RI 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Johan, Anas tidak hanya  diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya. Namun Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.
Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Ana situ dalam bentuk Toyota Harrier. “Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Johan juga menegaskan kalau penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,” tambah Johan.

KPK juga menyatakan, Anas telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Editor :
Hindra
»»   Selengkapnya...

Minggu, 10 Februari 2013

Abraham: Pimpinan KPK Sepakati Anas Tersangka


TNO- Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah telah sepakat untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Namun, surat perintah penyidikan kasus suap Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, masih belum diteken, walau sudah disiapkan.


"Sudah sepakat, tetapi kan harus ditandatangan semua (pimpinan KPK)," ujar Abraham seusai melantik Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, dan Sekretaris Jenderal KPK, Anis Zaid Basalama, di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013.
Tanpa pacaran, Abraham Samad langsung nikahi IndrianaAbraham mengatakan KPK belum meneken surat itu lantaran tiga dari pimpinannya masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Adnan mengaku akan mengikuti sebuah penandatanganan nota kesepahaman di Selandia Baru pada pekan depan.  "Tapi mudah-mudahan dalam satu atau dua (hari), tapi kita liat saja lah nanti lah," ujar dia tak melanjutkan kalimatnya.
Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus suap proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Dari hasil ekspose KPK, Kamis malam, 7 Februari 2013, sumber Tempo menyebutkan KPK meyakini Anas menerima suap berupa duit yang kemudian dibelikan mobil Toyota Harrier pada 2010.
Menurut sumber Tempo, Anas diduga melanggar pasal suap karena menerima hadiah selaku penyelenggara negara. Pada saat penerimaan tersebut, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. "Dia diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar sumber yang sempat membacakan surat perintah penyidikan Anas.
Abraham menegaskan tidak ada perbedaan pendapat maupun perpecahan dari para pimpinan KPK dalam menentukan status hukum Anas. Hanya saja, "Ada hal-hal yang mungkin perlu disinergikan," ujar dia. "Ini tidak mungkin diungkapkan ke hadapan publik."
Saat ditanyai sejauh mana bukti dugaan gratifikasi berupa mobil Anas, Abraham belum bersedia memberikan penjelasan. "Tunggu saja nanti karena kalau disampaikan sepotong-sepotong nanti jadi tidak utuh."
TRI SUHARMAN
posting :TEMPO.CO

posting : 
»»   Selengkapnya...

Sabtu, 06 Oktober 2012

Tim Keluarga Ilham-Aziz S-31 Toraja Rapatkan Barisan

Makale, Tinggal 108 hari, " Pesta Demokrasi " rakyat Sulawesi Selatan akan digelar, para tim pasangan calon semakin menggencarkan kiat-kiat penggalangan. Terlebih lagi Tim Keluarga Ilham-Aziz S-31 Toraja yang terbentuk beberapa bulan lalu langsung merapatkan barisan hampir semua kecamatan di Tana Toraja dan Toraja Utara sudah terbentuk sampai ke tingkat ranting.

Bertempat di " RUMAH RAKYAT " Jalan Pongtiku No 35 Kelurahan Pantan Kecamatan Makale Tana Toraja, hari ini (6/10) diadakan Rapat Tim yang agendanya merampungkan kepengurusan sampai tingkat ranting. Berbeda dengan Tim Partai, Tim S-31 dimotori pentolan keluara yang selama ini memang eksis dalam komunitas masyarakat di Tana Toraja dan Toraja Utara. Militansi mereka sudah tidak diragukan lagi, mereka adalah pejuang-pejuang keluarga demi membawa kemenangan Ilham-Aziz di Bumi Lakipadada.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Korwil Toraja dan Luwu untuk Tim Keluarga Ilham-Aziz S-31, Fajar Londongallo, memberikan beberapa arahan demi kesigapan dan kemenangan Ilham-Aziz di Tana Toraja dan Toraja Utara pada khususnya dan demi Kemenangan besar di Propinsi Sulawesi Selatan dengan tetap mengusung tagline " SEMANGAT BARU ". Dikatakannya " bahwa kami tim keluarga yang  sudah tergabung dalam S-31 TIDAK mengenal Menyerah dan tidak ada dalam kamus kami kata "KALAH", kita sebagai keluarga harus berjuang untuk kemenangan Ilham-Aziz di daerah ini".
Benyamin Ranteallo

Senada dengan itu, Sekretaris Tim S-31, Benyamin Ranteallo, aktifis LSM CSK dan juga Ketua Partai Barnas mengungkapkan " Sebagai keluarga dan bagian dari Keluarga Besar Masyarakat Toraja, kita patut berbangga terhadap Ilham-Aziz yang selama ini sudah berhasil dibidangnya masing-masing. Jiwa kepemimpinan yang mereka tunjukkan adalah titsan dari leluhur kami yang memang mempunyai Semangat Kepemimpinan, kami yakin Pasangan Ilham-Aziz dapa tmengembalikan kejayaan Toraja seperti dahulu kala, yang mampu mempersatukan wilayah Sulawesi Selatan. Dan dalam dirinya melekat semangat " Toraja dan Ketorajaan ". Lanjut dikatakannya " Saya yakin masyarakat Toraja akan bangga dengan pola kepemimpinan Ilham-Aziz yang berpegang teguh pada falsafah adat dan budayaToraja, sebagai rambu dan pemersatu kita di Sulawesi Selatan". Saat ditanya tentang target pemenangan di Daerah ini, kembali Benyamin menjelaskan " Kita pasti punya target untuk menang, dan saya optimis masyarakat Toraja yang mencintai adat dan Budaya akan bersatu untuk mewujudkan kemenangan ini di Tanggal 22 januari 2013" demikian kuncinya. (fer)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 23 September 2012

SATU LAGI BALIHO ILHAM-AZIZ DIRUSAK DI TANA TORAJA

Baliho yang dirusak
TNO-Makale, Perhelatan Pilgub Sul-Sel tinggal 122 hari lagi, suhu politik di daerah sudah meningkat, kondisi ini bisa dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk memanaskan suasana dan berpotensi konflik.

Kondisi ini terjadi di Kabupaten Tana Toraja, dimana Baliho Calon Pasangan IA-Aziz dirusak oknum tidak bertangungjawab. Salah satu baliho di seputaran Pertigaan Makale -Rantepao - Sangalla' tepatnya di Tete Bassi dirusak, gambar JA Situru' (mantan Bupati Tana Toraja 10 tahun) disobek bagian mulutnya dan ditaruh rumput, luar biasa ini sangat berpotensi memanaskan suasana. dari beberapa orang dekat Amping, sapaan Figur Fenomenal ini, memberikan pendapat yang terkesan tidak menerima perbuatan ini. Iwan salah seorang  yang melihat kondisi baliho yang rusak mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum tidak bertanggungjawab tersebut, diungkapkannya " Kita walaupun punya pilihan berbeda dan ketidak senangan lain, harus menghargai pilihan orang lain, perbuatan ini tidak pantas dilakukan, Beliau (Amping-red) adalah sesepuh Masyarakat Toraja, pernah memimpin kita, bagaimana kalau orang tua kita yang dibegitukan?". 

Alat peraga sosialisasi pasangan calon yang juga rusak masih banyak tersebar dibeberapa tempat dan perbuatan oknum tak bertangungjawab tetap akan melakukan aksinya kalau pihak berwenang tidak turun tangan, utamanya Panwal yang harus lebih proaktif, karena sudah ada informasi diberikan ke mereka. Hal ini dikarenakan Lembaga Panwaslah yang paling bertanggungjawab untuk mengawasi tahapan pilgub di daerah ini adalah Panwaskab Tator.(fer)


»»   Selengkapnya...

Selasa, 11 September 2012

Kejari Makale Tetapkan Tersangka Proyek IPAL

Saat ditinjau Ketua DPRD dan Anggota DPRD Tana Toraja

TNO-Makale, Kejaksaan Negeri Makale, telah menetapkan dua orang tersangka kasus pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Raymel Jesaja kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Senin (10/9).
Dijelaskannya, berdasarkan adanya temuan kejaksaan dugaan mark up dan kesalahan bestek dalam proyek tersebut, pihak Kejari kini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 juta ini.
Kedua tersangka yang sudah ditetapkan itu, masing-masing pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tana Toraja, AP dan direktur CV. Marsinar, PS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek IPAL tersebut. Menurutnya, peningkatan status dan penetapan kedua tersangka itu, dilakukan setelah pihak penyidik kejaksaan menemukan bukti-bukti yang kuat dan indikasi merugikan negara. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 830 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup pada tahun 2011.
“Indikasi akan kerugian negara sudah kita dapatkan. Dugaan sementara adalah kemahalan harga (mark up) dan ketidaksesuaian antara gambar (bestek) dan realisasi pekerjaan di lapangan,”ujarnya.

Finishing sambungan pipa
Kajari yang saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Adrianus Y Tomana, mengatakan di RSUD Lakipadada saat ini terdapat dua IPAL, yang lama dan baru.
Anggaran proyek IPAL RSUD Lakipadada bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup tahun 2011, sebesar Rp 830 juta yang memiliki kapasitas 15 M3 per hari, sedangkan  nilai proyek IPAL yang lama hanya menelan anggaran sebesar Rp. 520 juta, tetapi memiliki kapasitas 30 M3 per hari. Hal ini membuktikan ada kemahalan pada pembangunan IPAL yang baru.
Raymel mengatakan bahwa pihak Kejaksaan akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan dari bukti-bukti yang sudah ada karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain.
“Tersangka bisa saja bertambah tetapi itu tergantung dari penyidikan yang kami  lakukan,”Pungkasnya.(@rd)
Ipal yang lama (2009) tidak terpakai karena daya listrik tidak memadai

(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan Agung RI /Kejari Makale)

»»   Selengkapnya...