Senin, 03 Desember 2012

KEPALA LEMBANG SIMBUANG GERAH, TERKAIT ILLEGAL LOGGING DI WILAYAHNYA

TNO-Mengkendek, Sementara Pemerintah menggalakkan penanaman pohon di Tana Toraja, sekelompok masyarakat justru berupaya merusak komposisi lingkungan yang ada. Sebut saja Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.

Add caption
Aktifitas masyarakat di Lembang Simbuang, sungguh memprihatinkan, mulai dari penebangan yang tidak legal, bahkan penjualan kayu yang tanpa dokumen, membuat gerah Kepala Lembang Simbuang. Kepala Lembang Simbuang Bungin Nura', saat mendatangi kantor TNO, mengungkapkan kekesalannya beserta sebagian besar masyarakat di Lembangnya dengan adanya aktifitas Illegal Logging yang marak saat ini. Dikatakannya " Hutan Simbuang hancur, masyarakat yang tidak bertanggungjawab sudah membodohi kami dan merugikan kita semua, saya harap pihak terkait, utamanya Dinas Kehutanan segera bertindak, karena kami sangat dirugikan. Kembali Bungin Nura' berkomentar " Kami sudah menutup jalan dan jembatan yang akan dilalui mengangkut kayu tebangan liar ini, kami sudah beberapa kali memburunya, bahkan bersama aparat, kami yakin ada orang dalam yang terlibat dan mohon segera ditindaki!" demikian harapnya.
»»   Selengkapnya...

Senin, 26 Maret 2012

DisHut Torut Sita 5 Truk Kayu Uru

TNO-Rantepao,Sabtu(24/3) Sebanyak 5 truk kayu uru berhasil di sita Polhut dibawah Koordinasi Ir.HArly. Dari informasi yang diperoleh via telepon, kayu-kayu ini berasal dari beberapa tempat dan masing-masing truk beda pemilik kayunya. Muatan kayu uru adalah kesekian kalinya di sita Dishut Torut, tetapi seringkali lenyap atau diambil pemiliknya ataupun pihak tertentu. Hal ini dikhawatirkan Harly, dikatakannya" Sudah beberapa kali kami menangkap kayu yang dimuat, tetapi tidak diproses lanjut, ini terjadi berulang kali. Kami mau kali ini tidak terjadi seperti yang dulu-dulu lagi".

Kayu Sitaan DisHut Torut
Saat ditemui TNO di Kantornya, Kadis Hut Torut, Benyamin Rura, mengungkapkan "kami menangkap kayu ini, dan sementara dalam pendalaman siapa pemilik sebenarnya, kemungkinannya 2 orang yang berbeda dari 5 truk yang disita".Namun Benyamin tidak menyebutkan nama-nama pemilik mobil yang mengangkut kayu ilegal tersebut. Lanjut dikatakannya," Kami akan memproses kasus ini dan akan dibawa ke Polres, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku".

Ditemui di tempat terpisah, Ferryanto Belopadang, Ketua sekaligus Pendiri LSM LEKAT, mengungkapkan, kayu-kayu ini lumayan banyak, ada yang sudah dibentuk ramuan rumah (Tongkonan), ada juga yang dipotong pendek, kami harap pihak yang berwajib secara Profesional memeriksa kasus ini dan harus tuntas secara hukum. Ditegaskannya" Kami akan mengawal Kasus penyitaan kayu ini, sebab ditengarai sudah sekilan banyak kasus kayu yang ditangkap, tetapi selalu "dipeti-eskan, ini jangan sampai terulang lagi!". (tim)
»»   Selengkapnya...

Senin, 19 Maret 2012

Pemukiman Transmigrasi di Kec. Buntu Pepasan - Kab.Toraja Utara

Situasi di lokasi Transmigrasi di Buntu Pepasan, Toraja Utara. Hutan dibabat hanya untuk kepentingan  pemukiman transmigrasi
»»   Selengkapnya...

Minggu, 19 Desember 2010

MAKALE (TCN) — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar (illegal loging) di kawasan hutan lindung Sima, Kecamatan Simbuang.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Tana Toraja, Harris Paridi menyatakan, berdasarkan laporan sementara dari petugas Polisi Jagawana, diperkirakan pelaku pembalakan liar melarikan diri ke wilayah Mamasa. Kemungkinan itu, kata Harris, disebabkan karena lokasi hutan yang dibalak itu berada di perbatasan dengan Mamasa.
“Iya, kita sudah jalin komunikasi dengan teman-teman di Mamasa, kita minta bantuan mereka untuk bekerja sama memburu para pelaku ini,” ujar Harris, Senin kemarin kepada Palopo Pos.
Dijelaskan Harris, berdasarkan laporan petugas polisi hutan (Polhut/jagawana) di beberapa lokasi dalam kawasan hutan Sima ditemukan ratusan pohon yang sudah ditebang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Hutan yang rusak akibat pencurian itu diperkirakan sekitar tujuh hektar.
Harris mengatakan, saat melakukan penyisiran di kawasan hutan, petugas Polhut tidak mendapati para pelaku pencurian. Diduga, para pelaku sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas Polhut datang. Petugas hanya berhasil menemukan satu unit alat pemotong kayu (chainsaw) yang diduga milik pelaku. Polhut juga menemukan beberapa pondok non permanen yang diduga dijadikan tempat istirahat para pelaku pencuri kayu di sekitar kawasan hutan.
“Chaisaw yang diduga milik para pelaku itu sudah kita sita untuk keperluan penyelidikan,” tegas Harris.
Para petugas jagawana, kata Harris, sudah berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku pembalakan dengan menelusuri jejak-jejak yang ditinggalkan. Namun, jejak para pelaku melewati batas kabupaten Tana Toraja dengan kabupaten Mamasa. Diduga, para pelaku pencuri kayu melarikan diri ke wilayah kabupaten Mamasa. Ini diperkuat dengan penelusuran yang dilakukan petugas Polhut hingga ke perbatasan kabupaten.
“Dugaan kita para pelaku bersembunyi di wilayah kabupaten Mamasa. Untuk memburu pelaku, kita sudah meminta bantuan kepada pemerintah setempat,” ujarnya.
Menurut Harris, para pelaku pencurian kayu di kawasan hutan Sima memiliki taktik agar kegiatan mereka tidak diketahui petugas Polhut. Pelaku melakukan penebangan pada malam hari sehingga sulit dipantau oleh polisi kehutanan. Selain itu, jumlah personil Polhut dan peralatan sangat terbatas.
Jumlah Polhut yang dimiliki Dishutbun saat ini hanya 21 orang saja. Sementara jumlah kawasan hutan yang harus dijaga dan diawasi puluhan ribu hektar. “Jumlah polisi hutan kita memang masih terbatasa, namun kami tetap bekerja maksimal untuk menjaga seluruh kawasan hutan kita,” tandasnya.
Sumber: Palopo Pos
»»   Selengkapnya...