Minggu, 10 September 2017

Rencana Asal Jadi, Irigasi Sangpolo Tak Bermanfaat di Petani

Keluhan masyarakat tani di Lembang Sangpolo, kecamatan Kurra, kabupaten Tana Toraja bukan tak beralsan, tapi bangunan irigasi yang dirintis Dinas Pertanian (Distan) sama sekali tak ada manfaatnya. Pasalnya, air bendungan mengaliri irigasi bukan untuk persawahan, tetapi dibangun untuk membuang air ke sungai saja.


Ini irigasinya yang dibuat untuk membuang
percuma air bendungan kembali ke sungai



MAKALE – Masyarakat Lembang Sangpolo berharap sangat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja untuk turun langsung kelapangan meninjau fungsi irigasi yang direncanakan dan di bangun Distan. Padahal warga, pembangunan irigasi seperti ini seharusnya dibicarakan ditingkat masyarakat sebagai pemanfaat. “Pembangunan irigasi pembuangan seperti itu tidak pernah diusulkan di musrembang,” ujar warga.


Menurut penyampaian warga tani di Lembang Sangpolo, air yang ditampung (dibendung) asalnya dari sungai dan dibuang kembali ke sungai. Lalu apa manfaatnya di masyarakat….?Paket proyek pembangunan irigasi di Sangpolo ini menghabiskan anggaran Rp164.950.000 tahun 2016 lalu yang asas manfaatnya sama sekali tidak bersentuhan dengan masyarakat tani. Kata warga, proyek tak bernilai ini dikerjakan CV .GRASKY PRATAMA waktu itu yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Salah seorang warga Tato'(samaran) meminta agar pihak terkait meninjau ulang proyek pembangunan irigasi yang dianggapnya hanya pemborosan anggaran. “Kalu tak bermanfaat, jauh lebih baik kalau pemerintah menyantunkan anggarannya untuk pengembangan pertanian yang lebih menyentuh dan dinikmati langsung warga tani.
Sementara Kepala Dinas Pertanian ataupun instansi yang terkait hingga informasi ini kembali dipublish, masih belum berhasil dimintai tanggapannya. “Bicarakan dulu ke Distan dan apa solusinya,” pinta warga.   (int)
»»   Selengkapnya...

Selasa, 08 Agustus 2017

KPK : ADD "BOM WAKTU", KALEM TIDAK DIHADIRKAN, PESAN KPK TERLEWATKAN...!!!



     
TANA TORAJA – TNO, (8/8) Tana Toraja dijadikan tempat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Monitoring dan Evaluasi Empat Pemkab, namun Pemkab Luwu Utara tidak hadir tanpa konfirmasi? Kenapa dipilh Kabupaten Tana Toraja?
     Kegiatan Monitoring dan evaluasi ini hanya dihadiri tiga Kabupaten, Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu Timur. Turut hadir Kaolres Tator. Dalam Paparannya, Maruli, menegaskan beberapa hal terkait Korupsi dan Pencegahannya. Namun yang paling ditekankannya adalah Pengelolaan ADD (Anggaran Dana Desa). Ungkap Maruli " Pengelola ADD harus Konsisten dalam mengelolah ADD, karena ini bisa menjadi "BOM WAKTU". Namun hal itu tidak didengarkan langsung para Kepala Lembang(Kalem). Dari informasi yg diterima TNO, tidak ada Kalem yang dihadirkan, ada apa? Pesan "Emas" KPK, bukanlah sanjungan, tetapi bukan tanpa alasan. Sudah beberapa Kalem terkait kasus ADD, diantaranya ada yang sangat beresiko Hukum. “Hasil kajian KPK Korupsi itu banyak dimulai dari perencanaan program. Jadi ini untuk mencegah terjadinya korupsi,” jelasnya.
     Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae yang membuka kegiatan tersebut berharap jajarannya betul betul menjalankan saran KPK.“Kehadiran KPK monitoring rencana aksi yang terintregrasi sangat kami apresiasi. Saya harap seluruh OPD, ASN dan semua lembaga yang terkait melaksanakan sebaik baiknya apa yang disarankan KPK,” ungkap Nico.
     Di lain hal, Maruli mempaparkan KPK dengan canda, disinggungnya "Beritanya laris kalau KPK tangkap Bupati atau Kajari,,,", langsung disambut dengan tepuk tangan dan riuh rendah para peserta. Sambil sesekali Maruli mengucapkan yell-yell "SEMANGAT,,,!!!".
     Sampai sore hari, kegiatan ini berlangsung, namun Bupati sudah meninggalkan tempat kegiatan, diikuti beberapa orang yang menyusul keluar. Diakhir kegiatan, ada dua komponen masyarakat di Tana Toraja menyampaikan pengaduan yang diberikan dalam bentuk surat ke KPK, sayangnya TNO tidak mendapatkan konfirmasi detail perihal surat tersebut. Apa gerangan isinya hanya si pembuat dan KPK yang tahu, kita nantikan saja perkembangannya. (fb)
»»   Selengkapnya...

Selasa, 07 Januari 2014

KPK Ingatkan Polda-Kejati Serius

29 October 2013 | 13:33 Dibaca oleh Pengunjung
KPK Ingatkan Polda-Kejati Serius
Tangani Kasus Korupsi di Sulsel

MAKASSAR, FAJAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Koordinasi Supervisi pada Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin, 28 Oktober. KPK mengingatkan Polda dan Kejati agar tidak main-main dalam mengusut dugaan penyimpangan.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, kerja sama dalam bentuk koordinasi supervisi ini dilakukan lantaran tidak semua kasus bisa diakomodasi KPK. Dengan jumlah penyidik hanya sekira 70 orang, kata Abraham, tidak mungkin kasus korupsi bisa ditangani dari Sabang sampai Merauke.

Sejumlah kasus korupsi yang saat ditangani Polda seperti kasus korupsi Perluasan Jalan dan Irigasi Bone dengan tersangka Irsan Idris Galigo diharapkan cepat tuntas. Termasuk kasus korupsi Bandara Mengkendek Tanah Toraja, dan korupsi pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Sedangkan di Kejati di antaranya korupsi pembebasan lahan pembangunan Celebes Convention Center (CCC), korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel 2008, kasus korupsi Gernas Belopa (Luwu), penyelewengan dana pendidikan gratis pada Dinas Pendidikan di Gowa.

Kemudian pengadaan bibit sapi pada dinas peternakan Sulsel, penyelewengan dana Program Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBR) di Polman 2009, izin tambang PT Isco di Polman, kasus pengalihan fungsi fasum/fasos, pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) Kota Parepare, pembangunan menara Phinisi UNM.

Belum lagi, pengadaan Jaringan Pipa Air Baku di Maros, dana revitalisasi tiga pabrik gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, pengadaan logistik Pilgub Sulsel 2013 di KPU Sulsel, Revitalisasi Benteng Rotterdam Makassar.             

"Saya berharap Polda dan Kejati menindaklanjutinya. Kalau tidak ditindaklanjuti, jangan sampai penegak hukumnya juga yang diproses. Jadi harus mendengarlah kalau ada penekanan. Inilah tujuannya dikorsupkan. Tapi bukan berarti tidak dipantau," kata Abraham.

Agenda Abraham di Makassar juga dilanjutkan dengan menghadiri kegiatan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) yang dilaksanakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kegiatan yang berlokasi di Aula SMK Negeri 8 Makassar ini, Abraham menegaskan program dan prioritas kasus di KPK.

Ketua LBH Makassar, Abdul Azis mengatakan, kehadiran Abraham akan memberi arti bagi relawan LBH nantinya. "Ini adalah rekruitmen anggota LBH dan akan berlangsung selama 10 hari. Memang perlu pembekalan. Kami berterima kasih pak Abraham datang," ucapnya. (arm/sil)
»»   Selengkapnya...

Senin, 18 November 2013

Aswas Segera Periksa Jaksa Kasus Korupsi Raskin Toraja Utara

Aswas Segera Periksa Jaksa Kasus Korupsi Raskin Toraja Utara
Tgl: 15/11/2013 21:57 Reporter: Kamaru Rahman
KBRN, Makassar: Kasus korupsi penyaluran raskin di Toraja Utara dengan Tulen Ranteupa sebagai tervonis 2 tahun 6 bulan penjara yang belum dilakukan penahanan oleh Jaksa meski dalam putusan memerintahkan penahanan akan dilakukan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulsel Sugeng Purnomo.
Menurut Sugeng pihaknya belum bersedia memberikan keterangan yang lebih rinci karena belum melihat putusan dan menjadi bidang Pidana Khusus untuk melaksanakan putusan.
“Masalah teknis seharusnya ke Asipidsus dulu dan Saya selaku Asisiten Pengawasan akan menanyakan juga, Saya tidak mau berkomentar banyak dulu tapi yang jelas jaksanya akan diperiksa begitupun amar putusannya” Ungkap Sugeng Purnomo Jumat (15/11/2013).
Kasus Korupsi penyaluran beras miskin di Kecamatan Sanggalangi kabupaten Toraja utara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dinyatakan terbukti menyalahgunakan jatah beras miskin ke-13.
Tervonis selaku penyalur raskin bekerjasama dengan Camat Sanggalangi dan satuan kerja raskin membuat Berita Acara Serah Terima Seolah-olah sudah menyalurkan raskin ke-13 di Kecamatan Sanggalangi. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp100 juta. (KMR/YY)

Audio http://rri.co.id/index.php/berita/78063/Aswas-Segera-Periksa-Jaksa-Kasus-Korupsi-Raskin-Toraja-Utara#.UpuP5Cf_bdA

»»   Selengkapnya...

Rabu, 03 April 2013

Abraham Samad: Putusan Komite Etik KPK Terlalu Berlebihan

JAKARTA - Setelah sempat bungkam usai pembacaan keputusan Komite Etik di ruang auditorium KPK, akhirnya setelah hitungan jam, Ketua Abraham Samad angkat bicara.
Pria kelahiran Makassar ini mengaku tidak terima akan hasil keputusan Komite Etik siang tadi.
Abraham menggangap hasil temuan itu sangatlah berlebihan dan sangat tidak mengerti ketika kasus ini dikait kaitkan antara dirinya dengan sekertaris pribadinya Wiwin Suwandi yang sudah ditetapkan sebagai pembocor sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
“Saya menggangap putusan terlalu berlebihan karena saya tidak boleh diakaitkan dengan perbuatan sekretaris saya,“ kata Abraham, Rabu (3/4/2013) malam.
Menurutnya, wajar ketika pihaknya melakukan langkah langkah radikal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, dia mengaku bingung ketika apa yang dilakukannya selama ini justru malah dianggap salah.
“Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah langkah yang progresif dan radikal,“kata Abraham.
Dia pun menjelaskan, dengan kondisi negara yang saat ini rawan terjadi korupsi, maka sangat wajar jika dirinya melakukan langkah ataupun manuver yang cukup radikal itu.
“Karena korupsi di Indonesia masif dan meluas makanya diperlukan langkah langkah radikal dan progresif,“ tegasnya.
Abraham menuding, Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkannya itu. Bahkan, hal itu semakin diperparah ketika dirinya akhirnya dinyatakan bersalah oleh Komite Etik yang diisi oleh salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah langkah yang melanggar etika oleh komite etik,“ tandasnya.
Seperti yang diketahui, pada keputusannya, Komite Etik memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK Wiwin Suwandi atas bocornya konsep atau draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang.
Walaupun Abraham tidak terlibat secara langsung dalam membocorkan draft sprindik itu tetapi Komite Etik menilai mantan aktivis antikorupsi di Makassar itu telah melakukan pelanggaran kode etik sedang, sehingga dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis atau Suirat Peringatan pertama (SP 1).
“Bahwa Terperiksa 1, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik, tetapi perbuatan dan sikap terperiksa 1 yang tidak seusai dengan kode etik pimpinan KPK, harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dalam sidang terbuka Komite Etik di ruang Audiotorium KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Maka dari itu, masih kata Anies, Komite Etik menyatakan terperiksa 1 Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, d, r, dan v kode etik pimpinan KPK dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis. Anies meminta Abraham harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku.

posting : tribunnews.com
»»   Selengkapnya...