Jumat, 09 Februari 2018

Usai Aksi Mogok Solidaritas Perawat, Sebanyak 150-an SK Magang di Bagikan Direktur BLU RS Lakipadada

Aksi Mogok Solidaritas Perawat (dok.LSM LEKAT)
Tator-TNO. Berbagai polemik yang melanda menejemen Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Tana Toraja tidak menyurutkan niat Direkturnya dalam menata Badan Layanan Umum (BLU) yang dipimpinnya sejak Mei 2017.

Setelah menerima aspirasi dari ratusan Solidaritas Perawat RS Lakipadada yang menuntut insentif yang tidak diberikan manejemen dan pembatalan SK mutasi terhadap belasan ASN di lingkup kerjanya, dr Safari Daniel Mangopo, Sp.B memberikan 150an SK Magang, Jumat (9/12).

Kegiatan penyerahan SK dihadiri langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Toraja Damoris Sembiring di Ruang Pertemuan RS Lakipadada.

Dalam pengarahannya, Safari menegaskan kepatuhan dalam menjalankan tugas di bidang pelayanan. "Kesadaran dalam menjalankan tugas bukan oleh orang lain, tetapi dari dalam diri sendiri" ungkapnya.
Direktur RS Lakipadada dihadapan magang

Terkait masalah yang membelitnya terhadap tuntutan para perawat di lingkup tugasnya, Safari meminta kesadaran para perawat untuk mengedepankan pelayanan terhadap pasien. Dia juga mengaku kewalahan dengan tuntutan perawat yang tertalu tinggi. " Tahun 2017 memang dianggarkan untuk tenaga medis, dalam perubahan diubah menjadi tenaga dokter"jelas Safari. Dirinya juga menampik tudingan yang mengatakan ketidak-peduliannya terhadap keberadaan perawat. "Sejak Desember, saya sudah menyarankan untuk ketemu Bupati, karena Bupati sebagai pemilik rumah sakit" jelasnya. (FB)

»»   Selengkapnya...

Minggu, 23 Maret 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan tambahan kuota jumlah honorer K2 yang lulus

Sahabat pembaca Info Honorer CPNS dan PPPK 2014, sudah tahukah anda bahwa ada kabar gembira bagi honorer kategori dua (K2). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan tambahan kuota jumlah honorer K2 yang lulus.

Berapa besarannya, MenPANRB Azwar Abubakar belum memastikannya. Dengan alasan masih akan melihat hasil pemberkasan NIP nanti. Sebab sampai saat ini belum ada satupun usulan berkas yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan kebijakan tersebut, otomatis kuota honorer K2 akan menjadi di atas 30 persen. Hanya saja, untuk penambahan kuota kelulusan honorer K2 ini, pemerintah akan tetap berpatokan pada PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012.

Berita ini bersumber dari JPNN.
»»   Selengkapnya...

Jumat, 28 Februari 2014

Menpan RB Tak Bantah Ada Rekayasa di Tenaga Honorer

Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)
Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)
  JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar tak menampik kemungkinan jika banyak pihak yang melakukan rekayasa dalam tenaga honorer kategori II (K2).

Rekayasa tersebut di antaranya memasukkan orang baru dan memanipulasi data, sehingga tenaga honorer lama tersingkir lantaran tesnya kalah dengan mereka yang masih muda.

"Saya paham, kalau saudara-saudara yang masa kerjanya lebih lama dan umurnya sudah di atas 40-an, sulit mengalahkan anak-anak yang masih muda," ujar Azwar Abubakar, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (27/2/2014).

Menurut dia, apabila ditelusuri lebih lanjut, persoalan yang muncul terkait hasil tes CPNS untuk tenaga honorer K2 itu sebenarnya ada di daerah, sebab merekalah yang mengusulkan nama-nama peserta tes honorer K2.

Azwar menegaskan, setiap usulan peserta itu ditandatangani oleh bupati, wali kota atau gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Namun Azwar tidak ingin satu sama lain melempar masalah, dan lari dari tanggung jawab. Justru masalah ini harus diselesaikan bersama-sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, Menteri PAN-RB meminta para kepala daerah untuk mengusut atau melakukan investigasi guna mencari honorer K2 yang palsu.

"Tetapi jangan beralasan bahwa usulan itu ditandatangani oleh bupati atau wali kota sebelumnya, Sekda sebelumnya, atau Kepala BKD sebelumnya, kemudian sekarang mengatakan bahwa tidak membutuhkan pegawai dengan jabatan yang ada," pesan dia. (ade)
»»   Selengkapnya...

Pemberlakuan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Jadi CPNS

Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone) Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone) 

JAKARTA - Pemerintah menentukan mulai berlakunya pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penentuan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 27 Februari 2014 yang menegaskan persyaratan dan prosedur penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Surat tersebut pun sudah dikirimkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota. Demikian seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (28/2/2014).

Berikut penentuan mulai berlakunya pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS:

1. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai (TMT) 1 April 2014.

2. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 April 2014.

3. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Mei 2014.

4. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Juni 2014.

"Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada 31 Mei 2014," tegas Eko.

Selain itu, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK. (ade)
»»   Selengkapnya...

Kamis, 27 Februari 2014

Ketemu Menpan dan Seskab, Nasib Honorer K2 Masih Menggantung

JAKARTA -- Sepuluh tenaga honorer K2 diminta mewakili untuk menemui Menpan-RB Azwar Abubakar Seskab Dipo Alam dan sejumlah jajaran Kementerian Sekretariat Negara di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (26/2).
Aksi demonstrasi honorer di depan Istana Negara Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Aksi demonstrasi honorer di depan Istana Negara Jakarta, Rabu (26/2). 
Foto: Ricardo/JPNN.Com
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan memberikan tuntutan para pengunjukrasa agar menjadi fokus dan perhatian pemerintah pusat.
"Tuntutannya tadi, kami minta pemerintah segera selesaikan K1 dan K2. Harus tahun 2014 ini," ujar Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Muklis Setiabudi di Jakarta Pusat, Rabu, (26/2).
Tuntutan kedua, kata dia, pemerintah diminta membuat nonkategori dan sebuah regulasi baru, agar database honorer didata kembali. Selain itu, honorer, lanjutnya, menolak CPNS umum.
"Kami juga minta pemalsuan dokumen dari tenaga honorer harus ditindas. Tadi Pak Dipo Alam sudah minta datanya. Kami bilang masih diinvetarisir. Nanti kita laporkan semuanya," ungkap Muklis
Muklis menyatakan dalam kesempatan itu, ia dan rekan-rekannya juga menyampaikan pada Menpan-RB bahwa apabila pemerintah tidak dapat memfasilitasi hal tersebut, sebaiknya Menteri Azwar mundur dari jabatannya.
"Menpan dan Seskab sudah baca sendiri kami juga tulis meminta Menpan turun dari jabatannya," sambung Muklis.
Menurut Muklis dari pertemuan itu terdapat tiga kesimpulan. Menpan, kata dia, menyatakan tidak ingin bicara tenaga honorer K1 dulu saat ini. Difokuskan pada honorer K2.
Untuk mencari solusi K2, kata dia, Menpan akan memanggil gubernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia untuk membahasnya. Dalam hal ini, Menpan menjanjikan ada peluang afirmasi, khusus yang honorer usia kritis.
"Besok akan dipanggil semua kepala daerah, Menpan mengaku itu niat baiknya. Kita tunggu saja. Kata Menpan, hasil rapat besok semoga ada solusinya. Ada peluang affirmatif, tapi beliau mengaku enggak janji," kata Muklis.
Berikutnya, kata Muklis, pemerintah menjanjikan jika ada honorer K2 yang tidak lulus akan dimasukkan dulu sebagai pegawai kontrak (PPK). Itu kata dia, khusus untuk honorer.
"Kami minta kalau yang sudah di PPK tidak perlu tes lagi CPNS, bisa langsung nanti. Tes cukup di PPK. Itu usul kami, tapi Pak Menteri belum menjawabnya. Belum ada solusinya.  Kalau di PPK, ada kuotanya, tapi menteri tidak ingin berjanji. Yang pasti tidak langsug PNS, tapi PPK dulu,"
Terakhir, kata dia, dari pertemuan itu dipersilakan agar honorer yang merasa masih bermasalah dengan administrasinya agar mengadu pada Deputi SDM di Kemenpan-RB. Termasuk jika ada yang ingin mengadukan pemalsuan dokumen maupun oknum yang melakukan itu.
"Jadi besok berharap saja semua kepala daerah datang, jadi mereka bisa memperjuangkan nasib honorer di daerahnya," kata Muklis. (flo/jpnn)
»»   Selengkapnya...

MenPAN-RB: Jangan Pecat Honorer K2 yang Gagal Tes CPNS

 Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan meminta pemerintah daerah tidak memecat tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Para tenaga honorer K2 tetap bekerja sesuai bidang yang sebelumnya dikuasai, seraya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Draft PP masih digodok oleh kementerian bersama akademisi. PP rencananya akan diterbitkan paling lama Agustus mendatang,” papar Azwar Abubakar seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Rabu (26/2/2014).
Azwar menjelaskan, munculnya masalah tenaga honorer sebagai hasil salah urus atau missmanagement di masa lalu, di mana pemerintah daerah menerima tenaga kerja tanpa seleksi, tanpa melalui proses persaingan yang sehat, dan mendasarkan pada kebutuhan, sehingga akibatnya jumlah tenaga honorer tidak terkendali.

“Saya bisa paham perasaan para honorer yang tidak lulus untuk formasi 2013. Tapi ketahuilah bahwa yang sedang kita selesaikan ini adalah permasalahan dari warisan 15 tahun lalu,” kata Azwar.
Dia mengaku memberanikan diri mengambil risiko untuk menyelesaikan persoalan yang tidak mudah itu, dengan melakukan seleksi para tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Ia menyebutkan, dalam tahun 2013, sebanyak 340 ribu tenaga honorer telah diangkat menjadi CPNS di lingkup pemerintahan se-Indonesia. Dengan rincian, 86 ribu honorer K1, ditambah 36 ribu honerer K1 yang tercecer, dan diluluskan lagi 218 ribu honorer K2 untuk formasi 2013 pada Februari 2014 ini.
Hingga kini, sekitar 30% dari total honorer se-Indonesia sudah diangkat jadi PNS. “Pastilah ada yang tidak lulus. Karena tidak lulus, pastilah ada yang tidak puas,” ujar Azwar.

Menurut Azwar, jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (PNS) tercatat sebanyak 605.179 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 254.774  orang (42%) merupakan tenaga pendidik, 17.124 orang (2,83%)merupakan tenaga kesehatan, 5.585 orang (0,92%) merupakan tenaga penyuluh, dan 327.696 orang (54%) merupakan tenaga teknis/administrasi.

Dari sisi jumlah peserta tes itu, lanjut Azwar, tampaknya terdapat kejanggalan. Pasalnya, database yang ada semula jumlah tenaga honorer hanya sebanyak 172 ribu. Tetapi peserta tes pada 3 November 2013 ternyata membludak hingga lebih dari 600 ribu orang.

Bahkan, belakangan banyak aduan bahwa mereka yang lulus ternyata tenaga honorer yang masuknya sudah di atas tahun 2005. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 jo. PP. No. 43/2007, dan PP No. 56/2012.

Azwar tidak menampik kemungkinan kalau banyak pihak yang melakukan rekayasa, memasukkan orang baru dan memanipulasi data, sehingga honorer lama tersingkir lantaran tesnya kalah dengan yang masih muda-muda.

“Saya paham, kalau saudara-saudara yang masa kerjanya lebih lama dan umurnya sudah di atas 40-an, sulit mengalahkan anak-anak yang masih muda,” ujar Azwar.

Menurut dua, kalau ditelusuri lebih lanjut, persoalan yang muncul terkait hasil tes CPNS untuk tenaga honorer K2 itu sebenarnya ada di daerah, sebab merekalah yang mengusulkan nama-nama peserta tes honorer K2.

Azwar menegaskan, setiap usulan peserta itu ditandatangani oleh bupati, walikota atau gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Namun Azwar tidak ingin satu sama lain melempar masalah, dan lari dari tanggung jawab. Justru masalah ini harus diselesaikan bersama-sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, dia meminta para kepala daerah untuk mengusut atau melakukan investigasi guna mencari honorer K2 yang bodong.
“Tetapi jangan beralasan bahwa usulan itu ditandatangani oleh bupati atau walikota sebelumnya, Sekda sebelumnya, atau Kepala BKD sebelumnya, kemudian sekarang mengatakan bahwa tidak membutuhkan pegawai dengan jabatan yang ada,” pesannya.

(Nurseffi Dwi Wahyuni)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 23 Februari 2014

Kebenaran Usulan Penetapan NIP CPNS KII, PPK Bertanggungjawab Secara Administratif dan Pidana

Kamis, 20 Februari 2014 15:57
Jakarta-Humas BKN, Permasalahan utama pasca-pengumuman K.II adalah reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai bermunculan walaupun pengumuman kelulusan K.II belum berakhir. Pertanyaan yang paling mengemuka  adalah banyaknya peserta K.II yang lulus merupakan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.
Kepala BKN Eko Sutrisno.

Menyikapi hal tersebut, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014), Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan komitmennya bahwa BKN akan terus mengawal proses honorer hingga pemberkasannya. Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.


Guna memastikan K.II yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS,  BKN akan mengambil langkah-langkah preventif diantaranya dengan penegaskan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan NIP-nya K.II yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP K.II itu, menurut Eko Sutrisno harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup  yang dibuat oleh PPK.  Surat Pernyataan tersebut, tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,  dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (mal administrasi – red), maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Ditandaskan pula adalah jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menpan & RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko Sutrisno.

Ditegaskan kembali bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno.

Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur K.II sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Subali/Aman

posting : bkn.go.id

»»   Selengkapnya...

Data Bersifat Final, Pengumuman Honorer K2 Tak Akan Diulang

JAKARTA - Banyaknya informasi beredar yang menyebut hasil seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) dapat diubah membuat gerah panitia seleksi nasional (Panselnas). Panselnas yang terdiri dari berbagai lintas instansi kembali menegaskan, tidak akanada pengumuman susulan untuk kelulusan CPNS dari honorer K2.
"Pengumuman yang sudah dipublikasikan di website KemenPANRB, BKN dan dua media partner salah satunya JPNN merupakan hasil kelulusan yang bersifat tetap dan final," tegas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Herman Suryatman, di kantornya, Jumat (21/2).
Dia mengimbau agar masyarakat tidak menanggapi rumor yang menyatakan akan ada pengumuman susulan. Dalam Surat Sekretaris KemenPANRB beberapa waktu lalu, para Sekda Provinsi dipersilakan mengambil print out (cetakan) hasil pengumuman tiga hari setelah hasil seleksi diumumkan.
Selanjutnya, pengumuman itu disampaikan kepada Sekda kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing. Meski demikian Herman berharap data dari Panselnas benar-benar valid sehingga tidak bermasalah dalam proses selanjutnya.
"Para peserta seleksi CPNS dari honorer K2 yang dinyatakan lulus, supaya segera melakukan verifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing pemda. Kami berharap semua datanya valid, sehingga tidak bermasalah dalam proses pemberkasan oleh BKN,” tandasnya. (esy/jpnn)

posting :jpnn
»»   Selengkapnya...

Pemberkasan K.II Hingga Akhir April 2014

Jumat, 21 Februari 2014 13:33
Jakarta-Humas BKN, Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K.II) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014) di kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala BKN Eko Sutrisno.
Pernyataan tersebut, menurut Eko Sutrisno, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB. Eko Sutrisno menyampaikan bahwa  dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian. Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengankatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.

Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno. Subali

posting : bkn.go.id
»»   Selengkapnya...

Selasa, 04 Februari 2014

Honorer K2 Gagal CPNS Tetap Boleh Kerja

JAKARTA--Bisa dipastikan, sekitar 400 ribuan honorer kategori dua (K2) bakal gigit jari karena harapan untuk menjadi CPNS tidak kesampaian. Kepastian mengenai nama-nama yang gagal bisa dilihat mulai Rabu (5/2), karena pengumuman kelulusan bertahap.
Nah, ini kabar baik bagi mereka yang nantinya gagal menjadi CPNS. Pernyataan teranyar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, honorer K2 yang gagal tetap boleh bekerja sebagai honorer.
Bahkan, Azwar meminta agar honor bulanan mereka ditambah. Tidak seperti selama ini yang dianggap terlalu sedikit.
"Mereka bisa tetap lanjut kerja, dengan catatan pemda harus meningkatkan honorarium honorernya," kata Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2).
Peningkatan honorarium tersebut, menurut politisi PAN ini, agar kerja honorer ini bisa lebih dihargai pemda. Terlebih selama ini besaran honor yang diterima sangat kecil.
"Saya ditanya bupati/walikota bagaimana dengan honorer yang gagal CPNS, apakah diberhentikan atau tidak. Saya bilang terserah karena yang angkat pemda. Mereka bilang punya dana untuk bayar honorarium. Saya bilang silakan saja asalkan dinaikkan jumlah honornya," bebernya.
Dengan kebijakan tersebut, Azwar menambahkan, honorer tetap bisa bekerja, sembari menunggu diadakannya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. (esy/jpnn)

sumber :jpnn.com
»»   Selengkapnya...

Pengumuman Kelulusan Honorer K2 Tunggu Arahan SBY

Selasa, 04 Februari 2014 , 21:01:00
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengumumkan hasil tes honorer kategori dua (K2) pada Rabu (5/2). Namun, kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu merasa perlu mengonsultasikan hasil tes itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kepada JPNN, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan bahwa konsultasi itu perlu dilakukan demi mendapatkan solusi terbaik. Menurutnya, jangan sampai muncul riak-riak di daerah maupun pusat pascapengumuman itu.
"Karena menyangkut tenaga honorer, pemerintah harus berhati-hati menangani masalah ini. Makanya besok pagi sekita jam 10.00 WIB, Pak Menteri akan melaporkan tentang hal ini ke presiden," kata Suryatman saat ditemui usai rapat panitia seleksi nasional (panselnas) di Jakarta Selasa (4/2).
Suryatman menambahkan, pemerintah akan mengumumkan hasil kelulusan setelah mendapatkan arahan presiden. Meski demikian belum ada rencana KemenPAN-RB untuk mengundurkan pengumuman.
"Pak Menteri (Azwar, red) pasti sudah menyiapkan beberapa skenario untuk segala kemungkinan yang akan terjadi. Yang jelas dalam rapat panselnas tadi, bersepakat pengumuman tetap besok. Jadi ini tinggal dilaporin lagi ke presiden. Kami juga yakin presiden akan arif menilai masalah honorer ini," bebernya.
Suryatman juga mengatakan, penetapan kelulusan honorer K2 ini lebih rumit. Sebab, penetapan itu menyangkut orang yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Hal itu berbeda dengan pelamar umum yang lebih legowo menerima karena sebelumnya tidak terikat dengan pengabdian.
"Semuanya akan dibeberkan menteri ke presiden. Mulai dari tahapan penerimaan honorer K2 sampai pada hasil tes K2. Mudah-mudahan dari konsultasi pak menteri dengan presiden memberikan hasil yang terbaik bagi honorer agar tidak menimbulkan reaksi yang berlebihan," pungkasnya.(esy/jpnn)

sumber :jpnn.com
»»   Selengkapnya...

Jumat, 31 Januari 2014

Pengumuman Honorer K2 Tanggal 5 Februari


Pengumuman Honorer K2 Tanggal 5 Februari

Dibuat pada 29 Januari 2014 
Sumber : bkn.go.id 
Cetak
20140229 k2
JAKARTA – Pemerintah menetapkan pengumuman hasil tes CPNS dari Tenaga honorer kategori 2 akan dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2014, melalui website Kementerian PANRB yang akan direlay oleh masing-masing instansi penyelenggara. Tetapi untuk Papua dan Papua Barat menyusul beberapa hari kemudian.
“Berbeda dengan pengumuman test dari pelamar umum, pengumuman untuk honorer K-2 ini bersifat final, yaitu mereka yang lulus,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam jumpa pers usai rapat koordinasi persiapan pengumuman hasil seleksi honorer K2, di Kementerian PANRB, Rabu (29/01).
Menteri yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno dan Deputi SDM Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja itu menambahkan, ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh. “Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan. Demikian juga dengan kabupaten yang masuk kategori daerah perbatasan,” tambahnya.
Secara umum, honorer kategori 2 yang mengikuti tes CPNS berpendidikan SLTA sampai D3. Dari sekitar 600 ribu peserta, sekitar 250 ribu diantaranya adalah tenaga pendidik. Untuk guru, diperkirakan sekitar 100 ribu yang akan diterima. (ags/HUMAS MENPANRB)
Honorer K2 Berdasarkan Masa Kerja
No
Masa kerja
Jumlah
%
1
Ø  2004
253.797
41,94
2
2003 – 2004
245.391
40,55
3
2001 - 2001
42.516
7.03
4
1997 - 2001
35.862
5.93
5
< 1997
27.593
4.56
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Usia
No
Usia
Jumlah
%
1
< 27
93
0.02
2
27 - 33
248.417
41.05
3
34 - 45
301.708
49,35
4
> 45
54.961
9.08
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
No
Jabatan
Jumlah
%
1
Pendidik
254.774
42.10
2
Kesehatan
17.124
2.83
3
Penyuluh
5.585
0.92
4
Teknis/Adm
327.696
54.25
Jumlah
605.179
100
Honorer K2 Berdasarkan Pendidikan
No
Pendidikan
Jumlah
%
1
SD – SMP
68.346
11.29
2
SMA – D.III
457.656
75.62
3
S1/DIV-S3
79.177
13.08
Jumlah
605.179
100
Jumlah tenaga honorer yang lebih dari 1.000
Instansi
< 5000
5000 - 4000
4000 - 3000
3000 - 2000
2000 - 1000
Kab/Kota
11
10
15
32
118
Provinsi
1
-
-
-
3
K/L
3
2
-
1
1
Jumlah
15
12
15
33
112
Jumlah instansi yang jumlah honoernya kurang dari 1000
Instansi
1000 - 500
500 – 100
100 – 50
Ø  50
Kab/Kota
101
162
21
26
Provinsi
1
12
6
9
K/L
3
5
3
66
Jumlah
105
179
101
30
»»   Selengkapnya...

Selasa, 17 Desember 2013

Pengumuman Hasil Ujian CPNS Honorer K2 Bisa Mundur sampai Januari 2014

Pengumuman Hasil Ujian CPNS Honorer K2 Bisa Mundur sampai Januari 2014

Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013 untuk tenaga Honorer kategori dua nampaknya akan kembai molor sampai Januari 2014, pasalnya seperti yang diberitakan kemarin bahwa LJK honorer K2 tidak bisa dibaca oleh komputer menjadi salah satu pemicunya.
Dengan tidak terbacanya LJK hasil ujian yang dilaksanakan pada tanggal 3 November kemarin, sampai saat ini panitia seleksi nasional masih terus bekerja keras untuk melakukan koreksi lembar jawaban tersebut, karena panitia harus memeriksa hasil ujian secara manual.
Meski demikian, jika proses seleksi ini rampung, ada kemungkinan pengumuman hasil tes CPNS honorer kategori dua ini bisa dilakukan pada bulan ini, demikian seperti pernyataan dari Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.
“Untuk pengumuman tes CPNS dari honorer K2 kemungkinan bisa mundur ke Januari. Tapi kita tetap upayakan bukan ini, meski kemungkinannya kecil karena banyak pertimbangannya,” kata Setiawan seperti dikutip JPNN, Kamis (5/12/2013).
Jika proses seleksi tetap dilakukan sesuai dengan prosedur, bisa jadi banyak tenaga honorer K2 yang tidak akan lolos seleksi dikarenakan LJK yang tidak terbaca oleh komputer. Untuk itu panitia memutuskan untuk melakukan pemeriksaan secara manual untuk menghindari hal tersebut.
“Karena honorer K2-nya banyak yang pendidikannya SD sampai SMA dan banyak yang usianya tidak muda lagi sehingga sudah bisa dibayangkan ketika mereka diberikan materi LJK, ada yang cara melingkari jawabannya tepat, dan banyak yang malah tidak tepat. Akibatnya LJK honorer K2 mayoritas tidak bisa terbaca komputer,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut Panselnas memutuskan untuk memeriksa satu per satu lagi LJK-nya sehingga waktunya bertambah panjang. Padahal jumlah SDM di Panselnas sangat sedikit.
Jika melihat rencana jadwal yang dikeluarkan oleh kemenpan, pengumuman hasil CPNS 2013 honorer K2 dan jalur umum akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2013 ini melalui situs BKN pusat.
»»   Selengkapnya...

Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013

Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2013 Honorer K2 dan Jalur Umum versi Kemenpan

Jadwal Pengumuman hasil CPNS 2013 terbaru dari kempan[/caption]Simpang siur mengenai kapan tanggal pasti pengumuman hasil CPNS 2013 untuk honorer K2 dan pelamar jalur umum sampai saat ini belum diketahui secara pasti, tercatat sudah 3 kali kita mendapatkan berita mengenai tanggal pengumuman hasil cpns tahun ini.
Pada jadwal pertama, rencana pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal Awal Desember 2013 namun rencana tersebut mengalami penundaan sampai dengan tanggal 14 desember, tidak sampai disitu, ada lagi pernyataan dari Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan bahwa pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember.
Namun dari jadwal diatas nampaknya akan diundur lagi. Karena berdasarkan rilisan jadwal terbaru dari situs resmi kemenpan.go.id seperti diktuip Aktual Post, Selasa (3/12/2013) disitu diperlihatkan jadwal pelaksanaan test CPNS 2013 yang mencakup jadwal pengumuman hasil tes cpns 2013 untuk jalur umum dan Honorer Kategori 2 (K2) akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Desember 2013 melalui situs BKN yang beralamat di www.bkn.go.id.
Meskipun penetapan kelulusan sudah akan dilakukan pada 14 Desember 2013 oleh panitia. Namun hasil tersebut belum diumumkan ke publik sebelum tanggal 21 Desember.
Berikut ini Jadwal Pelaksanaan CPNS 2013 yang dirilis oleh Kemenpan terbaru
Jadwal Pengumuman hasil CPNS 2013 terbaru dari kempan
Jadwal Pengumuman hasil CPNS 2013 terbaru dari kempan
Memang jika membaca berita mengenai pengumuman CPNS 2013 ini, menimbulkan kebingungan terhadap para peserta, akan tetapi jika melihat rilisan jadwal terbaru yang dikeluarkan kemenpan tersebut setidaknya kita akan mendapatkan gambaran pastinya.
»»   Selengkapnya...

Honorer K2 : Jumlah Kuota 30% Nasional Sudah Final

Jadi jumlah tenaga honorer kategori dua (K2) yang lolos CPNS tahun ini hanya sebesar 30 persen secara Nasional, angka ini sudah tidak mungkin ditambah lagi prosentasenya, karena jumlah tersebut dinilai sudah maksimal.
Honorer K2 Jumlah Kuota 30 secara Nasional sudah Final“Memang sampai saat ini masih banyak daerah yang protes tentang kuota 30 persen ini. Meski sudah dijelaskan berulang kali, namun masih saja ada daerah yang mengira kuota 30 persen itu untuk daerah dan bukan nasional,” ujar Tasdik seperti dikutip dari JPNN, Senin (9/12/2013).
Penetapan ini dihitung berdasarkan ratio jumlah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Dengan asumsi tenaga honorer K2 yang sudah diangkat secara bertahap mulai tahun 2009, dimana jumlahnya sudah hampir satu jutaan, otomatis jumlah yang belum diangkat pastinya tinggal sedikit. Akan tetapi yang muncul dilapangan jumlah K2 malah bertambah banyak.
“Kalau honorer K2 yang terdata 646 ribuan, kan lucu kalau dibilang tertinggal. Yang namanya tertinggal atau tercecer itu hanya satu atau dua dan tidak sampai ratusan,” tambahnya.
Hal tersebut yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menetapkan batasan kuota 30% untuk tenaga honorer k2. Selain itu, pebengkakan jumlah anggaran juga menjadi pertimbangan, jika semua tenaga honorer ini diangkat maka kewajiban pemerintah juga akan bertambah pula.
“Dengan melihat latar belakang honorer K2, kemungkinan besar kuota 30 persen akan terpenuhi semua. Apalagi kuota 30 persen itu sudah mencakup jatah nasional bukan per instansi. Bisa saja ada daerah yang honorernya tidak lolos semua atau bisa juga lolos semua, tergantung hasil tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” papar Tasdik.
Menurut info terbaru dari kemenpan, Jadwal pengumuman hasil tes cpns 2013 ini akan diselenggarakan pada tanggal 21 Desember 2013  mendatang, secara online di situs BKN pusat.

posting :Aktual Post.com
»»   Selengkapnya...

Minggu, 24 November 2013

Pengumuman Hasil Tes CPNS Diundur

JAKARTA, TNO-- Pengumuman hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur K2 dan umum diundur. Pengumuman yang dijadwalkan pada tanggal 4 Desember 2013, mundur sepuluh hari menjadi tanggal 14 Desember 2013. "Sebelumnya memang dijadwalkan tanggal 4 Desember. Tapi kemarin saya dengar dari rapat, kalau tidak meleset lagi, tanggal 14 Desember akan diumumkan hasilnya," ujar Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Suwardi saat dihubungi, Jumat malam.
Suwardi masih belum dapat memastikan penyebab pasti dari diundurnya pengumuman tersebut. ia hanya mengatakan, bahwa pemunduran pengumuman hasil tes yang dilakukan pada tanggal 3 November lalu itu sudah melalui pertimbangan yang cukup matang.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, misalnya masalah LJK yang masuk. Ternyata, ada beberapa daerah yang telat memasukkan LJK mereka. Namun hal itu bukan alasan utama dari pemunduran tersebut," kata Suwardi.
Hingga saat ini, pengelolaan lembar jawaban komputer (LJK) tes CPNS diketahui memang masih terus berlangsung. Pemunduran ini, dijelaskan olehnya, merupakan keputusan yang paling baik agar tidak ada kekurangan atau hal-hal yang masih perlu diperbaiki jika dilakukan pengumuman lebih awal.
Jumlah pendaftar ujian CPNS sendiri dari golongan K2 dan jalur umum mencapai 2 juta orang lebih dari seluruh Indonesia pada tahun ini. Namun yang lolos seleksi berkas dan mengikuti tes tulis pada awal bulan ini sekitar 1.612.854 orang, yang terdiri dari 963.872 dari pelamar umum dan 648.982 dari golongan K2.
Sementara itu, untuk ketentuan passing grade tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013, passing grade untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) paling kurang 70, sedangkan untuk tes intelegensia umum (TIU) paling kurang 75, dan tes karakteristik pribadi (TKP) paling kurang 105. Para peserta dapat dinyatakan lolos jika sudah memenuhi angka-angka tersebut. Yang kemudian bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tes kompetensi bidang (TKB).
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, bahwa seluruh peserta tes CPNS baik pelamar umum maupun tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah mengikuti tes 3 November lalu, sampai saat ini belum ada yang dinyatakan lulus atau tidak lulus.
Sebab, Hingga hari ini panitia pelaksana nasional (Panselnas) CPNS masih melakukan pemeriksaan lembar jawaban komputer dan belum ada hasilnya.
Dia pun mengimbau masyarakat tidak mempercayai informasi bila ada oknum yang menyatakan sudah ada hasilnya. Sebab, untuk pengumuman hasil LJK-nya ada prosesnya.
"Semua pasti menginginkan hal yang sama, untuk lulus seleksi CPNS, baik dari jalur umum maupun dari tenaga honorer K2. Tetapi, semua harus mengikuti aturan yang ada dan harus mendasarkan diri pada  kepentingan nasional," tegasnya. (jpnn)

posting : AJPNews 
Sabtu, 23 November 2013 03:12  
»»   Selengkapnya...

Sabtu, 09 November 2013

Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013 Akan Dilaksanakan 4 Desember

Jakarta-TN0, Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013 untuk yang menggunakan sistem lembar jawab komputer akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2013 mendatang, dimana pengumuman hasil test tertulis ini juga berlaku buat mereka yang melaksanakan ujian dari jalur honorer K2.
Syarat lolos Ujian CPNS tahun 2013 ini menggunakan sistem passing grade, dimana peserta yang memiliki nilai hasil ujian tertulisnya diatas passing grade yang sudah ditetapkan, mempunyai peluang untuk lolos lebih besar. Selain nilai hasil ujian harus diatas nilai batas/ passing grade, jumlah formasi yang diterima juga sangat menentukan.
Sebagai gambaran penentuan peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis CPNS tahun 2013 adalah sebagai berikut.
Apabila untuk Instansi X misalkan membuka lowongan untuk 40 orang . Dan setelah ujian tertulis ada 70 orang yang mempunyai nilai diatas passing grade, maka penentuan peserta yang dianggap lolos adalah, 40 orang pertama dengan rangking nilai terbaik, dan untuk 30 orang lainya otomatis gugur.
Untuk CPNS 2013 ini, pemerintah membedakan antara passing grade untuk ujian CPNS format CATdan format lembar jawaban komputer .
Nilai Passing Grade Untuk Sistem CAT ;
  • Tes karakteristik pribadi nilainya 105,
  • Tes intelegensia umum (75)
  • Tes wawasan kebangsaan (70).
Passing grade untuk tes CPNS format LJK
  • Tes wawasan kebangsaan (64).
  • Tes karakteristik pribadi (108),
  • Tes intelegensia umum (70),
Passing grade untuk format LJK ditentukan lebih rendah dari format CAT. Karena jumlah soal dalam tes CPNS LJK lebih banyak dibandingkan format CAT.
Untuk poroses koreksi hasil ujian CPNS 2013 ini, semua dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemeritanh Daerah hanya sebagai penyelenggara ujian saja.
Sebagai catatan bahwa Passing grade tadi adalah untuk tes kompetensi dasar (TKD). Untuk formasi tertentu, tes CPNS tidak hanya melalui saringan TKD saja. Tetapi juga diterapkan tes kompetensi bidang (TKB).Peserta ujian yang dinyatakan lulus TKD tadi, belum tentu diterima jadi CPNS jika gagal dalam seleksi TKB.
Rencanaya panitia seleksi nasional (panselnas) mengumumkan hasil ujian CPNS format LJK pada 4 Desember mendatang. Sedangkan untuk peserta test dengan format CAT, bisa langsung mengetahui nilainya ketika ujian selesai.

posting : aktualpost.com
»»   Selengkapnya...

Sabtu, 13 April 2013

1.914 K2 Dinyatakan Lolos

1.914 K2 Dinyatakan Lolos
Kepala Bidang Data dan Penerimaan Pegawai BKD Tana Toraja, Fransiska Situru, menyebutkan, jumlah tenaga honorer K2 di lingkup Pemkab Tana Toraja sebanyak 1.986 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.914 orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahapan uji publik.
Sisanya, 72 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi, seperti usia yang sudah di atas 46 tahun dan tidak memenuhi syarat dari sisi lama mengabdi.
''Ada juga beberapa syarat lain yang tidak terpenuhi,'' katanya.
Kondisi di BKD Tana Toraja ini berbeda dengan BKD Toraja Utara, yang mengumumkan nama-nama serta unit kerja honorer K2 di media cetak. Kepala BKD Toraja Utara, Yosephina Pali, menyatakan pihaknya mengumumkan nama-nama tenaga honorer K2 di media massa dengan tujuan agar proses uji publik ini berlangsung transparan dan akuntabel. Selain di media cetak, pihak BKD juga menempel nama-nama honorer K2 di kantor BKD Toraja Utara .
''Biar semuanya jelas dan terbuka. Namanya juga uji publik, ya harus diketahui oleh masyarakat banyak. Kalau ada yang keberatan dengan nama-nama yang sudah kami umumkan itu, silahkan memasukan keberatannya ke BKD,” kata Yosephina.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Tana Toraja, tidak mengumumkan nama-nama tenaga honorer kategori dua (K2) di media massa untuk kepentingan uji publik.
Alasannya, BKD tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar iklan pengumuman di media cetak.
''Anggaran kami sangat kecil untuk kepentingan pengurusan honorer K2 ini. Sedangkan harga iklan di media cetak sangat mahal. Sehingga kami hanya pengumumannya saja yang kami muat di media cetak,'' jelas Kepala Bidang Data dan Penerimaan Pegawai BKD Tana Toraja, Fransiska Situru, kepada Palopo Pos.(rp6/ary/d)
»»   Selengkapnya...

Rabu, 06 Maret 2013

LSM LEKAT : BUPATI TATOR "MALAS" BERKANTOR, KANTOR BUPATI JADI SEPI

TNO-Makale, Sudah lebih 2 tahun Theopilus Allorerung menjabat sebagai Bupati tana Toraja, tetapi kehadirannya di Kantornya sangat tiadk maksimal. Beberapa agenda penting sering ditinggalkannya, bahkan beberapa waktu lalu ketidak hadiran Theopilus semakin memperuncing permasalahan di daerah ini. Pasalnya, kewenanangan yang dilimpahkan ke aparatnya terkadang tidak sesuai dengan harapan bahkan melanggar aturan. Mantan orang nomor 1 di jajaran Pemprov Sul-Sel dibawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo tidak tanggung-tanggung, Kepala Bawasda, walaupun cuma beberapa saat dijalaninya, tetapi harapan masyarakat memilih Figur ini karena " Pengalamannya di Bawasda dan dianggap Rohaniawan".

Saat ini, setelah tahun ketiga kepemimpinannya ( Theopilus-RED) semakin nampak kelesuan yang ditunjukkannya, sehingga mewarnai kepemimpinannya dengan sangat minim hadir di Kantor Bupati. Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LEKAT, Ferryanto Belopadang gerah, dikatakannya, " Bupati ini yang paling malas Berkantor, ada-ada saja alasannya keluar daerah, bahkan dulu waktu masih Pejabat Sekda, Theopilus pernah mengungkapkan atasannya " Malas Berkantor", sekarang setelah keenakan di Rujabnya, dia lebih parah lagi "Paling Malas Berkantor".(tim)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 08 Juli 2012

P P NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009; b. bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . .
SALINAN
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan . . .
- 3 -
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan . . .
- 4 -
1. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia . . .
- 5 -
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan . . .
- 6 -
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi . . .
- 7 -
(2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman . . .
- 8 -
(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.
(8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang perlakuan bagi tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk . . .
- 2 -
Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah maka pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
b. Kategori . . .
- 3 -
b. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi . . .
- 4 -
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,
berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan masa kerja dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,
mempunyai . . .
- 5 -
mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5 . . .
- 6 -
Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5318
»»   Selengkapnya...