Minggu, 23 Februari 2014

Data Bersifat Final, Pengumuman Honorer K2 Tak Akan Diulang

JAKARTA - Banyaknya informasi beredar yang menyebut hasil seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) dapat diubah membuat gerah panitia seleksi nasional (Panselnas). Panselnas yang terdiri dari berbagai lintas instansi kembali menegaskan, tidak akanada pengumuman susulan untuk kelulusan CPNS dari honorer K2.
"Pengumuman yang sudah dipublikasikan di website KemenPANRB, BKN dan dua media partner salah satunya JPNN merupakan hasil kelulusan yang bersifat tetap dan final," tegas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Herman Suryatman, di kantornya, Jumat (21/2).
Dia mengimbau agar masyarakat tidak menanggapi rumor yang menyatakan akan ada pengumuman susulan. Dalam Surat Sekretaris KemenPANRB beberapa waktu lalu, para Sekda Provinsi dipersilakan mengambil print out (cetakan) hasil pengumuman tiga hari setelah hasil seleksi diumumkan.
Selanjutnya, pengumuman itu disampaikan kepada Sekda kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing. Meski demikian Herman berharap data dari Panselnas benar-benar valid sehingga tidak bermasalah dalam proses selanjutnya.
"Para peserta seleksi CPNS dari honorer K2 yang dinyatakan lulus, supaya segera melakukan verifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing pemda. Kami berharap semua datanya valid, sehingga tidak bermasalah dalam proses pemberkasan oleh BKN,” tandasnya. (esy/jpnn)

posting :jpnn
»»   Selengkapnya...

Pemberkasan K.II Hingga Akhir April 2014

Jumat, 21 Februari 2014 13:33
Jakarta-Humas BKN, Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K.II) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014) di kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala BKN Eko Sutrisno.
Pernyataan tersebut, menurut Eko Sutrisno, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB. Eko Sutrisno menyampaikan bahwa  dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian. Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengankatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.

Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno. Subali

posting : bkn.go.id
»»   Selengkapnya...

Sabtu, 09 November 2013

Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013 Akan Dilaksanakan 4 Desember

Jakarta-TN0, Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013 untuk yang menggunakan sistem lembar jawab komputer akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2013 mendatang, dimana pengumuman hasil test tertulis ini juga berlaku buat mereka yang melaksanakan ujian dari jalur honorer K2.
Syarat lolos Ujian CPNS tahun 2013 ini menggunakan sistem passing grade, dimana peserta yang memiliki nilai hasil ujian tertulisnya diatas passing grade yang sudah ditetapkan, mempunyai peluang untuk lolos lebih besar. Selain nilai hasil ujian harus diatas nilai batas/ passing grade, jumlah formasi yang diterima juga sangat menentukan.
Sebagai gambaran penentuan peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis CPNS tahun 2013 adalah sebagai berikut.
Apabila untuk Instansi X misalkan membuka lowongan untuk 40 orang . Dan setelah ujian tertulis ada 70 orang yang mempunyai nilai diatas passing grade, maka penentuan peserta yang dianggap lolos adalah, 40 orang pertama dengan rangking nilai terbaik, dan untuk 30 orang lainya otomatis gugur.
Untuk CPNS 2013 ini, pemerintah membedakan antara passing grade untuk ujian CPNS format CATdan format lembar jawaban komputer .
Nilai Passing Grade Untuk Sistem CAT ;
  • Tes karakteristik pribadi nilainya 105,
  • Tes intelegensia umum (75)
  • Tes wawasan kebangsaan (70).
Passing grade untuk tes CPNS format LJK
  • Tes wawasan kebangsaan (64).
  • Tes karakteristik pribadi (108),
  • Tes intelegensia umum (70),
Passing grade untuk format LJK ditentukan lebih rendah dari format CAT. Karena jumlah soal dalam tes CPNS LJK lebih banyak dibandingkan format CAT.
Untuk poroses koreksi hasil ujian CPNS 2013 ini, semua dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemeritanh Daerah hanya sebagai penyelenggara ujian saja.
Sebagai catatan bahwa Passing grade tadi adalah untuk tes kompetensi dasar (TKD). Untuk formasi tertentu, tes CPNS tidak hanya melalui saringan TKD saja. Tetapi juga diterapkan tes kompetensi bidang (TKB).Peserta ujian yang dinyatakan lulus TKD tadi, belum tentu diterima jadi CPNS jika gagal dalam seleksi TKB.
Rencanaya panitia seleksi nasional (panselnas) mengumumkan hasil ujian CPNS format LJK pada 4 Desember mendatang. Sedangkan untuk peserta test dengan format CAT, bisa langsung mengetahui nilainya ketika ujian selesai.

posting : aktualpost.com
»»   Selengkapnya...