Selasa, 06 November 2012

Toraja Utara blokir pendapatan PDAM


Joni Lembang - Koran Sindo

Jum'at,  19 Oktober 2012  −  17:06 WIB
foto: dok. sindonews
foto: dok. sindonews
Sindonews.com - Persoalan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tana Toraja yang ada di wilayah Toraja Utara belum juga selesai. Bahkan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Toraja Utara sudah 'pasang badan' terkait pengelolaan aset PDAM yang masih berstatus milik pemkab Tana Toraja yang ada di daerah pemekarannya itu.


Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring mengakui sejak dua bulan terakhir, pemkab Toraja Utara sudah memblokir seluruh pendapatan PDAM yang ada di wilayah Toraja Utara. Pemkab Toraja Utara sudah membuat rekening khusus PDAM Toraja Utara. Semua pendapatan PDAM di Toraja Utara disetor langsung ke rekening khusus PDAM Toraja Utara



“Semua setoran kami sudah blokir dan tidak ada lagi pendapatan PDAM di wilayah Toraja Utara disetor ke Tana Toraja,” jelas Sorring dalam sidang paripurna usai pemandangan akhir fraksi terhadap RAPBD-P tahun anggaran 2012, Jumat (19/10/2012).



Sorring mengatakan pihaknya tidak menampik jika sebagian besar petugas PDAM di Toraja Utara mendapat intimidasi dan ancaman terkait kebijakan pemkab Toraja Utara memblokir pendapatan PDAM di wilayahnya. Petugas PDAM di wilayah Toraja Utara diancam akan dipecat atau dicopot jabatannya. Namun begitu, bupati tidak mengungkapkan siapa dan penyebab adanya ancaman terhadap petugas PDAM di wilayahnya.



“Pemkab Toraja Utara siap membantu jika ada petugas PDAM Toraja Utara yang akan dicopot atau dipecat terkait kebijakan pemkab Torut tidak lagi menyetor rekening PDAM ke Tana Toraja,” katanya



Mantan wakil bupati Asmat, Papua itu mengatakan kebijakan pemblokiran pendapatan PDAM di wilayah Toraja Utara disebabkan pemkab Toraja Utara sebagai kabupaten pemekaran Tana Toraja sudah lama menunggu pengalihan aset PDAM dari kabupaten induknya. Tetapi, sudah empat tahun Toraja Utara menjadi daerah otonom, pemkab Tana Toraja belum juga menyerahkan aset PDAM di kabupaten pemekarannya.



“Kami meminta pemkab Tana Toraja segera menyerahkan semua aset PDAM di wilayah Toraja Utara. Pemerintah dan masyarakat Toraja Utara sudah lama menunggu,” tegasnya.



Ketua komisi II DPRD Toraja Utara, JK Tondok juga mendesak pemkab Tana Toraja segera menyerahkan aset PDAM yang ada di wilayah pemekarannya kepada pemkab Toraja Utara. Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang pemekaran Toraja Utara, aset badan usaha milik derah (BUMD) yang ada di wilayah pemekaran paling lambat tiga tahun sudah diserahkan kabupaten induk kepada kabupaten pemekarannya.



“Toraja Utara sudah siap mengelolah aset PDAM yang ada di wilayahnya. Pemkab Tana Toraja harus segera menyerahkan aset PDAM ke Toraja Utara,” katanya.



Menyikapi desakan pemkab Toraja Utara kepada pemkab Tana Toraja terkait pengelolaan aset PDAM di Toraja Utara, Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi meminta pemkab Toraja Utara bersabar menunggu rekomendasi badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulawesi selatan dalam memfasilitasi pembagian aset PDAM Tana Toraja yang ada di wilayah kabupaten pemekarannya.



“DPRD Tana Toraja sudah merekomendasikan kepada pemkab Tana Toraja agar mempercepat penyerahan aset PDAM yang ada di wilayah Toraja Utara,” jelas Welem. 



(azh)

posting : 

Joni Lembang - Koran Sindo

Jum'at,  19 Oktober 2012  −  17:06 WIB
    »»   Selengkapnya...

    Senin, 16 Juli 2012

    Reformasi Pajak, Rakyat Dapat Apa?

     Fuad Rahmany


    Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 70% belanja negara dalam APBN berasal dari pajak. Reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah saat ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.
    Negara dibentuk/didirikan untuk menciptakan kemakmuran. Tugas tersebut dapat diwujudkan apabila tersedia dana yang cukup untuk membiayai seluruh penyelenggara negara dan juga program-program kerjanya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain yang tersusun dalam APBN. Tugas mengumpulkan penerimaan negara yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membutuhkan manajemen baik karena tugasnya yang sangat kompleks. Dalam hal ini Ditjen Pajak membutuhkan restrukturisasi atau reformasi yang memungkinkan strategi, struktur organisasi, sistem, dan skill sumber daya manusianya dapat digerakan dengan cepat, sehingga memiliki kemampuan yang tanggap terhadap perubahan.
    Pajak pada dasarnya adalah kewajiban kenegaraan yang merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan yang juga merupakan wujud bela negara. Namun demikian masih banyak anggota masyarakat yang belum menganggap bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi bela negara. Masyarakat masih mempertanyakan terlebih dahulu apa yang diberikan negara sebelum membayar pajak. Bahkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah diperbuat oleh Ditjen Pajak dengan uang pajak yang telah dikumpulkan. 
    Untuk memahami bagaimana sektor perpajakan dikelola, perlu diketahui bahwa terdapat tiga elemen penting dalam sistem perpajakan nasional, yang pertama: kebijakan pajak, yaitu kumpulan peraturan hukum yang mengatur bagaimana pajak dipungut, berupa Undang-undang dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Elemen kedua adalah institusi pemungut pajak dalam hal ini Ditjen Pajak, yang bertugas melaksanakan pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak. Elemen ketiga adalah Wajib Pajak, yang merupakan subjek atau pembayar pajak. Ketiga elemen sistem perpajakan tersebut sangat penting, dan jika salah satu dari elemen itu tidak berjalan maka sistem perpajakan nasional tidak akan berjalan dengan baik. 
    Dengan kata lain Ditjen Pajak merupakan sub sistem yang berada di tengah dari keseluruhan sistem perpajakan nasional. Pada bagian hulu terdapat badan legislatif yang membuat undang-undang yang menjamin penerimaan pajak akan tercapai. Sedangkan  pada bagian hilir terdapat banyak institusi yang terlibat, seperti saat terjadi sengketa pajak akan mengalir ke institusi lain yaitu pengadilan pajak. Kemudian ketika terjadi tindak pidana perpajakan maka prosesnya akan ditangani institusi penegak hukum, dalam hal ini Kepolisisan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Kualitas output yang dihasilkan masing-masing institusi yang terlibat sangat menentukan keberhasilan sistem perpajakan nasional.
    Dalam rangka membenahi internal organisasi, Ditjen Pajak telah menerapkan sistem pengukuran kinerja, penegakan disiplin dan pemberian remunerasi. Ditjen Pajak juga telah membangun sistem yang bisa mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan, yaitu dengan membangut unit pengawasan internal, mengembangkan wistleblowing system, serta mengembangkan budaya korektif dimana sesama pegawai saling mengoreksi apabila ada rekannya yang melakukan penyimpangan. Dalam pembenahan internal organisasi, Ditjen Pajak telah melakukan  kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal. 
    Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga menjalin kerjasama dengan institusi lain antara lain dalam bentuk pertukaran informasi data perpajakan dan juga kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana perpajakan. 
    Penggunaan uang pajak yang tepat sasaran adalah muara dari perjalanan uang pajak. Uang pajak pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan lain-lain. Namun demikian perlu diingat bahwa penyediaan fasilitas layanan umum hasil pemungutan pajak sudah bukan lagi tugas Ditjen Pajak akan tetapi tugas intitusi lain seperti Kementerian/ Lembaga serta Pemerintah Daerah. Jika masyarakat masih belum puas dengan pelayanan yang ada, itu lebih disebabkan karena masih banyak anggota masyarakat yang belum membayar dan melaporkan pajaknya dengan jujur dan benar.
    Reformasi perpajakan merupakan proses panjang dan terus-menerus karena harus mengubah cara pandang dan budaya kerja. Reformasi perpajakan adalah tugas besar yang tidak dapat ditanggung oleh Ditjen Pajak sendiri, tapi dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Reformasi Pajak sudah membuahkan hasil, tidak mungkin peningkatan penerimaan kalau tidak ada keberhasilan reformasi itu sendiri. Hasil reformasi perpajakan pada akhirnya juga akan dinikmati oleh rakyat berupa peningkatan kesejahteraan dan perbaikan layanan umum. Mari sukseskan target penerimaan pajak di tahun 2012 ini. Bayar dan laporkan pajak Anda dengan jujur dan benar!
    »»   Selengkapnya...