Selasa, 22 November 2011

DANA JAMKESMAS DAN JAMPERSAL DILARANG MASUK APBD

TNO-JAKARTA-Pemerintah daerah diminta tidak memasukkan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan persalinan (Jampersal) ke dalam APBD. Pasalnya, dana layanan kesehatan masyarakat yang bersumber di APBN itu justru oleh kepala daerah dimasukkan ke APBD sebagai pendapatan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.

"Dari temuan di lapangan, dana Jampersal dan Jamkesmas ini semuanya masuk ke APBD melalui Dinas Kesehatan. Kalau sudah masuk APBD, penggunaannya kan jadi kabur," kritik Endang, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja dengan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Senin (21/11).

Salah satu imbas dari tindakan pemda ini adalah enggannya para bidan melayani pasien Jampersal. Mereka lebih memilih pasien swasta.

"Para bidan ini tidak mau lagi melayani pasien gratis karena mereka kesulitan mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan setempat. Kalau sudah begini, bagaimana program pusat bisa jalan. Tujuan pusat membantu masyarakat, malah oleh daerah dimanfaatkan untuk menggunakan dananya ke pos lain," ujarnya.

Endang mengimbau agar Menkes mengambil tindakan tegas agar dana pusat itu digunakan sesuai peruntukkannya. Menanggapi ini Endang berjanji akan membahas dengan Kemendagri.

"Dana Jampersal dan Jamkesmas memang tidak boleh masuk APBD. Dana itu langsung dari APBN dan disalurkan ke Dinas Kesehatan untuk melayani klaim tenaga kesehatan (dokter, bidan) pada puskesmas dan RSUD," terangnya.(/jpnn)


posting : JAKARTA-PELITAKARAWANG.COM
»»   Selengkapnya...

Minggu, 20 November 2011

LSM LEKAT : PEMBAHASAN AMDAL BANDARA HARUS DILAKSANAKAN DI MENGKENDEK

TNO-Makale, Beberapa kegiatan terkait pembangunan Bandara baru Tana Toraja yang terletak di Kecamatan Mengkendek, sudah dilaksanakan, termasuk pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan serta pepohonan yang akan terkena lokasi proyek. Beberapa kegiatan tersebut menuai masalah, diantaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makale.Namun,Gugatan demi gugatan terkait pembebasan lahan, tidak menyurutkan langkah Pemda Kabupaten Tana Toraja dan Provinsi Sulawesi Selatan melanjutkan proses Pembangunan Bandara Baru ini. Salah satunya, rencana pembahasan Kerangka Acuan AMDAL, yang rencananya akan dilaksanakan pada kamis/24 november 2011 bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Dokumen PT ANDAL NUSANTARA UTAMA RAYA
Dari data yang diperoleh Ryan, Ketua LSM LEKAT, terungkap kegiatan pembahasan amdal Bandara ini terlambat dilaksanakan, dan terkesan terlalu dipaksakan, kenapa harus dilaksanakan di Makassar? yang akan mendapatkan dampak langsung adalah masyarakat sekitar lokasi pembangunan bandara. Seharusnya pembahasan dan penilaian AMDAL dilaksanakan di Tana Toraja agar dapat dihadiri masyarakat yang berpotensi terkena dampak, serta stageholder lain yang terkait. Hal ini dibenarkan Drs. Yusuf Biringkanae,M.Si, diungkapkannya, pembahasan Amdal bandara harus dilaksanakan sesuai aturan dan dilaksanakan di lokasi proyek minimal di areal sekitar lokasi pembangunan. Pakar AMDAl, yang juga mantan Kepala Bapedalda Kabupaten Tana Toraja ini sangat peduli terhadap pembahasan amdal bandara.

Di lain pihak, kuasa hukum penggugat lahan bandara yang diklaim keluarga besar Puang Mengkendek, Anthonius Tengka Tulak, SH,MH, meminta penghentian segala bentuk kegiatan terkait pembangunan bandara baru di Mengkendek, dengan alasan masih sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Makale terkait kasus Pembebasan Lahan, kuncinya. Sekedar diketahui, Kegiatan Penilaian Kerangka Acuan AMDAL dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja (Pemrakarsa) Nomor : 556/183/DPIP/XI/2011 tanggal 1 November 2011 tentang Permohonan Presentasi KA-AMDAL Bandar Udara Baru Tana Toraja, (tim)
»»   Selengkapnya...

Sabtu, 12 November 2011

Gerbong Pembangunan 2012 mulai bergerak, sampai malam ini asistensi RKA SKPD

TNO-Makale (12/11) Dalam rangka memaksimalkan tupoksi dari masing-masing SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Bupati Tana Toraja sangat konsen dalam memaksimalkan peran SPKD di tahun 2012. Bertolak dari tujuan tersebut, malam ini masih berlangsung asistensi RKA SKPD dengan Bupati dan Sekertaris Daerah Kabupaten Tana Toraja. Disampaikan DR Yunus Sirante,M.Si,yang mienjabat kepala Bappeda, kegiatan ini akan berlangsung sampai jauh malam.

Menanggapi hal tersebut, Ferryanto Belopadang,Ketua LSM LEKAT memberikan apresiasi yang sangat baik bagi kegiatan Pemkab yang masih mau bekerja diluar jam dinas, demi memaksimalkan dan menajamkan fungsi pelayanan jajaran Pemkab Tana Toraja di tahun 2012."Bagi kami, ini hal yang sangat baik dan bisa dicontoh sebagai bukti keseriusan dalam pelayanan pemkab terhadap masyrakat yang sangat butuh pelayanan maksimal"demikian Ryan berkomentar. (Patta)
»»   Selengkapnya...

Jumat, 11 November 2011

Raja Arab Diminta Hentikan Vonis Pancung Tuti Tursilawati

Raja Arab Diminta Hentikan Vonis Pancung Tuti Tursilawati

Raja Arab Diminta Hentikan Vonis Pancung Tuti TursilawatiTiti datang bersama suaminya, Warjuki, menggelar jumpa pers di DPR, Jumat (11/11/2011) ditemani politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Tolak Hukuman Mati Buruh Migran Indonesia (BMI) mendesak kepada Raja Arab Saudi untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati. Tak hanya itu Raja Arab juga didesak untuk membebaskan semua buruh migran Indonesia dari ancaman hukuman mati.
"Hapuskan hukuman mati. Pemerintah Saudi Arabia harus bertindak sesuai dengan standar internasional untuk pengadilan yang adil. Hak hidup setiap orang dijami dalam internasional covenan on civil and political rights (ICCPR)," ujar aktivis Aliansi Tolak Hukuman Mati, Nisma Abdullah di DPR, Jumat (11/11/2011).
Ia menegaskan, meski pascavonis pancung terhadap Ruyati, pemerintah membentuk Satgas Pembelaan TKI, namun sama sekali belum memperlihatkan hasil kerja yang signifikan. Bahkan, katanya, sejak dibentuk Juli 2011, Satgas belum pernah memberikan laporan hasil kerjanya kepada publik.
"Siapapun buruh migran Indonesia, atau dari manapun, rentan menghadapi diskriminasi dalam sistem peradilan di Saudi Arabia. Penerapan hukuman mati di Saudi Arabia, tidak dilakukan secara proposional," tuturnya.
Tuti Tursilawati adalah TKI yang menjadi pekerja rumah tangga asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berangkat ke Arab, pada 5 September 2009, bekerja di Kota Thaif, Provinsi Mekkah Barat.
Selama bekerja, menurut Nisma Abdullah, yang ikut dalam jumpa pers itu, Tuti kerap mendapatkan pelecehan seksual. Pada 11 Mei 2010, Titi wanita berparas cantik ini, hendak diperkosa oleh sang majikan. Titi melawan, memukul majikannya dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang majikan meninggal.
Tuti kemudian melarikan diri. Namun, saat pelarian , Tuti malah diperkosa oleh sembilan orang Arab. Tuti ditangkap oleh pihak kepolisian di Thaif Saudi Arabia. Namun, tak ada investigasi yang dilaporkan, telah terjadi perkosaan.
Pengadilan Saudi Arabia kemudian memutuskan Tuti Tusrilawati bersalah, dihukum qisas (pancung), bulan Juni lalu. Selama menjalani persidangan, Tuti tak didampingi pengacara.

Penulis: Rachmat Hidayat  |  Editor: Yudie Thirzano
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
»»   Selengkapnya...