JAKARTA, KOMPAS.com - Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum
ditandatangani Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang
Widjojanto, bukan Ketua KPK Abraham Samad. Melalui sprindik tersebut,
KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah
atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
Sebelum terpilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai
Demokrat 2010, Anas merupakan anggota DPR yang menjabat sebagai ketua
fraksi. "Sprindik ditandatangani Bambang Widjojanto," kata Juru Bicara
KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat
(23/2/2013) malam.
Saat ditanya mengapa Bambang yang
menandatangani sprindik tersebut dan bukan Abraham, Johan mengatakan
kalau hal itu wajar-wajar saja. Menurutnya, sprindik yang diterbitkan
KPK tidak harus ditanda tangani Ketua KPK.
"Semua pimpinan
bisa menandatangani sprindik. Ini bukan hal yang aneh. Tidak semua
sprindik ditandatangani Pak Abraham," ujar Johan.
Meski
demikian, menurut Johan, semua unsur pimpinan KPK sepakat menetapkan
Anas sebagai tersangka. Draf sprindik anas ini, katanya, sudah diparaf
lima unsur pimpinan KPK, yakni Abraham, Bambang, Busyro Muqoddas,
Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. "Jadi tidak benar ada dua pimpinan
yang mbalelo, tidak setuju, itu tidak benar, itu bersifat isu atau
hoax," ujar Johan.
Lebih jauh dia mengatakan, sprindik Anas
ini ditandatangani pada Jumat (22/2/2103) ini. Penetapan Anas sebagai
tersangka, kata Johan, sudah melalui proses gelar perkara, baik yang
digelar hari ini maupun ekspose yang sebelum-sebelumnya. KPK menetapkan
Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait
kewenangannya sebagai anggota DPR. Penerimaan hadiah itu, tidak hanya
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat
olahraga Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang
belum dapat dirinci oleh Johan saat ini.
Proses penetapan Anas
sebagai tersangka ini sempat diwarnai insiden bocornya draf sprindik
Anas. Berdasarkan hasil investigasi tim internal KPK, dokumen draf
sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli. Kini,
KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika
yang dilakukan unsur pimpinan terkait bocornya draf sprindik ini.
Anas tersangkaSeperti
diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan
status tersangka Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam
jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas
dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan
kewenangannya sebagai anggota DPR RI 2009-2014. Sebelum menjadi ketua
umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu
disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa
kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan
terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan
proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau
proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai
tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga
menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan
pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek
lainnya. Namun Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain
yang dimaksudkannya itu.
Mengenai nilai hadiah
atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya
terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah
gratifikasi yang diduga diterima Ana situ dalam bentuk Toyota Harrier.
“Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.
KPK
menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas
sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan
(sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas
tersebut, kata Johan, ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto.
Johan juga menegaskan kalau penetapan Anas sebagai
tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga
menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,”
tambah Johan.
KPK juga menyatakan, Anas telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang