Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulselbar menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Mengkendek, Tana Toraja, Jumat (6/3/2015).
Mereka adalah Kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Tator sekaligus Kadis PU Haris Paridi, Kadis Perhubungan Tator Agus Susan, Kepala Bappeda Tator Dr Yunus Sirampi, mantan Kadis Pertanian Yunus Palayukang dan mantan Kadis PU Jhonson Patola.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel, Dr Andi Burhaman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka secara bersama-sama selaku tim sembilan melakukan pembayaran kepada orang yang tidak berhak. Orang yang tidak memiliki alas atas lahan yang dibebaskan itu. Dan berdasarkan hal tersebut setelah kami melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, kami memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulselbar," ujar Andi Burhaman.
»» Selengkapnya...
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulselbar menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Mengkendek, Tana Toraja, Jumat (6/3/2015).
Mereka adalah Kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Tator sekaligus Kadis PU Haris Paridi, Kadis Perhubungan Tator Agus Susan, Kepala Bappeda Tator Dr Yunus Sirampi, mantan Kadis Pertanian Yunus Palayukang dan mantan Kadis PU Jhonson Patola.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel, Dr Andi Burhaman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka secara bersama-sama selaku tim sembilan melakukan pembayaran kepada orang yang tidak berhak. Orang yang tidak memiliki alas atas lahan yang dibebaskan itu. Dan berdasarkan hal tersebut setelah kami melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, kami memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulselbar," ujar Andi Burhaman.