Jumat, 10 Februari 2012

SYL Besuk Ibunda Aco

TNO-MAKASSAR-- Gubernur Sulsel, H Syahrul Yasin Limpo mengunjungi Ny Hj Sitti Djohra, ibu kandung Walikota Makassar, Ir Ilham Arief Sirajuddin yang akrab dengan sapaan Aco, Kamis (9/2), yang tengah dirawat di Rumah Sakit Akademis.
Pertemuan haru tersebut, diwarnai linangan air mata. Hj Sitti Djohra menyatakan sangat terharu atas kunjungan SYL, dan menandakan bahwa mantan Bupati Gowa ini masih mengingatnya. "Dunia akhirat, Syahrul juga anakku. Ambil ki adikmu, sama-samaki maju," tutur Hj Sitti. Ibunda Aco juga berpesan agar Syahrul dan Aco, tetap selalu beriringan dan tetap menjaga silaturrahmi dalam ikatan persaudaraan.Hj Djohra juga berkali-kali mencium orang nomor satu Sulsel yang dianggapnya sebagai anak ini. Sementara perasaan haru juga mewarnai wajah Syahrul sembari mengakui bahwa melihat ibu Hj Djohra yang semakin membaik membuat perasaannya cukup bahagia menyatakan perasaan bahagia, melihat kondisi Hj Djohra yang terus dalam kondisi membaik. "Sebagai anak, saya datang kesini untuk menemui ibu," singkat Syahrul.
Syahrul mengakui bahwa ibunda Aco sudah seperti ibunya sendiri. Karena antara dirinya dan Hj Siiti Djohra terjalin ikatan emosional yang begitu dekat. Sejak kecil hingga remaja, kami begitu dekat. "Saya bisa begini juga karena ibu Djohra," kata SYL.

Jumat, 10-02-2012
Posting : Upeks
»»   Selengkapnya...

Kamis, 09 Februari 2012

Wajah Murung Pendidikan Di Tana Toraja, Ratusan Milyar Dikelola Dinas Pendidikan Setiap Tahunnya

TNO-Tana Toraja, Wajah Murung Pendidikan Di Tana Toraja, Ratusan Milyar Dikelola Dinas Pendidikan Setiap Tahunnya, jangan heran kalau orang selalu mengatakan kwalitas pendidikan di Toraja utamanya di Tana Toraja menurun, memang ada beberapa siswa yang sempat ikut lomba atau kompetisi di berbagai event, dan bisa meraih prestasi. Tapi itu cuma temporer, tidak signifikan bahkan terlalu dibanggakan untuk menutupi ketidakberdayaan pelaksanaan pendidikan dan minimnya sarana dan prasarana yang memadai. Diperparah lagi perencanaan pembangunan infrastruktur yang tidak terencana dengan baik, ada beberapa sekolah yang selalu dibenahi dan ada sekolah yang bahkan belum pernah tersentuh pembangunan. Sebut saja SDN 180 Rembo-Rembo kelas jauh Sumungin, kondisi sekolahnya sangat memprihatinkan dan ini sudah beberapa tahun dimintakan anggaran untuk pembangunannya, sejak 2007. Tahun 2011 ada anggaran untuk pembangunan SD-SMPN 7 (Satap) Bittuang, tetapi hanya 2 RKB,  membingungkan masyarakat untuk SD yang terdiri dari kelas 1-6 dan SMP yang terdiri dari kelas 1-3, minimal ada 9 kelas, tetapi masyarakat dijanjikan pembangunan secara bertahap. Apa memang betul, inilah yang membuat beberapa LSM di Tana Toraja kecewa terhadap pengelolaan sektor Pendidikan di Tana Toraja. Bahkan pada tanggal 1 Februari 2012, LSM LEKAT sudah melaporkan ke Bupati dan Polres serta Kejaksaan untuk memeriksa pembangunan sekolah tersebut. Beberapa hal yang fatal dikatakan Ferryanto Belopadang, Ketua LSM LEKAT, penanganan dan pengelolaan sektor pendidikan di Kabupaten Tana Toraja sangat memprihatinkan, seperti Pengelolaan Dana BOS, Sertifikasi dan Pembangunan Infrastruktur, utamanya pembangunan beberapa sekolah baik itu ruang kelas baru dan rehabilitasi, terkadang dikerjakan seadanya, sementara dan yang digelontorkan Pemerintah ratusan milyar, sungguh memprihatinkan! Kami minta Bupati lebih konsentrasi terhadap pelaksanaan teknis penanganan dunia pendidikan, sesuai tagline "Kompetensi Menentukan Kinerja" jangan ada pembiaran, karena pembiaran bisa saja menjadi ketidakberdayaan, kasian masyarakat kalau itu yang terjadi, apalagi sudah masuk tahun ke-2 pemerintahannya Bung Theo, kepada Aparat Penegak Hukum, kami sudah ada informasi dan pengaduan, harap disikapi secepatnya" demikian Ryan mengakhiri komentarnya.(jus)
»»   Selengkapnya...

Semua Usulan hasil Musrenbang Pasti Terealisasi

Kamis, 09 Februari 2012

TNO-Makale Utara, Dalam upaya menampung aspirasi masyarakat dan tersusunnya rencana program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Tana Toraja tahun 2013 mendatang secara terkoordinasi sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah maka Pemkab Tana Toraja menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan di 19 wilayah kecamatan.

Pelaksanaan Musrenbang kecamatan tahun 2013 tersebut mulai digelar pada tanggal, 1 Februari 2012 dan akan berakhir pada tanggal, 22 Februari 2012.

Hari ini, Kamis 9 Februari 2012, bertempat di Kantor Kecamatan Makale Utara, Kepala Bappeda Kab. Tana Toraja, Ir, Yunus Sirante, MSi, Mewakili Bupati Tana Toraja, membuka Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) kecamatan Makale Utara yang merupakan rangkaian dari kegiatan Musrenbang tingkat kelurahan.

Pembukaan musrenbang tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Tana Toraja, Bapak Ir. Kristian HP Lambe, MM dan ibu Yosefin Bombing Palamba, Kepala Badan, Dinas, Kantor & Bagian Lingkup Pemkab Tana Toraja, Asisten Faskab PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja, Syafaruddin, SP, Camat Makale Utara, Lurah Se Kecamatan Makale Utara, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Tana Toraja, Ir. Yunus Sirante, MSi mengatakan ”Hasil musrenbang kecamatan ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan masukkan dalam penyusunan rancangan rencana kerja SKPD yang pada akhirnya akan menjadi rencana kegiatan yang dituangkan dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013.

Sementara itu, Camat Makale Utara Ir, Eric Crystal Ranteallo, dalam pengantar musrenbang mengatakan "Dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, peran aktif antar pelaku pembangunan yaitu masyarakat, swasta dan pemerintah diharapkan dapat seiring sejalan satu tujuan sesuai peran sertanya dalam pembangunan."

Dipenghujung acara ini, anggota DPRD Kab. Tana Toraja, yang senantiasa setia mengikuti setiap musrenbang yang dilaksanakan di dapil 1 hingga selesai (Makale, Makale Selatan dan Makale Utara), Ir. Kristian HP. Lambe, mengatakan bahwa setiap usulan yang disampaikan masyarakat dalam musrenbang ini pasti akan terealisasi.

"Saya berani mengatakan ini karena jika ada usulan masyarakat yang belum terdanai di tahun 2012, akan direalisasikan pada tahun 2013, demikian pula jika masih ada usulan yang tersisa di tahun 2013, maka akan direalisasikan pada tahun berikutnya, demikian seterusnya, sampai usulan habis. Cepat atau lambatnya realisasi program yang diusulkan tergantung dari creativitas camat, lurah dan masyarakat". kata legislatif dari PDS ini.

“Creativitas yang dimaksud adalah pendekatan-pendekatan baik melalui eksekutif maupun legislative.”Tambah Kris.

Sebelum menutup penyampaiannya, Ir. Kristian HP Lambe, MM, menegaskan tentang keberadaan PNPM di Kab. Tana Toraja.

"Jangan dikira bahwa PNPM itu datang dengan sendirinya. Karena PNPM kalau tidak diberi dana pendamping dari APBD, tidak akan bisa turun."Tegasnya.

Musrenbang ini dipimpin langsung oleh Camat Makale Utara Ir. Eric Crystal Ranteallo dan berakhir sampai pukul 18.20 Wita.
»»   Selengkapnya...

Syahrul Yasin Limpo Menghargai Rencana Deklarasi Pasangan Ilham-Azis

TNO-Makassar  - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyampaikan penghargaannya terhadap rencana Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin bersama pasangannya Aziz Kahar Muzakkar melakukan peluncuran sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2013.


"Ilham adik saya, dia baik, dia mau maju sebagai calon gubernur, kita saling menghargai. Dia datang baik dalam kapasitas saya sebagai kakaknya maupun saya "komandan"-nya," katanya di Makassar, Kamis.

Keduanya, lanjut dia, saling menghargai rencana deklarasi dan langkah ini ia nilai sebagai langkah yang sangat baik untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa demokrasi dan dinamika tidak boleh membenturkan rasa kekeluargaan, kebersamaan. Ia berharap, masyarakat pun dapat menangkap hal yang sama.

Masyarakat, lanjutnya, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya secara baik dan cerdas karena hal ini juga terkait dengan kepentingan masyarakat. "Kalau semua baik-baik, luar biasa Sulsel dan itu menjadi hal paling utama," katanya.

Sebelum pertemuan di ruang kerja di kantor gubernur, keduanya juga telah bertemu di Rumah Sakit Akademis Kota Makassar, saat gubernur menjenguk Ibu dari Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Djohra Sirajuddin.

"Sudah lama sakit, katanya masalah di pencernaan. Ibunya beliau (wali kota) ibu saya juga. Saya justru dari kecil sama-sama," katanya.

Saat menjenguk, kata gubernur, Djohra Sirajuddin, mengatakan, bahwa Syahrul dan Ilham bersaudara dan harus saling menghormati. "Yang kakak harus sayang adiknya, adik hormati kakaknya. Kira-kira seperti itu. Ada juga Ilham tadi, tidak tahu siapa yang beritahu, akhirnya ketemulah," katanya.

Ia menilai, pertemuan di rumah sakit tersebut sebagai tanda-tanda baik. Ia mengaku pasrah dengan pemilihan Gubernur Sulsel 2013.
"Sampai sekarang saya belum punya tim. "Dont Stop" itu bukan jargon saya, sekedar tes-tes ilmu. Itu bukan jargon, tapi yel-yel," ujar calon Gubernur Sulsel incumbent dari Partai Golkar ini.

Terkait sejumlah alat peraga bergambar dirinya dan bertuliskan "Mari Kita Tuntaskan Pembangunan,", ia mengatakan, bahwa itu adalah salah satu jargon politiknya. "Tapi kan belum, saya lagi mencari, kasih tahu saya apa yang baik dan bagus," katanya.
Ditulis pada 09-02-2012 19:59:16 WIB
(Sumber: PhinisiNews/Ant)
»»   Selengkapnya...

Rabu, 08 Februari 2012

WASPADAI GRATIFIKASI DI SEKITAR ANDA ?

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  • Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pengecualian
    Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
»»   Selengkapnya...

Siaran Pers KPK

Siaran Pers : PENIPUAN BERKEDOK KPK
Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) tentang adanya permintaan sejumlah dana baik untuk membeli perangkat sosialisasi berupa buku, poster dan brosur yang diterbitkan oleh KPK, maupun permintaan dana berkaitan dengan tugas pegawai/anggota KPK di berbagai instansi pemerintah dan swasta, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

  • Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut.

  • Pegawai/anggota KPK dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas yang diembannya. Bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK segera melaporkan ke KPK atau ke Kepolisian terdekat.

  • Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian diatas dapat langsung melaporkan ke KPK, melalui :


Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK

Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 10120

Telepon: (021) 2557 8389

Faksimile: (021) 5289 2454

SMS: 0855 8 575 575


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan,
Jakarta Selatan. Telp. (021) 25578300
»»   Selengkapnya...

Selasa, 07 Februari 2012

ANDAL BELUM SELESAI, LANDCLEARING BANDARA SUDAH DILAKSANAKAN

Pekerjaan Landclearing di Lokasi Bandara Perintis Baru Tana Toraja
LSM LEKAT : Kami menolak Pembahasan ANDAL Bandara Perintis Baru Tana Toraja dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

TNO-Makale, Untuk kedua kalinya Pembahasan Penyempurnaan ANDAL (Analisa Dampak Lingkungan) Bandara Perintis Baru Tana Toraja di Mengkendek dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Ada apa?
Selayaknya pembahasan ANDAL Bandara Perintis Baru Tana Toraja di Kecamatan Mengkendek dilaksanakan di Wilayah Mengkendek, utamanya sekitar lokasi rencana Bandara. Dimaksudkan agar supaya masyarakat sekitar Bandara tahu apa dan bagaimana proses pembangunan dan aktifitas penerbangan nantinya. Hal inilah yang mendorong Ketua LSM LEKAT, Ferryanto Belopadang menolak ikut pembahasan ANDAL di Makassar. Disebutkannya" Pembahasan ANDAL adalah kepentingan Masyrakat, perlu dijelaskan sejelas-jelasnya tentang aktifitas pembangunan dan dampaknya kepada masyrakat disekitar lokasi peruntukan Bandara". Mengenai pembahasan yang sudah berlarut-larut, Ketua LSM LEKAT,yang akrab disapa Ryan, mengungkapkan  " Andal ini dikerjakan oleh konsultan melalui proses lelang, jadi kami yakin pelaksananya adalah sekelompok orang yang sangat profesional di bidangnya, seharusnya mereka lebih peka akan rambu-rambu dan kerangka acuan penyusunan ANDAL yang bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif kepada masyrakat di sekitar lokasi bandara dari sebuah pembangunan sekelas Bandara".Lanjut diungkapkan, pelaksanaan pembahasan Andal bandara di Kantor Gubernur sangat merepotkan, mobilisasi stageholder dan waktu yang terbuang dalam perjalanan ini tentunya tidak sedikit, sementara efektifitasnya tidak maksimal, pasalnya seharusnya masyarakat luas bisa mendengarkan dan menyampaikan pendapatnya tentang semua persoalan yang muncul saat ini dan yang akan datang. Pada Pembahasan ANDAL terdahulu, saya sudah nyatakan keheranan kami dihadapan Komisi Penilai AMDAL Propinsi mengenai pernyataan Tokoh masyarakat dan Camat Mengkendek yang menyatakan tidak ada masalah di masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan Bandara di Mengkendek, sementara saat ini masih berlangsung Sidang Gugatan Pembayaran lahan Bandara dan keresahan di masyarakat sekitar lokasi yang tanahnya tak terdata sesuai bukti penguasaan atau kepemilikan yang sah" . Menyinggung masalah Sengketa Lahan, Ryan menyatakan optimisnya akan selesai karena PN Makale pasti punya pendapat yang jelas dan tegas tentang hal tersebut, dan dia berharap pihak yang bersengketa dapat mematuhi aturan yang berlaku, ini sudah ditangani secara hukum, kita nantikan hasilnya. Terkait beredar issue bahwa anggaran bandara tidak turun, Ryan dengan entengnya menjelaskan bahwa itu kewenangan Pemerintah sampai sejauh ini Pemerintah utamanya Pemprov Sulawesi Selatan sangat konsern terhadap peembangunan Bandara kita, sebagai masyarakat, kita tinggal menilai tingkat keseriusan tersebut, dan orang -orang yang menyebarkan info it, seharusnya lebih bertanggungjawab karena ini untuk kepentingan masyarakat Toraja, harapnya.(tim)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 05 Februari 2012

Kompor Tak Kunjung Datang, Uang Melayang

LSM LEKAT: menurut "UU Korupsi ini sudah termasuk  Korupsi, mengelola Uang Rakyat adalah Uang Negara"

Makale,TNO, Sejumlah masyarakat masih mempertanyakan dan mengharapkan kedatangan "Kompor Hemat Energi" yang menghebohkan. Heboh bukan karena harganya, atau cara memasaknya, tetapi karena "Uang sudah dipungut ke puluhan ribu KK, namun "Kompor Heboh" ini tak kunjung datang.

Beberapa yang yang menarik dari Pengadaan Kompor ini, diantaranya, BPS Gereja Toraja ikut memberikan dukungan dan berpartisipasi dalam pendataan, Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara juga aktif, bahkan pendataan masyarakat yang akan mendapatkannya, ini sudah meresahkan dan berlarut-larut. Seharusnya pihak terkait bisa mendapatkan solusi yang terbaik untuk itu.



Salah seorang anggota masyrarakat yang peduli, Benyamin Ranteallo menyesalkan tindakan ini dan menyebutkan ini suatu pembohongan besar, harus diusut tuntas. Senada dengan itu, Ryan, Ketua LSM LEKAT, mengungkapkan kekesalannya, dikatakannya" Ini jelas pembohongan dan modus operandinya rapih dan profesional, bahkan Lembaga Kerohanian ikut terlibat dan dipermalukan?, kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan segera memeriksa mereka yang terkait, karena uang dipungut dari masyarakat katanya untuk biaya transport pengangkutan dari pelabuhan terdekat, oleh pengelola dikatakan sudah dikirim ke Swedia? ada apa? Hentikan segera pembodohan ini, dan seret ke Penjara orang-orang yang terlibat, Ini Korupsi, menurut UU Korupsi!" (yus)
»»   Selengkapnya...

Film Anti Korupsi Akan Ditayangkan di 17 Kota


TNO-KABAR-TORAJA.COM-Jakarta- 

 Transparancy Internasional Indonesia (TII) akan menggagas film anti korupsi.
»»   Selengkapnya...

Rabu, 01 Februari 2012

Berikut Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan

Berikut Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya biaya perjalanan dinas fiktif atau masih diragukan kebenarannya dalam laporan keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) tahun 2010. Bagaimana BPK bisa menemukan pemalsuan data-data untuk mendapatkan uang dinas itu?

"Pada audit atas laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2010 yang lalu, BPK banyak menemukan biaya perjalanan dinas fiktif atau paling tidak diragukan kebenarannya," ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepadadetikFinance, Rabu (1/2/2012).

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Hasan, Tim BPK melakukan konfirmasi ke Angkasa Pura (bandara) untuk mengecek kebenaran tiket dan boarding pass yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.

"Ternyata banyak tiket yang tidak confirm. Artinya nama dan nomer tiket itu tidak ditemukan dalam manifest penerbangan yang bersangkutan," jelasnya.

Setelah ditelusuri dan ditanyakan kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas, Hasan menyatakan ternyata ada tiga kategori dari penyelewangan tersebut. Pertama para PNS tersebut benar-benar tidak melakukan perjalanan dinas (fiktif).

"Uangnya dikumpulkan sebagai dana taktis, untuk keperluan yang tidak ada anggarannya," jelasnya.

Kedua, lanjut Hasan, para PNS itu pergi dinas, tetapi memakai maskapai penerbangan yang tiketnya lebih murah.

"Misalnya dalam Surat Perjalanan (SPJ) dilampirkan tiket dan boarding pass Garuda, tapi sebenarnya dia pergi pakai penerbangan lain yang lebih murah. Selisih uangnya mereka pakai," jelasnya.

Sementara kategori ketiga, Hasan menyebutkan PNS itu melaksakan perjalanan dinas, tapi harinya lebih pendek dari yang tercantum dalam SPJ. Maskapai penerbangan yang dipakai pun juga yang lebih murah dibandingkan tiket dan boarding pass yang dilaporkan.

"Modus lainnya biasanya pada perjalanan dinas rombongan, misalnya dalam surat tugas disebutkan yang pergi 4 orang, tetapi praktiknya yang benar-benar jalan hanya satu orang," paparnya.

Menanggapi temuan tersebut, Hasan menyatakan BPK memberikan beberapa rekomendasi, seperti mengembalikan selisih biaya yang diterima dari penyelewengan tersebut. Selain itu, oknum PNS yang melakukan diberikan surat peringatan.

"Rekomendasi BPK adalah agar dana dari perjalanan dinas fiktif ditarik kembali dan disetor ke kas negara, dan kepada personal yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis," tegasnya.


Sumber. finance.detik.com
»»   Selengkapnya...