Situasi di lokasi Transmigrasi di Buntu Pepasan, Toraja Utara. Hutan dibabat hanya untuk kepentingan pemukiman transmigrasi
»» Selengkapnya...
Senin, 19 Maret 2012
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2011
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari
pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau
pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan
pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak
direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan
aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat
atau arbiter melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu
pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut pada huruf a dan
huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
1 of 4 7/14/11 6:00 AM
Pasal …
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat
dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu
penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya
tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana
sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan
kegiatan pelayanan publik;
b. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri
Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban
masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi;
d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang
telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
dan/atau;
e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan
hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya,
untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
2 of 4 7/14/11 6:00 AM
kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya
harus segera dan tidak dapat ditunda.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap 1
(satu) Penyedia Jasa Konsultansi.
2. Penjelasan Pasal 44 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan
bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap
Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan
sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan,
tenaga yang cukup serta kinerja baik.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
3 of 4 7/14/11 6:00 AM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
4 of 4 7/14/11 6:00 AM
»» Selengkapnya...
NOMOR 35 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari
pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau
pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan
pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak
direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan
aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat
atau arbiter melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu
pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut pada huruf a dan
huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
1 of 4 7/14/11 6:00 AM
Pasal …
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat
dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu
penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya
tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana
sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan
kegiatan pelayanan publik;
b. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri
Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban
masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi;
d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang
telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
dan/atau;
e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan
hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya,
untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
2 of 4 7/14/11 6:00 AM
kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya
harus segera dan tidak dapat ditunda.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap 1
(satu) Penyedia Jasa Konsultansi.
2. Penjelasan Pasal 44 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan
bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap
Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan
sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan,
tenaga yang cukup serta kinerja baik.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
3 of 4 7/14/11 6:00 AM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
4 of 4 7/14/11 6:00 AM
Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010
Setelah Perpres 54/2010 diluncurkan dan saya sudah memuat matriks perbedaan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, banyak muncul pertanyaan melalui blog, sms, telepon, facebook, dan bertemu langsung dengan topik “Sekarang berapa nilai yang bisa penunjukan langsung pak ?”, atau “Benarkan penunjukan langsung sekarang nilainya dibawah 100 Juta ?” Terus terang, kalau pertanyaannya hanya Pemilihan Langsung (PML), masih agak mudah untuk dijawab, karena perubahannya memang cukup drastis, namun jawaban mengenai Penunjukan Langsung agak sulit karena paradigma Penunjukan Langsung (PL) pada Perpres 54/2010 sudah berbeda dengan PL pada keppres 80/2003.Mari kita melihat paradigma Penunjukan Langsung pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003
Pasal 17 Ayat 5 Keppres 80/2003 menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus pemilihan penyedian barang/jasa dapat dilakukan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis dan harga.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
- Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
- pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
- untuk keperluan sendiri; dan/atau
- teknologi sederhana; dan/atau
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil; dan/atau
- pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin
- pekerjaan logistik pemilu tahun tertentu dan penanganan bencana di daerah Aceh, dll (tidak dibahas pada tulisan ini)
Yang dimaksud dengan keadaan khusus adalah:
- pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
- pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
- merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya; atau
- pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Nah, bagaimana dengan Perpres 54 Tahun 2010 ?
Pasal 38 Ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
- keadaan tertentu; dan/atau
- pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
- penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk
- pertahanan negara;
- keamanan dan ketertiban masyarakat;
- keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
- akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
- dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
- akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
- pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus adalah:
- Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
- Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
- Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
- sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
- lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan pemilihan langsung pada Perpres 54 Tahun 2010, Dari paparan di atas dapat disimpulkan:
- Istilah “keadaan khusus” pada Keppres 80/2003 telah diubah menjadi “pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus” pada Perpres 54/2010
- Tidak ada batasan nilai untuk Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010 karena aturan 50 juta pada keadaan tertentu telah dihapuskan pada Perpres 54/2010. Sebagai gantinya, silakan menggunakan Pengadaan Langsung (akan dibahas pada tulisan lain)
- Perpres 54/2010 memasukkan bencana non alam dan bencana sosial sebagai salah satu kondisi yang membolehkan dilaksanakan penunjulan langsung
- Pembelian Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang harganya merupakan harga khusus pemerintah yang telah dipublikasikan, sewa hotel/penginapan yang tarifnya terbuka, serta lanjutan sewa kantor juga diperbolehkan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung
Mudah-mudahan tulisan di atas dapat menjawab pertanyaan khusus mengenai Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -
Insiden penghadangan dan penyerangan rombongan kandidat Gubernur Sulsel
Ilham Arief Sirajuddin (IAS), terjadi siang tadi di Kecamatan
Bontonompo, Kabupaten Gowa. Salah satu mobil Toyota Alphard milik IAS
rusak setelah terkena lemparan batu.
Dalam rombongan itu, rombongan IAS membawa dua mobil Alphard. Salah satunya dilempari dengan kursi plastik oleh salah seorang warga. (*/tribun-timur.com)
Penulis : Mansur AM
Editor : Muh. Irham
Minggu, 18 Maret 2012
Pengrusakan Mobil IAS di Gowa, Kaca Belakang Pecah Dilempari Batu dan Kursi
TNO - Minggu, 18 Maret 2012 11:19 WITA
TOYOTA Alphard
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akibat pengrusakan mobil milik Bakal Calon Gubernur Sulsel Ilham Arief Sirajuddin Toyota Alphard DD 224 MB di Bontonompo, Kabupaten Gowa, Minggu (18/3/2012), kaca belakang mobil seharga hampir Rp 1 milliar itu hancur.
Pengrusakan dengan cara dilempari batu dan kursi terjadi sekitar pukul 10.00 Wita saat mobil melaju ke arah Makassar.
"Tiba-tiba mobil diadang massa dan dilempari di bagian belakang. Kaca mobil dan body bagian belakang hancur," kata kerabat Ilham, Sri Syahril, hari ini.
Lokasi pengrusakan tersebut merupakan kampung halaman salah satu bakal Calon Gubernur Sulsel. Belum diketahui apakah pelaku pengrusakan adalah massa salah satu kandidat gubernur atau bukan.(*)
Pengrusakan dengan cara dilempari batu dan kursi terjadi sekitar pukul 10.00 Wita saat mobil melaju ke arah Makassar.
"Tiba-tiba mobil diadang massa dan dilempari di bagian belakang. Kaca mobil dan body bagian belakang hancur," kata kerabat Ilham, Sri Syahril, hari ini.
Lokasi pengrusakan tersebut merupakan kampung halaman salah satu bakal Calon Gubernur Sulsel. Belum diketahui apakah pelaku pengrusakan adalah massa salah satu kandidat gubernur atau bukan.(*)
Penulis : Edi Sumardi
Editor : Ridwan Putra
Posting : TRIBUN-TIMUR.COM
Mobil yang Ditumpangi IAS Lolos dari Serangan
TNO-SUNGGUMINASA (18/3) Rombongan Ilham Arif Sirajuddin (IAS), Walikota Makassar yang juga calon Gubernur Sulsel, terdiri atas tujuh mobil, termasuk satu unit mobil patroli pengawal saat melintas di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dalam perjalanan pulang, Jupri, sopir mobil DD 224, mengatakan, tiba-tiba ratusan orang menghadang rombongan lalu melempari mobil dengan batu. Sasaran massa adalah iring-iringan nomor dua, yakni Alpard DD 224. Untungnya Ilham tidak di mobil itu, melainkan di Alpard B 145 ACO. Posisinya di nomor empat. Ini tidak biasa, kata Jupri. Ilham biasanya di posisi nomor dua, di belakang patwal. "Pak Ilham sudah punya firasat. Makanya beliau pindah ke nomor empat," jelas Jupri. Dan benar saja. Mobil nomor dua diserang massa yang tiba-tiba memenuhi sisi kiri-kanan jalan poros itu.
Saat mobil Alpard nomor dua diserang, Ilham berada di belakangnya. Sopir segera mencari jalan keluar di tengah kekacauan. Ketika massa terkonsentrasi di mobil Alpard nomor dua, mobil Alpard yang ditumpangi Ilham lolos dengan leluasa. Ilham langsung ke Bandara Hasanuddin Makassar untuk suatu urusan di Jakarta.(*)
»» Selengkapnya...
Dalam perjalanan pulang, Jupri, sopir mobil DD 224, mengatakan, tiba-tiba ratusan orang menghadang rombongan lalu melempari mobil dengan batu. Sasaran massa adalah iring-iringan nomor dua, yakni Alpard DD 224. Untungnya Ilham tidak di mobil itu, melainkan di Alpard B 145 ACO. Posisinya di nomor empat. Ini tidak biasa, kata Jupri. Ilham biasanya di posisi nomor dua, di belakang patwal. "Pak Ilham sudah punya firasat. Makanya beliau pindah ke nomor empat," jelas Jupri. Dan benar saja. Mobil nomor dua diserang massa yang tiba-tiba memenuhi sisi kiri-kanan jalan poros itu.
Saat mobil Alpard nomor dua diserang, Ilham berada di belakangnya. Sopir segera mencari jalan keluar di tengah kekacauan. Ketika massa terkonsentrasi di mobil Alpard nomor dua, mobil Alpard yang ditumpangi Ilham lolos dengan leluasa. Ilham langsung ke Bandara Hasanuddin Makassar untuk suatu urusan di Jakarta.(*)
Editor : Ridwan Putra
Posting : Tribunnews.com
Sabtu, 17 Maret 2012
Syahrul PASTI Menang!
![]() |
| Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja-Welem Sambolangi |
![]() |
| Wakil Bupati Tator- Adelheid Sosang |
Beberapa Partai Politik yang ikut mendeklarasikan DR.H.Syahrul Yasin Limpo,SH,M.Si,MH diantaranya Partai Golkar, Partai PDK, Partai Hanura dan PDIP, juga diikuti beberapa Ormas seperti FKPPI, Pemuda Pancasila, AMPI dan underbond Partai Golkar AMPG.
![]() |
| Ketua PP-Ferdy M Tanduklangi' |
Jumat, 16 Maret 2012
SEPULUH RIBU MASSA AKAN BANJIRI DEKLARASI SYL DI PLAZA MAKALE TANA TORAJA
![]() |
| Welem Sambolangi', SE |
Hari ini Jumat(16/3), Panitia Lokal Deklarasi SYL sebagai Calon Gubernur sudah merampungkan segala persiapan termasuk pemasangan Baliho Raksasa dan penataan panggung, serta alat pendukung untuk Live Event.
![]() |
| Illustrasi |
Beberapa Ormas pendukung yang hadir pada rapat persiapan deklarasi, diantaranya, Ferryanto Belopadang sebagai Sekretaris MPC Pemuda Pancasila dan Sekretaris PC-1923 FKPPI Kabupaten Tana Toraja, yang ditemui TNO di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kab. Tana Toraja, mengungkapkan keyakinannya bahwa SYL sangat layak melanjutkan Pemrintahan Periode kedua, dikatakannya" Sosok Syahrul Yasin Limpo, adalah Sosok yang kuat, teguh pendirian dan sangat karismatik, perhatian dan tindakan nyata beliau untuk daerah kita Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara tidak dapat disangkal lagi, apalagi kalau masih berpasangan dengan Agus Arifin Nu'mang, maka SAYANGLAH KALAU DITINGGALKAN, SAYANGLAH PILIHAN KITA, Hari ini (16/3) Kakanda Syahrul Yasin Limpo berulang tahun yang Ke-57, Selamat Ulang Tahun " demikian kata Ryan . (ben)
Minggu, 11 Maret 2012
Bupati Luwu Isi 8 Jabatan Lowong
" Jabatan yang dilaksanakan dengan baik akan bernilai ibadah "
| TNO-BELOPA – Bupati Luwu Andi Mudzakkar mengisi delapan jabatan eselon II yang lowong di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap delapan pejabat ini digelar Jumat (9/3), seusai jam kantor. Hal ini mengundang perhatian PNS di Pemkab Luwu karena pelantikan tidak biasanya dilakukan di luar jam kerja. Apalagi sebelumnya Kepala Baperjakat Luwu H Syaiful Alam dan Kepala BKD Luwu Andi Syaifullah dipanggil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu untuk memberikan penjelasan mengenai lowongnya delapan jabatan yang diduga akibat rangkap jabatan. Adapun jabatan eselon II yang mengalami pengisian dan pergeseran dalam mutasi ini,di antaranya Alim Bachri menjabat asisten II bidang pembangunan Pemkab Luwu, Rudy Dappy yang sebelumnya menjabat kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menempati jabatan baru sebagai kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Luwu. Jabatan Dishub ini hampir satu tahun lowong bersama jabatan asisten II. Amang Usman sebagai PNS pindahan dari Pemkot Palopo ke Pemkab Luwu,termasuk pejabat eselon II yang dilantik. Dia dipercaya menjabat kepala Dinas Pertambangan, Andi Pahri menjabat kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora), dan Andi Mudzakkir dilantik menjabat kepala Bapedalda Luwu. Sementara jabatan kepala Dinas Kebersihan Luwu kini dijabat Yudi, kepala Badan Pemberdayaan Desa (BPMD) dijabat Maslim, dan kepala Dinas Bina Marga yang sebelumnya dijabat Ibrahim Rawa, mengalami pergeseran dan dijabat Ridwan. Rawa menjabat staf ahli bersama Muchtar Surullah dan Lukman. Bupati Luwu yang akrab disapa Andi Cakka dalam sambutannya, mengungkapkan, mutasi itu bertujuan mengisi beberapa jabatan lowong sekaligus penyegaran pejabat. Karena itu, dia meminta para pejabat yang dilantik melaksanakan tugas dengan baik sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara. Dia juga minta pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan jujur. Selain itu, menjadikan jabatan sebagai amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya. “Jabatan yang dilaksanakan dengan baik akan bernilai ibadah,”katanya. chaerul baderu Posting : Seputar Indonesia Sunday, 11 March 2012 |











