Rabu, 13 Juni 2012

Golkar Yakin SYL Menang Telak di Toraja Utara


Sri Karisma Pirade
Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara Sri Karisma Pirade mengungkapkan keyakinannya jika Bakal Calon (Balon) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menang telak pada Pemilihan Gubernur yang akan dihelat 2013 mendatang.
Hal itu diungkap Karisma saat pelantikan Pimpinan Kecamatan (PK) Tondon di Tongkonan Buntu Tondon, Senin (11/6/12) siang tadi. Karisma mengaku mesin partai yang dipimpinnya itu akan bekerja maksimal guna memenangkan SYL di Toraja Utara.
"Buktinya SYL telah mendapatkan ratusan penghargaan dalam dan luar negeri. Apa lagi yang kurang dari sosok pemimpin seperti SYL? Hidup Golkar, Hidup Syahrul,” kata Ketua DPRD Toraja Utara ini sembari memandu seribuan massa Golkar untuk meneriakkan yel-yel partai berlambang pohon beringin ini.
Dia mengaku terdapat perubahan besar sejak SYL memimpin Sulawesi Selatan. “Masa-masa sebelum SYL memimpin Sulawesi Selatan cukup banyak dinamika kehidupan yang terjadi terutama bagi masyarakat minoritas, dan jangan sampai hal itu terjadi lagi di masa mendatang,” ungkapnya. (Abazta Laparuki/b)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 10 Juni 2012

Syukur Bijak digerebek, Terkait Sabu-Sabu

TNO-Makassar, Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak digerebek Satuan Narkoba Polrestabes Makassar bersama 6 orang rekannya, di kompleks Villa Mutiara, Makassar, sabtu pukul 21.00 Wita (9/6/2012). Ketujuh orang ini diduga kuat baru saja berpesta Shabu.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Chevy Ahmad yang ditemui detikcom di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, senin (11/6/2012), menyebutkan ketujuh tersangka pengguna, termasuk Syukur kini diperiksa secara intensif di Polrestabes Makassar.

"Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami melakukan penangkapan pada seorang public figure bersama 6 orang lainnya, dengan barang bukti alat hisap shabu dan sachet kosong, apakah mereka terlibat atau tidak kami menunggu hasil Laboratorium," ujar Chevy.

Chevy menambahkan, pihaknya tidak akan mempeti-eskan kasus penangkapan Wakil Bupati Luwu yang juga Ketua DPD II Demokrat Luwu dan rekan-rekannya ini, jika memang hasil pemeriksaan Urine dan darah ketujuh tersangka membuktikan ketujuhnya terbukti menggunakan shabu.

Hingga kini ketujuh tersangka masih diambil keterangannya, dalam kurun waktu 3x24 jam di ruang Satnarkoba Polrestabes Makassar. Berdasarkan informasi orang dalam kepolisian, kelompok Syukur Bijak ini memang dikategorikan Target Operasi yang sudah lama diincar polisi.

(mna/fjp)

Posting :detikNews
»»   Selengkapnya...

Sabtu, 09 Juni 2012

Permendagri 32/2011


Posted on  by Riris

Mengapa Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD terbit?
Pada konsideren menimbang menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu disusun pedoman kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya dalam acara sosialisasi Permendagri 32/2011 yang diselenggarakan Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dinyatakan bahwa yang menjadi latar belakang terbitnya Permendagri tersebut adalah:
  • Belum ada aturan yang jelas dan tegas atas belanja hibah dan bansos di daerah
  • Belum seluruhnya daerah menetapkan perKDH ttg hibah dan bansos.
  • Adanya permasalahan hukum terkait dengan pemberian hibah dan bansos.
  • Hasil kajian & rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selama ini Hibah dan Bansos terkait dengan uang dan sebagian barang diatur dalam PP 58/2005 dan turunannya, dan PP 6/2006 hanya untuk hibah barang.
Sebelum terbitnya Permendagri 32/2011, biasanya praktek yang terjadi adalah sebagai berikut:
  • Definisi hibah dan bansos belum jelas dan tegas.
  • Dari sisi penganggaran & pelaksanaan belum tegas:  hibah bansos masih dalam dua kondisi.
    • Pertama, penganggaran hibah bansos sudah pasti nama penerima dan besarannya, walaupun terkadang penentuan peruntukkan hibah bansos biasanya masih ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah yang terpisah dengan Perda APBD. Belum menjadi bagian dalam RKA.
    • Kedua, sebagian dana hibah bansos dalam dokumen anggaran masih bersifat gelondongan, biasanya hanya sampai jenis belanja dan tidak sampai rincian dan objek. (belum ditetapkan siapa penerimanya, belum sampai rincian objek). Seiring waktu pelaksanaan APBD, akan ditentukan peruntukkan dan siapa penerimanya. Dan kewenangan ini ada di eksekutif.
  • Adanya kecenderungan politik anggaran yang membesar dalam pemakaian hibah bansos, apalagi menjelang Pemilukada.
  • Masih mudahnya pertanggungjawaban hibah bansos
  • Sulitnya DPRD dalam melaksanakan fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan terkait dengan hibah dan bansos.
Dengan terbitnya Permendari 32/2011, telah terjadi perubahan hal yang sangat mendasar. Yaitu :
  1. Semua penerima hibah harus dicantumkan dalam RKA SKPD dan RKA PPKD sampai dengan rincian objek. Artinya dalam menyusun RKA sudah harus dipastikan siapa penerimanya dan berapa besarnya. Yang selanjutnya setelah Ranperda APBD ditetapkan, kepala Daerah akan menetapkan Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Penerima Hibah Bansos.
  2. Tidak dapat lagi menganggarkan hibah bansos baik sebagian maupun keseluruhan dalam bentuk gelondongan (hanya sampai jenis belanja).
Sehingga hibah bansos akan terasa sangat rigid dan kaku. Pertanyaannya, bagaimana dengan keadaan yang terjadi secara insidentil (mendadak/tidak terduga)?? Bukankah Pemda tetap harus melaksanakan semua fungsi pelayanan publik?
Misalnya:
  • Telah terjadi pohon tumbang yang menimpa gedung sekolah sehingga ruang belajar tidak bisa digunakan, maka hal ini tidak bisa diambilkan dari hibah dan bansos. Tetapi harus diambilkan dari keadaan darurat atau keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Permendagri  21/2011.
  • Telah terjadi tanah longsor yang menimpa rumah warga, maka pemda ketika itu tidak dapat melakukan pertolongan kepada warga dengan mengambil dana dari hibah dan bansos, sebab mereka (korban bencana) belum masuk dalam RKA. Tetapi Pemda dapat membantu dengan menggunakan dana keadaan darurat, bahkan menggunakan dana tanggap darurat bencana.
  • jika Kepala Daerah melakukan kunjungan ke rumah sakit, kemudian kepala daerah memberikan uang kepada pasien, maka uang yang diberikan tidak boleh lagi berasal dari hibah dan bansos. Tetapi harus diambilkan dari Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah. Walaupun prakteknya selama ini BPO Kepala Daerah jarang digunakan.
Jika dilihat dari mekanisme penganggaran hibah bansos yang kaku dan rigid, maka untuk daerah yang kemungkinan sering terjadi kejadian yang sifatnya insidentil harus diantisipasi dengan memperbesar Belanja Tidak Terduga (yang nantinya akan digunakan jika terjadi Keadaan Darurat, Keperluan Mendesak dan Tanggap Darurat Bencana) atau mengoptimalkan sumber2 lain yang bisa digunakan untuk memberi/membantu masyarakat, misalnya BPO Kepala Daerah, BPO Pimpinan DPRD. Seperti gambar berikut ini :

Sebenarnya amanah bagi Pemda untuk menyusun peraturan kepala daerah tentang hibah, bansos dan bantuan keuangan sudah ada sejak Permendagri 13/2006 diterbitkan, yaitu Pasal 133 (3), tetapi karena masih banyak Pemda yang belum menetapkan PerKDH tersebut, maka dalam Permendagri 22/2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012 dinyatakan bahwa pemerintah daerah HARUS menyusun sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja HIBAH, belanja BANTUAN SOSIAL serta belanja BANTUAN KEUANGAN ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Artinya, jika Pemda sudah membuat PerKDH tersebut agar disesuaikan dengan Permendagri 32/2011, jika belum menyusun HARUS segera menyusun PerKDH tersebut.
Referensi:
  1. PP 58/2005
  2. PP 24/2005
  3. Permendagri 13/2006
  4. Permendagri 59/2007
  5. Permendagri 21/2011
  6. Permendagri 22/2011
  7. Permendagri 32/2011
semoga manfaat
riris prasetyo, m.kom / 0811  184 172
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.

»»   Selengkapnya...

FKPPI Dukung SAYANG 2

Syahrul Yasin Limpo Membuka Rapimda FKPPI Sul-Sel


Foto bersama Satgasda
Sekretaris PC 1922 FKPPI Tana Toraja
TNO-Makassar (8/6) Rapimda FKPPI Sulawesi Selatan berlangsung 2 hari, dari tanggal 7 dan 8 Juni, bertempat di Baruga Sangiangseri. Dalam Sambutan Pembukaan Rapimda FKPPI Sul-Sel, Syahrul Yasin Limpo selaku Ketua PD XIX FKPPI Sul-Sel mengajak semua anggota FKPPI untuk melakukan konsolidasi dan mengharapkan kader Ormas FKPPI untuk menjaga keutuhan jatidirinya dalam segala hal. Kegiatan ini diikuti pimpinan Pengurus Cabang se Sul-Sel, dan ratusan kader dan pengurus FKPPI se Sul-Sel. Juga tampak hadir, Wakil Gubernur Sul-Sel Ir Agus Arifin Nu'mang, yang mewakili Kodam VII Wirabuana dan Polda Sulselbar, sekaligus membawakan materi dalam Rapimda ini. Rapimda berakhir dengan Keputusan mendukung Syahrul Yasin Limpo dalam Pilgub 2013 bersama Agus Arifin Nu'mang, ditandatangani 26 Ketua PC se Sul-Sel. (ryan)
»»   Selengkapnya...

Senin, 04 Juni 2012

-Bidik Misi Tana Toraja Diharap Tingkatkan Pendidikan-

»»   Selengkapnya...

-Memanfaatkan Potensi Spesifik Daerah Sebagai Sumber Kesejahteraan Rakyat-

»»   Selengkapnya...

PP No 56 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal

Logo Menpan
“Di dalam PP 56, tenaga dokter langsung diangkat CPNS tanpa tes dengan ketentuan usia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 31 Desember 2005,” ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jumat (1/6).
Dijelaskannya, dalam PP 56 menyebutkan, dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, tempat yang tidak diminati dapat diangkat CPNS. Di mana pengangkatannya dilakukan sampai tahun anggaran 2014.
“Dokter yang bertugas di daerah terpencil dan wilayah perbatasan diberi kelonggaran untuk menjadi CPNS. Selain usianya bisa sampai 46 tahun dan tanpa tes, juga pengangkatannya sampai tahun anggaran 2014,” tandasnya. (esy/jpnn)


»»   Selengkapnya...

Minggu, 03 Juni 2012

Penentuan Kategori Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS


Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.
Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.
Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.
Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.
Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)
Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.
(int)
»»   Selengkapnya...

Hilang Saat Perang Dunia II, Mercy Berharga Rp 36 Miliar Dikembalikan

Syubhan Akib - detikOto
TNO-ESSEN, Sebuah Mercedes-Benz 500 K Roadster lansiran 1935 yang tahun lalu terlelang di RM Auctions terpaksa harus dikembalikan oleh pembelinya ke cucu pemilik asli mobil ini.

Cucu seorang industrialis Jerman, Hans Prym akhirnya mendapatkan kembali mobil milik kakeknya yang dahulu pernah dicuri di masa Perang Dunia II setelah pengadilan Hamburg mengeluarkan perintah pengembalian.

Keturunan Prym dianggap sebagai pemilik sah mobil yang terjual hingga US$ 3,8 juta atau sekitar Rp 36,3 miliar dalam pelelangan di California tahun lalu.

Menurut cucu Prym, mobil itu hilang dari rumah mereka karena disita oleh tentara Amerika yang menempati property milik kakek mereka yang berada di dekat perbatasan dengan Belgia pada tahun 1945.

Ketika itu, Prym sedang menjalani hukuman penjara yang dikeluarkan oleh pasukan Sekutu.

Diketahui mobil tersebut dijadikan mobil koleksi Mayor Jenderal William Lyon bersama tiga Mercedes lain yang dilelang di saat yang sama.

Dilansir New York Times dan dikutip dari Bloomberg, roadster itu tahun lalu dibeli oleh seorang kolektor asal Belanda bernama Frans van Haren.

Setelah dibeli, van Haren kemudian berniat menjualnya kembali di bulan Maret saat ada acara kolektor mobil Techno Classica di Essen, Jerman. Saat dipamerkan, mobil itu pun disita oleh polisi.

Namun, juru bicara balai lelang RM Auctions menolak mengomentari kasus yang melibatkan barang lelangnya ini yang ternyata adalah barang curian. Juru bicara RM Auctions Amy Christie mengatakan perusahaannya tidak akan mengomentari kasus litigasi, atau mengungkapkan identitas pembeli.(int)


osting : detikNews
»»   Selengkapnya...

Jumat, 01 Juni 2012

Pemerintah Masih Verifikasi Data Tenaga Honorer

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) masih melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho di Jakarta, Jumat, sebelumnya pemerintah telah melakukan verifikasi dan menghasilkan jumlah tenaga honorer sebanyak 72 ribu orang. 

Namun, lanjut dia, karena ada pengaduan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat tim verifikasi dari Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verifikasi kembali. 

Dia menjelaskan, pemerintah tidak memeriksa dan memverifikasi keseluruhan pengaduan yang jumlahnya 365 namun hanya sebagian saja.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dari 85 pemerintah daerah yang mengajukan kebutuhan tenaga honorer baru 20 daerah yang telah mengirimkan analisa jabatan dan analisa beban kerja kepada pemerintah. Sisanya belum mengirimkan meski batas waktu pengiriman hingga April 2012 lalu.

"Kami minta daerah segera mengirimkannya, sehingga perekrutan tenaga honorer bisa dilakukan secepatnya," katanya. 

Ia menambahkan, kalau validasi data tenaga honorer telah selesai pada Juni 2012 pemerintah pusat akan menyusun formasi pegawai dan pada Juli 2012 membahas anggaran belanja pegawai.
(S037)
»»   Selengkapnya...