Sabtu, 05 Mei 2012

Permen Nomor 7 Ancam Pertambangan Rakyat

TNO-JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengingatkan kebijakan pelarangan ekspor bahan tambang yang termaktub dalam Permen ESDM No 7 tahun 2012 dapat merugikan para pengusaha tambang rakyat dan para pekerja.
“Kebijakan pelarangan ekspor ini menjadi bentuk teror masif kepada pengusaha tambang dan rakyat pekerja sektor pertambangan terutama berbagai jenis mineral,” kata Dewi, Sabtu(5/5/2012).
Pemerintah, kata Dewi sudah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan isi Undang-undang (UU) Minerba yang sudah menjelaskan bahwa seharusnya mulai berlaku pelarangan ekspor bahan mentah mineral tahun 2014.
“Pemahaman alasan pemerintah bahwa dalihnya untuk mengamankan aset negara adalah kurang arif karena mengabaikan UU yang berlaku. Pemerintah juga tidak sensitif dengan situasi bisnis dan buruh pertambangan,” ujar Dewi.
Kebijakan yang dirasa mendadak tersebut lanjut Dewi mengindikasikan pemerintah memiliki agenda tersembunyi yang lebih bermuatan politis daripada teknis dan normatif. Kalau hal tersebut dilanjutkan, Dewi melihat akan ada situasi amat berbahaya untuk kelangsungan pengelolaan sumber energi terutama sektor pertambangan.
Karena itulah, pemerintah harus mencabut kembali dan melakukan kajian dan review mendalam terhadap berbagai aspek di sektor ini.
“Sekarang sudah kolaps berbagai jenis perusahaan mineral. Pemerintah harus tanggung jawab dan memberikan kompensasi terhadap stakeholder, pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya Permen yang lahir dengan prematur tanpa persiapan kajian yang solutif untuk semua pemangku kepentingan,” jelasnya
Sementara itum Direktur Eksekutif Indosolution Agus Muldya mengingatkan ketidakjelasan penerapan Permen ESDM No 7 tahun 2012 dapat menimbulkan konflik sosial.
Menurut Agus muldya, Bea Cukai Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan aturan larangan ekspor tambang kepada seluruh pengusaha.
"Empat hari lalu, saya menemukan surat dari bea cukai Poso akhir April. Tertulis, sejak 3 bulan Permen No 7 tahun 2012, maka larangan ekspor sudah berlaku dan ada ancaman sanksi bagi yang tetap mengekspor," katanya.
Pemerintah, mestinya memperhitungkan banyaknya pengangguran jika pertambangan tutup. Termasuk, usaha rakyat di sekeliling tambang dan usaha terkait lainnya. Selain itu, banyak para penambang rakyat yang harus diperhatikan.

Posting : TRIBUNNEWS.COM
»»   Selengkapnya...

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tidak Wajib Eselon

Pejabat Pembuat Komitmen tidak wajib Eselon, Eselon Tidak Harus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen

Seiring dengan keluarnya regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan birokrasi maka akan sangat akrab dengan istilah pejabat pembuat komitmen. Istilah lamanya, pimpinan proyek atau pimpinan bagian proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK) merupakan tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, karena PPK merupakan orang yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 1 ayat 7). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.
Di era lama, orang menganggap jabatan PPK merupakan jabatan basah, karena ‘memakmurkan’ orang yang menjabatnya. Sehingga banyak pejabat struktural kadang berlomba-lomba untuk menjadi PPK. Tetapi di era reformasi ini, jabatan PPK menjadi momok bagi birokrat.
Alasannya tidak lain karena PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak. Akan sangat lazim kita jumpai kasus tindak pidana korupsi terkait PBJ, pastilah menyeret PPK dan penyedia barang/jasa. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan penyedia.
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 pasal 12 ayat 2, syarat menjadi PPK tersurat dengan tegas :
  1. memiliki integritas;
  2. memiliki disiplin tinggi;
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  5. menandatangani Pakta Integritas;
  6. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
  7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
  1. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
  2. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  3. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
Dalam uraian diatas cukup jelas mengenai syarat menjadi PPK, sehingga sesuai dengan judul artikel ini, kita dapat menarik kesimpulan sementara, bahwa apabila seorang pejabat struktural atau bahkan eselon menjadi PPK, harus memenuhi syarat di atas.
PPK di daerah
Sejak keluarnya Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, banyak gejolak muncul di daerah. Salah satu bagian yang paling ‘hot’ di Permendagri 21 ini adalah pasal 10A menyebutkan :
“Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”
Pengguna Anggaran yang dalam hal ini Kepala SKPD menjadi kelabakan, tetapi bagi cerdas menangkap uraian di Pasal 11, maka akan terlihat jelas bahwa salah satu kewenangan yang paling ditakuti Pengguna Anggaran, menjadi PPK, dapat dilimpahkan.
Kesimpulan
Menjadi catatan penting bagi setiap penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah, bahwa kegiatan PBJ, yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan.  PBJ dimulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta serah terima barang/jasa/pekerjaan. Seorang PPK merupakan jenderal yang mengatur irama proses  PBJ, sehingga kalaulah diserahkan kepada orang yang belum memahami di setiap aspek dan tahapannya, maka dikhawatirkan output kegiatan PBJ tidak akan tercapai.
Hanya orang yang memenuhi syarat sebagai PPK sebagaimana amanat Perpres yang akan mampu mengawal PBJ sehingga bebas terjerat dari berbagai masalah, terutama masalah hukum. Sehingga PPK tidak harus dijabat oleh orang yang mempunyai eselon, dan sebaliknya orang yang punya eselon jangan memantaskan diri menjadi PPK, kecuali telah memenuhi syarat menjadi PPK.
»»   Selengkapnya...

PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

Awal tahun 2012  beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.
Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.
Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.
Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.

Berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah:
    1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
      1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
        1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
        2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
        3. rancangan Kontrak.
      2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
      3. menandatangani Kontrak;
      4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
      5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
      6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
      7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
      8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
      9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
      1. mengusulkan kepada PA/KPA:
        1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
        2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
      2. menetapkan tim pendukung;
      3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
      4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Mari kita lihat satu persatu sebagian tugas pokok dan kewenangan tersebut serta apa saja yang harus diperhatikan.
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
PPK tidak bekerja pada akhir pengadaan. PPK sudah mulai bekerja sejak perencanaan pengadaan. Hal ini karena PPK adalah orang yang paling mengetahui tentang barang/jasa yang akan diadakan.
Oleh sebab itu, apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan barang/jasa yang disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Tanggung jawab PPK pada tahap perencanaan adalah:
  1. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa
    Ini adalah hal yang krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
    Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
    Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pokiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK.
    PPK tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.
    Disini dituntut keluasan pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK.
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
    Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus markup dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS.
    Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar. Juga perhitungan harga semen serta batu kali dan besi beton akan mempengaruhi total harga secara keseluruhan.
    Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
    PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark up harga dan mengakibatkan kerugian negara.
    Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
  3. Rancangan kontrak.
    Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.
    Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa  dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama, kontrak payung (framework contract), kontrak pengadaan pekerjaan tunggal, dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi.
    Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran KPPN.
Ini semua baru penjelasan untuk tugas pokok pertama lho :D
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

PPK tidak serta merta menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan. PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia.
Dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP.
Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia. Artinya, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.
Inilah sebabnya, PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukan sekedar selembaran kertas belaka, tetapi PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.
Apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi “tukang stempel” terhadap hasil panitia pengadaan barang/jasa.
Menandatangani Kontrak
Kontrak adalah ikatan antara dua atau lebih pihak yang isinya mengikat kepada seluruh pihak yang menandatangani.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
PPK harus memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah.
Sebelum penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata maupun pidana, dalam isi perjanjian.
Inilah pentingnya sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak, PPK melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu agar penandatanganan kontrak tidak sekedar seremonial belaka melainkan dipahami dan nantinya dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa dan Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.

Kontrak adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak. Namun, terkadang karena kesibukan secara struktural, PPK hanya menandatangani dan melupakan pelaksanaannya.
Penyedia barang/jasa dibiarkan bekerja seenak mereka atau hanya memasrahkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada konsultan pengawas.
Mereka lupa, bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab PPK. Apabila terjadi permasalahan, sering dibiarkan begitu saja dan baru kalang kabut apabila pekerjaan telah selesai atau mengalami hambatan.
Ini yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi, khususnya apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.
Sudah menjadi aturan baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember bagi pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi baru kalang kabut akhir Desember setelah melihat pekerjaan belum selesai 100% bahkan tidak dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember. Malah sebagian kasus, baru pusing setelah masuk bulan Januari.
Keterlambatan pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi hanya dalam semalam. Sejak awal, setiap keterlambatan telah dapat dideteksi. Seharusnya, apabila ada gejala-gejala awal keterlambatan, misalnya material yang seharusnya sudah masuk belum tiba, atau curah hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka dapat dilakukan tindakan pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan.
Apabila setelah dicoba ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak kritis dapat diberlakukan. Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus dipersiapkan pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak.
Namun, alangkah banyak PPK yang setelah menandatangani kontrak seakan-akan melupakan adanya sebuah pekerjaan yang berada dibawah tanggungjawabnya. Malah ada yang baru turun ke lokasi proyek pembangunan gedung kalau atasannya hendak berkunjung. Sehingga, saat menghadapi masalah menjadi gelagapan dan kebingungan.
PPK wajib memiliki kemampuan untuk membaca time shedule dan berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan. Bisa berupa kurva S atau bentuk diagram lainnya. Pemahaman terhadap aplikasi project (seperti MS Project) adalah nilai plus.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa dan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan

Melaporkan pelaksanaan pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan Asal Bapak Senang (ABS). PPK juga harus mampu melaporkan kesesuaian antara kontrak yang ditandatangani dengan pelaksanaan pekerjaan.
Selain kemajuan fisik, yang sering ditanyakan oleh PA/KPA adalah kemajuan daya serap anggaran serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan.
Yang harus diingat, setiap kendala merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh PPK, sehingga setiap laporan terhadap kendala harus dibarengi dengan laporan rencana penyelesaian terhadap kendala tersebut.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
Salah satu temuan yang paling sering terjadi adalah pengadaan barang/jasa fiktif.
Hal ini terjadi karena PPK tidak cermat dalam melihat barang/jasa yang diadakan. Hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa diterima bulat-bulat dan tidak melakukan prinsip check and recheck
Karena tidak memahami jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya menerima dokumen apapun yang disodorkan oleh penyedia.
Walaupun ada panitia penerima hasil pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung jawab pekerjaan tetap berada di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang/jasa yang telah diadakan tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum diserahkan kepada PA/KPA.
Penyerahan hasil pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik, melainkan harus menyerahkan sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan serta dokumen kontrak. Oleh sebab itu, pada saat pengujian, PPK harus bisa memastikan setiap spesifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan alat/barang berfungsi sesuai ketentuan.
Nah, dari tulisan ini telah jelas beberapa tugas pokok dan fungsi PPK dan jelas bahwa tugas PPK tidak sekedar tanda tangan kontrak.
Oleh sebab itu, bagi SKPD  yang tidak mengangkat PPK, karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011, pastikan PA/KPA memahami tugas pokok dan fungsi dari PPK.
Karena, apabila PA/KPA bertindak selaku PPK, maka tugas pokok PPK juga melekat pada mereka.
»»   Selengkapnya...

Kemenpera Bangun 600 ribu Rumah Murah

KEMENTRIAN Perumahan Rakyat (Kemenpera) kembali menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga untuk mensukseskan program pembangunan rumah murah untuk masyarakat Indonesia. Kali ini, Kemenpera menjalin kerjasama dengan Kementerian ESDM dan BPN untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya dalam dukungan penyediaan pemasangan listrik, pengeboran air tanah, gas rumah tangga serta sertifikasi hak atas tanah untuk masyarakat miskin.

Salah satu wilayah yang menjadi prioritas adalah wilayah Timur Indonesia, diketahui diwilayah Timur Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan kawasan barat Indonesia terutama pulau Jawa. Masih banyak daerah terutama di daerah kepulauan yang belum memiliki tempat tinggal memadai.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Menpera Djan Faridz dengan Menteri ESDM Jero Wacik dan Kepala BPN Joyo Winoto serta disaksikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Menpera Djan Faridz mengungkapkan, pihak Kemenpera ke depan akan terus mengajak seluruh pemangku kepentingan baik di lingkungan lembaga pemerintah maupun swasta untuk mensukseskan program rumah murah untuk masyarakat ini. “Kali ini kami mengajak Kementerian ESDM dalam rangka mendukung penyediaan pemasangan listrik, pengeboran beban air tanah, gas rumah tangga dan BPN untuk sertifikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Menpera Djan Faridz kepada sejumlah wartawan.

Menurut Djan, program perumahan rakyat yang ditargetkan oleh Kemenpera dalam pelaksanaan program ini adalah sekitar 600.000 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 200.000 rumah untuk PNS, 200.000 rumah pekerja dan 200.000 rumah untuk mereka yang non pns dan non pekerja alias warga miskin.

Lebih lanjut, Menpera Djan Faridz mengungkapkan, dirinya berharap kerjasama ini bukan sekedar penandatanganan perjanjian kesepakatan bersama saja tapi juga harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama operasional. Dengan demikian, program ini dapat segera terealisasi sehingga dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

Terkait dengan rencana pemasangan solar cell untuk rumah murah, Menpera Djan Faridz menyatakan Kemenpera akan segera mengirimkan jumlah kebutuhan rumah yang dapat dipasangi alat hemat energi tersebut. Rencananya solar cell yang merupakan bantuan dari Kementerian ESDM tersebut akan di pasang di perumahan masyarakat yang berada di daerah perbatasan, pesisir serta daerah yang belum terjangkau aliran listrik dari PLN.

“Pemasangan solar cell ini nantinya dilaksanakan di daerah perbatasan, pesisir serta daerah yang belum terjangkau aliran listrik dari PLN. Setidaknya ada sekitar 25.000 hingga 50.000 rumah murah dan satu rumah ada enam titik pemasangan lampu hemat energi maksimal 10 watt tiap titiknya,” terangnya.

Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, Kementerian ESDM siap memberikan dukungan terhadap program perumahan yang dilaksanakan oleh Kemenpera. Pasalnya, sejak pertama kali menjabat sebagai Menpera, Djan Faridz selalu aktif meminta bantuan ESDM dalam penyediaan listrik, air tanah dan gas untuk rumah murah. Jero Wacik juga menjamin bahwa Deputinya serta PLN siap mempermudah pemasangan listrik untuk rumah murah tersebut. Apalagi dengan rumah murah tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Jero Wacik menjelaskan, pemerintah akan terus berupaya membantu masyarakat agar bisa sejahtera. Namun demikian, diperlukan kerja keras dan bukti nyata di lapangan agar masyarakat dapat mengetahui apa yang telah dikerjakan pemerintah selama ini. “Kalau bisa dikerjakan cepat jangan lama-lama dan kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit. Saya juga langsung bilang yes untuk mendukung program perumahan ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPN Joyo Winoto. Menurutnya, adanya sertifikasi hak atas tanah akan meningkatkan kesejahteraan dan menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat dari pemerintah. Oleh karena itu, dirinya telah memerintahkan Sekretaris BPN agar bisa segera berkoordinasi dengan Sesmenpera terkait pelaksanaan opersionalisasi kebijakan ini di lapangan.

“Kami akan laksanakan secepatnya tindak lanjut dari perjanjian kerjasama ini. Saya harap pada hari Selasa pekan depan PKO ini bisa disepakati sehingga bisa segera dilaksanakan di lapangan,” tandasnya.

»»   Selengkapnya...

Istri di Terkam Cheetah, Suami Sibuk Memotret

 Liburan yang berujung mimpi buruk. Begitulah yang dialami pasangan suami istri asal Skotlandia, Archie dan Violet D Mello yang tengah berlibur ke Afrika Selatan. Mimpi buruk terjadi saat seekor cheetah menerkam Violet, sedangkan Archie terlihat santai dan asyik memotret ketika istrinya diterkam. Padahal keduanya berlibur untuk memperingati HUT D Mello ke-60.

Di taman margasatwa itu, setiap wisatawan dapat masuk ke dalam kandang cheetah dan membelai hewan buas itu. Cheetah-cheetah yang ada di taman margasatwa itu juga sudah dijinakkan dan diklaim tidak berbahaya bagi para wisatawan. Violet pun meminta suaminya untuk memotret dirinya yang sedang membungkuk dan membelai kepala cheetah.

 
Namun, dua cheetah yang bernama Mark dan Monty justru menyerang. Mereka menggigit kepala dan betis Violet hingga perempuan itu tersungkur di tanah. Beberapa wisatawan lain mencoba untuk menghadang cheetah itu, namun mereka gagal. Petugas margasatwa akhirnya turun dan menyelamatkan perempuan yang terluka itu.

Sementara itu, apa yang dilakukan oleh Archie? suami dari Violet yang justru asyik memotret dan mengaku tidak sadar apa yang terjadi pada saat istrinya diterkam hewan buas. Archie terus memotret fotonya hingga akhirnya sadar bahwa kedua cheetah itu ternyata menerkam istrinya.

“Hewan-hewan itu mulai mencakar saya dan saya pun merasakan serangannya di bagian leher. Saya hanya bisa berteriak dan mengangkat tangan saya, namun saya digigit. Beberapa orang berteriak dan saya pun tidak tahu lagi, apa yang harus saya lakukan untuk menyelamatkan diri,” ujar Violet.

Beberapa orang datang menyelamatkan Violet dan Archie pun menggendong istrinya yang baru saja diterkam cheetah. Perempuan asal Aberdeen, Skotlandia itu menderita luka cakar di bagian betis, kepala, serta perut. Menurut dokter yang merawatnya, cheetah selalu menyerang bagian perut mangsanya untuk mengeluarkan isi perut. Untung saja, nyawa Violet berhasil diselamatkan dalam insiden mematikan itu.

»»   Selengkapnya...

Jumat, 04 Mei 2012

Daerah Terpencil Butuh Uluran Tangan

Catatan Perjalanan ke Kecamatan Mappak Kabupaten Tana Toraja
TCN.com, MAPPAK — Daerah pedalaman umumnya menyimpan berbagai potensi atau kekayaan yang belum terjamah dengan baik. Banyak kekayaan yang biasanya terpendapam seperti alam yang indah, kekayaan budaya, kekayaan hubungan kekerabatan yang cukup kental, seni budaya, adat istiadat, dan berbagai kekayaan lainnya.

Sejumlah aparat pemerintah hadir dalam Musrembang Kecamatan Mappak, salah satu wilayah paling terpencil di Kabupaten Tana Toraja. Foto:ist

Begitu juga ketika penulis mengadakan perjalanan pelayanan ke kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada tanggal 23-26 April 2012. Berangkat dari Polewali sesudah mengadakan percakapan berbagai hal dengan pengurus dan anggota Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja di Polewali, Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 22 April 2012 dilanjutkan dengan perjalanan ke Mappak pada tanggal 23 April 2012.
Perjalanan dari Polewali ke Miallo ibukota kecamatan Mappak, dimulai dengan naik mobil umum dari Polewali menuju Sebanawa yang ditempuh selama 2 jam. Sesudah tiba di Sebanawa harus menungguh beberapa jam karena angkutan ojek menuju ke Miallo sangat jarang karena kondisi jalan dan waktu itu dalam keadaan hujan. Memang tiba di Sebanawa baru jam 10.00 wita, tapi karena kondisi jalan dan keadaan cuaca membuat harus menungguh sekitar 6 jam baru dapat ojek yang akan mengantar ke Miallo. Berangkat dari Sebanawa jam 16.15 dan baru tiba di Miallo sekitar jam 18.30 sesudah berjuang bersama tukang ojek dimana ada sekitar 10 kami naik turun ojek karena kondisi jalan yang amat memprihatinkan. Sepanjang jalan, banyak titik longsor walaupun jalanan sedang pelebaran dan pengerasan. Hal ini disebabkan jenis tanah yang umumnya berpasir dengan tingkat keminringan cukup tajam sehingga dengan mudah terjadi longsor. Tiba di Miallo
Setelah perjuang susah payah dan naik turun ojek karena kondisi jalan, dengan biaya Rp. 100.000,- baik ketika lewat Sebanawa, juga menurut tukang ojek, juga dapat dicapai dengan jalur lewat Pasapak (Perbatasan Polewali Mandar dan Mamasa) – Paladan – Miallo dengan biaya yang sama.
Jam mnunjukkan pukul 18.30 ketika tiba di rumah salah seorang majelis Gereja yang akan ditempati menginap selama di Miallo. Ya setelah tiba, langsung disuguhi kopi hangat membuat badan tidak terasa dingin lagi. Maklum alam Miallo merupakan slaah satu daerah yang berhawah dingin karena berada di ketinggian lebih dari 1.000 m dpl.
Dalam konteks pelayanan Gereja Toraja, Jemaat-jemaat Gereja Tortaja yang ada di Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja masuk ke dalam lingkup Klasis Simbuang Barat. Selain itu, dalam petah jarak, maka merupakan salah satu Klasis terpencil dalam lingkup Gereja Toraja.
Perjalanan kami in ke Klasis Simbuang Barat, selaku Sekretaris Umum Pengurus Pusat Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja (PP.PKBGT) untuk sosialisasi hasil keputusan Persidangan pertama PKBGT yang berlangsung 23-25 Maret 2012, juga mengadakan pembinaan untuk pengembangan masyarakat selaku Wakil Ketua Yayasan Tallulolona.
SMA Kt. Miallo yang memrihatinkan
Perjalanan kali ini cukup padat dengan berbagai kegiatan. Hari kedua mengunjungi SMA Kr. Miallo untuk bertemu dengan Pelaksana Kepala Sekolah, kemudian memberi pengarahan di depan siswa kelas satu dan kelas dua.
Menurut penuturan Pjs Kepala Sekolah, bahwa SMA Kr. Miallo dari segi hukum dan pengakuan, merupakan salah satu sekolah SMA yang dalam daftar urut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menduduki urutas ke-17 dari seluruh SMA yang ada di Kabupaten Tana Toraja. Sudah ada izin operasionalnya. Bahkan seharusnya sudah dapat melaksanakan ujian sendiri senadainya jumlah siswa yang mengikuti ujian 20 ke atas. Sudah empat tahun menammatkan siswanya. Alumninya kebanyakan melanjutkan pendidikan ke STAKN Toraja atau ke UKI Toraja, bahkan ada beberapa yang melanjutkan pendidikannya ke Makassar. Jadi dari segi mutu alumninya sebenarnya cukup bersaing.
Hanya saja persoalannya sekarang, semua gurunya sampai kepala Sekolah adalah sukarela. Artinya, semua yang terlibat ada pekerjaan tetapnya. Contohnya, Pejabat Kepala Sekolah, adalah Kepala Lembang(Desa). Guru yang ada, ada yang sehari-hari sebagai pendeta jemaat, guru di SMP, ada yang sudah pensiunan guru. Bahkan yang paling membuat kita prihatin, bahwa semua guru ini bukan guru honorer tetapi guru sukarela. Artinya, tidak ada guru yang mendapatkan honor. Semuanya adalah betul-betul pengabdian tanpa pamrih.
Belum lagi, lokasi para siswa belajar adalah bekas los pasar yang di modifikasi menjadi ruangan kelas. Untuk itulah, lewat prakarsa penulis, disepakati untuk sesegerah mungkin Komite sekolah dan BPK (Badan Pekerja Klasis) Simbuang Barat akan berkoordinasi mengadakan rapat untuk langkah-langkah pembenahan SMA Kr. Miallo. Langkah tersebut yaitu mengusahakan menerima siswa baru lebih dari 20 orang. Mengusahakan lokasi baru. Membangun ruang kelas di lokasi baru sambil membenahi pengelolaan sekolah. Hal ini merupakan sebuah kesepakatan bersama dalam pembinaan bagi PKB se Klasis Simbuang yang dilaksanakan pada sore hari di hari kedua penulis berada di Miallo Simbuang Barat.
TK (Tempat Kebaktian) Kappuan
Hari kedua, selain mengunjungi lokasi sumber air yang akan diusahakan oleh Pemerintah untuk masyarakat Miallo yang berjarak sekitar 7 km dari Miallo pada pagi hari dengan arah ke selatan dari Miallo. Sesudah pulang, kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi Tempat Kebaktian Kappuan yang berjarak sekitar 7 km arah Utara Miallo. Di Kappuan ini baru ada 7 KK anggota jemaat, dan gedung dimana anggota jemaat beribadah masih merupakan gedung sementara dibangun di tanah anggota jemaat. Bangunannya berukuran 6 X 11 meter, berdiri dengan menggunakan kayu seadanya, lantai tanah, tempat duduknya dari papan dibentangkan sedangkan dindingnya dari bambu, itupun hanya sekitar 15 % yang memakai dinding, selebihnya dibiarkan begitu saja karena keterbatasan. Arinya, amat memrihatinkan.

Kebutuhan yang amat mendesak

Dalam percakapan dengan Ambe’ Mery, slaah satu anggota jemaat yang rumahnya di depan gedung sementara mengungkapkan bahwa kebutuhan yang amat mendesak di tempat mereka adalah Sura’ Madatu dan Nyanyian Bahasa Toraja (pa’pudian, Nanian ombongan, NEKJ). Selain itu, juga buku-buku untuk mengajar sekolah minggu, termasuk yang masih agama aluk todolo yang mengikuti sekolah minggu dan ini yang paling banyak mengikuti sekolah minggu.
Kebutuhan dari segi fisik ialah dinding bangunan gedung gereja sekitar 20 kodi papan. Satu kodi 20 lembar papan tiga meter dengan biaya sensor per kodi Rp. 200.000,-. Jadi kebutuhan biaya untuk dinding sebesar Rp. 4.000.000,-. Untuk itu, lewat penulis, mereka mengharapkan, sekiranya ada saudara-saudara seiman dapat membantu mereka.
Tenaga Motivator
Pada hari kedua pembinaan, ada beberapa kesepakatan dari seluruh peserta yaitu bagaimana mereka berpartisipasi dalam kerangka peningkatan pelayanan SMA Kr. Milallo ke depan. Bagaimana para Kaum Bapak yang ada untuk secara bersama-sama dapat meningkatkan taraf ekonomi anggotanya. Selain itu, disepakai untuk dapat mengusahakan tenaga motivator lewat pelatihan-pelatihan sehingga diantara mereka dapat saling memberdayakan dan akhirnya pola kehidupan mereka dapat menjadi saksi bagi masyarakat secara keseluruhan bahkan akan menjadi berkat lewat pekerjaan dan kerjasama yang mereka bangun.
Hal lain yang cukup menarik dari Diskusi dalam pembinaan Kaum Bapak se Klasis Simbuang barat ialah sangat mengharapakan adanya kerjasama PP.PKBGT dan Yayasan Tallulolona untuk mengusahakan tenaga motivator sehingga disepakati dalam pembinaan pada tanggal 25 April 2012 mengirim 2-3 orang mengikuti pelatihan untuk dapat kembali menjadi tenaga motivator mengembangkan potensi yang ada. Bahkan mereka sudah bersedia menanggung sebagian biaya. Berdasarkan informasi yang ada pada penulis, bahwa di STT SAPPI di Ciranjang Jawa Barat, setiap tahun ada pelatihan intrnsif yang berlangsung selama 4 minggu, dan untuk tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 4-30 Juni 2012. Untuk itu, mereka sangat berharap dapat mengikuti pelatihan ini.
Pulang dari Miallo ke Rantepao
Sesudah tiga malam di Miallo, penulis kembali lewat Paladan dan tiba di Pasapak, dimana kita dapat menungguh mobil dari Mamasa yang akan menuju ke Toraja. Dari Miallo naik ojek lewat Paladan dan tiba di Pasapak dengan biaya Rp. 100.000,-. dengan waktu tempuh lebih cepat dan kondisi jalan lebih baik dibandingkan lewat dari Sebanawa.
Di Pasapak, sambil menungguh mobil lewat, karena sudah jam 10.00 maka lebih baik makan siang terlebih dahulu dengan harga Rp. 15.000,- satu porsi yang terdiri dari satu potong ayam kampung, sop dan nasi. Selesai makan, maka ada mobil Kijang Toraja – Mamasa lewat pada jam 10.30. Tiba di Rantepao jam 18.30. [#ALEKS-www.torajacybernews.com]
Aleksander Mangoting
»»   Selengkapnya...

PNPM Kab. Tana Toraja: Rakor Kab. Tana Toraja Februari 2012

PNPM Kab. Tana Toraja: Rakor Kab. Tana Toraja Februari 2012: Pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM - Mandiri Perdesaan )Kab. Tana Toraja bulan Februar...
»»   Selengkapnya...

Rebutan Lahan Parkir, Bentrok, Satu Dipanah

TNO-MAKASSAR--Dua kelompok pemuda dari Jalan Baji Ati dan Jalan Bajiminasa, Rabu (3/5) malam terlibat perang kelompok di Jalan Cendrawasih, depan Asrama Mattoangin. Pemicu bentrokan hanya gara-gara rebutan lahan parkir di depan Pasar Senggol.

Kedua kubu berseteru saling serang dengan lemparan batu. Bahkan ada diantara pemuda yang bentrok terlihat membawa busur serta anak panah.
Bentrokan ini mengakibatkan seorang pemuda Jalan Baji Ati bernama Ahmad Dawami (21), luka terkena panah di bagian perut. Korban yang tersungkur kesakitan dilarikan warga ke Rumah Sakit Labuang Baji.
Ernawanti, saksi mata di lokasi kejadian, mengungkapkan, selain rebutan lahan parkir, motif terjadi perang kelompok kedua kelompok pemuda itu, juga dipicu oleh dendam lama.
Soalnya, tiga pekan yang lalu, dua pemuda Jalan Baji Ati bernama Steven dan Sul dibacok pria tak dikenal.
Petugas Polsek Mamajang dan Polsek Mariso yang turun ke lokasi kejadian, hanya menemukan pecahan batu yang berserakan di jalan raya. Kedua kelompok pemuda yang bertikai, sudah lari berhamburan. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mamajang, AKP Agus Arfandi dan Kepala Unit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Koeswanto, menurunkan personilnya untuk menyisir bibir kanal serta sejumlah lorong. Namun, tak seorang pun pemuda yang terlibat bentrok berhasil diamankan polisi. Polisi menyita sejumlah pecahan batu sebagai barang bukti. 
Posting : BKM
»»   Selengkapnya...