Rabu, 11 Juli 2012

SEAN Dipanggil Konser Di Toraja

SEAN di Toraja (dok. family)
TNO-Rantepao, Runner up Indonesian Idol Kamasean Y Matthews alias SEAN dipanggil menggelar konser perdana di luar panggung spektakuler di kampung halamannya, Toraja Utara.
Jika tidak bisa di Toraja,pihak keluarga meminta konser perdananya digelar di Makassar. Keluarga serumpun Sean, Surya Bobi Lande,mengakui bahwa manajemen Idonesian Idol tengah dilobi agar mengizinkan Sean tampil di Rantepao, ibukota Toraja Utara. “Bapaknya sudah meminta Sean menggelar konser perdana di Toraja atau Makassar. Tapi dilobi dulu ke manajemen Indonesian Idol karena Sean terikat kontrak,” kata Surya Bobi Lande,kemarin.
Menurut Surya, ayah Sean, Yoce D Mattheus,mengemukakan bahwa kemungkinan Sean konser perdana di Makassar cukup besar karena sudah diundang oleh manajemen Balezza Cafe & Resto untuk konser di Makassar pada 13 Juli. Yoce adalah seorang pendeta yang lahir di Kecamatan Tikala,Toraja Utara. Surya menyebut Sean sudah beberapa kali menyambangi Tikala. Selama Indonesian Idol digelar, masyarakat Toraja juga memberikan dukungan luar biasa kepada Sean. Meski pencapaian Sean di Indonesia Idol hanya di posisi kedua dan juara pertama diraih Regina, hal itu tidak membuat mereka kecewa.
“ Tidak kurang dari 20 ribu warga Toraja telah mendukung Sean di jejaring sosial Facebook dengan grup 1 Juta Dukungan untuk Sean,”ucapnya. Nontong bareng Indonesian Idol di Kampoeng Popsa dihadiri sekitar 500 orang yang dikoordinir tim pendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulsel Ilham Arief Sirajuddin- Azis Qahhar Mudzakkar (IA). Mereka mendukung Sean menjadi The Next Indonesia Idol. Tim IA dalam nonton bareng ini membombardir SMS dukungan kepada Sean.Selain itu,panitia juga menjual souvenir dan kaos putih tertulis IA Dukung Sean.
Kaos seharga Rp50.000 ini ludes dibeli pendukung Sean sebelum konser Idol dimulai. Surya Bobi yang juga tim pemenangan IA mengatakan, pada malam grand final,mereka menyiapkan dana Rp40 juta untuk SMS dukungan kepada Sean. Dia mengklaim sejak mendapat dukungan tim IA, suara Sean selalu pada posisi teratas.“Minggu lalu kami memasukkan Rp20 juta. Malam ini kami target dua kali lipat untuk bombardir SMS.IA mendukung Sean tidak lebih karena Pak Ilham punya darah Toraja,” ujarnya.
Panitia Nonton Bareng bertema IA Dukung Sean, Ancu Mappa, menggatakan, pihaknya menyebar 300 undangan, belum termasuk relawan IA untuk nonton bareng mendukung Sean. Hampir seluruh kepala Dinas Pemerintah Kota Makassar hadir dalam nonton bareng ini. Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin bersama istri Aliyah Mustika juga hadir di Kampoeng Popsa sekitar pukul 23.20 Wita. Salah satu tokoh Toraja yang juga calon Wali Kota Makassar Annar Sampetoding serta pengusaha Ilhamsyah Mattalatta juga hadir dalam acara tersebut.
Sebelum acara Indonesian Idol dimulai, penonton antusias menyaksikan pemutaran film pertama yang diperankan oleh anak-anak di Makassar berjudul Jejak-Jejak Kecil. Film yang diproduksi Tetta Production bekerja sama Dinas Pariwisata Makassar ini menceritakan tentang persahabatan lima anak SMP yang mewakili semua suku di Sulsel. Kelima anak penuh semangat dan pantang menyerah itu sukses membangun sebuah rumah baca sederhana di sebuah kelurahan. [supyan um]
Sumber: Sindo
»»   Selengkapnya...

Syahrul Tolak Laksanakan Putusan PT TUN

Rabu, 11 Juli 2012 | 23:36:31 WITA | 440 HITS
Syahrul Tolak Laksanakan Putusan PT TUN 

MAKASSAR, FAJAR -- Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo bergeming dengan keputusannya mengganti Andi Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba. Kendati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan surat keputusannya bernomor 2424/VII/2011, Syahrul lebih mengacu kepada keputusan Partai Golkar.

SK bernomor 2424/VII/2011 itu tentang pergantian antar waktu ketua DPRD Bulukumba, Muttamar kepada Hamzah Pangki. Sementara putusan PT TUN memenangkan Muttamar dan memerintahkan gubernur Sulsel mengembalikan hak-haknya.

Syahrul berdalih tidak bisa berbuat banyak apalagi mengembalikan hak Muttamar sesuai putusan PT TUN, karena telah dipecat partainya sendiri. "Mau bikin apalagi kalau sudah dipecat partainya. Partainya (Partai Golkar, red) sendiri yang memecat, bukan Syahrul yang melakukan pemecatan," kata Syahrul yang juga ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

Mantan bupati Gowa itu menegaskan tidak bisa lagi dilakukan pemulihan hak dan nama baik bila partai sudah memecatnya. Dengan begitu, peluang Andi Muttamar untuk kembali menduduki kursi ketua DPRD Bulukumba sudah tertutup.

Sebelum melaksanakan putusan PT TUN yang sudah bersifat inkracht, Syahrul menyilakan Muttamar terlebih dahulu berbicara dengan Partai Golkar yang telah memecatnya. "Apa yang harus saya lakukan kalau partainya memecatnya. Hak apa yang harus dikembalikan, sementara dia bukan lagi anggota partai," tegas Ketua Golkar Sulsel.

Syahrul balik menyindir sikap Muttamar yang terus memperkarakan Partai Golkar di meja hijau. "Masa ada orang yang dihidupi sama partai kemudian memperkarakan partainya sendiri secara terus menerus," ujarnya.
Apalagi, Muttamar yang pernah bermasalah kasus hukum dianggap melanggar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. (rif/ysd)



posting : fajar.online
»»   Selengkapnya...

Arti Tahi Lalat di Wajah


Letak Tahi Lalat


  1. 1 – 3 adalah masa anak-anak. Anda masih nakal dan bebas. Anda pun masih memiliki kreativitas asli dan bekerja sesuai kebebasan yang diberikan. Jika Anda mempunyai tahi lalat di sini, Anda berbakat di bisnis. Dengan demikian Anda harus menjadi bos bagi Anda sendiri daripada bekerja untuk orang lain.
  2. lihat di atas.
  3. lihat di atas.
  4. Orang yang impulsif, sering bertindak dengan flamboyan yang memberikan Anda kharisma dan kepribadian yang murni, namun Anda mendapat kesulitan bila terdapat terlalu banyak pendapat. Anda cenderung bukan tipe argumentatif, namun tidak pemalas. Cenderung menunjukkan temperamen yang meledak dan Anda sendiri yang harus meredakannya. Dengan demikian Anda akan menemukan diri sendiri dan menjadi lebih tenang.

  5. Tahi lalat di atas alis mengindikasikan keberuntungan dalam hidup Anda, namun Anda perlu bekerja keras melebihi orang-orang lainnya. Semua penghasilan Anda harus dijaga hati-hati karena banyak orang iri terhadap Anda dan mencoba merayu agar Anda berpisah dengan kekayaan Anda. Hati-hati terhadap orang-orang yang ingin berharap Anda cepat mendapatkan uang. Jangan terlalu percaya pada orang lain. Ikuti instink Anda dan berdoa. Jangan bolehkan orang-orang untuk mengontrol uang Anda.
  6. Menunjukkan kecerdasan, kreativitas, dan keterampilan sebagai seniman. Bakat seni Anda dapat membawa kekayaan, reputasi, dan sukses. Juga menunjukkan keberuntungan, tetapi ini hanya dapat dilaksanakan sepenuhnya jika Anda mengikuti kata hati Anda daripada patuh kepada cara konvensional. Sukses akan datang jika Anda berani.
  7. Tahi lalat di bawah alis menunjukkan argumen dalam keluarga menyebabkan Anda sedih dan tidak bahagia. Ini akan berpengaruh kepada pekerjaan Anda. Dianjurkan untuk menyelesaikan segala perbedaan Anda jika Anda ingin tenang dan maju.
  8. Posisi keuangan Anda akan terus berada di bawah tekanan karena terlalu banyak menghamburkan uang. Anda juga gemar berjudi. Satu-satunya jalan adalah Anda harus tahu kapan untuk berhenti. Juga kecenderungan untuk bermain-main dengan lawan jenis dan sesama jenis. Anda harus sedikit lebih cerdas dengan daya tarik Anda atau mungkin akan mendapatkan masalah dengan keuangan.
  9. Mengindikasikan masalah seksual dan lainnya. Sebaiknya tahi lalat ini dihilangkan karena merupakan tanda kesengsaraan.
  10. Menunjukkan keberuntungan keturunan sangat baik. Anda dikelilingi oleh keluarga di sepanjang waktu dan akan memiliki banyak anak/cucu. Anda memiliki dukungan dari orang-orang dekat dan akan benar-benar dipenuhi oleh harta benda dan emosi.
  11. Cenderung menderita penyakit. Sebaiknya tahi lalat ini dibuang, terutama jika sangat besar dan berwarna gelap. Jika tidak dibuang, Anda akan banyak sekali mengeluarkan uang karena penyakit Anda itu.
  12. Menunjukkan sukses dan kehidupan yang sangat seimbang. Anda mungkin tidak hanya menjadi kaya tetapi juga terkenal. Meskipun Anda memiliki kesempatan untuk hidup lebih tinggi, Anda lebih puas menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga. Wanita yang memiliki tahi lalat di sini cenderung beruntung, cantik, dan glamor.
  13. Anda akan memiliki kekhawatiran besar dalam hidup Anda. terhadap anak-anak Anda. Hubungan Anda dengan mereka tidak baik. Tidak dapat yang Anda lakukan kecuali belajar toleransi.
  14. Rentan terhadap makanan sehingga dapat menjadi masalah besar dalam hidup Anda. Anda mungkin alergi terhadap makanan tertentu atau mungkin hanya makan terlalu banyak.
  15. Orang yang selalu berpindah tempat dan terus mendesain ulang rumah. Anda menyukai hal-hal baru dan tempat-tempat baru. Anda tidak senang jika tetap di satu tempat untuk jangka panjang. Anda menikmati perjalanan dan petualangan. Lagi, penglihatan Anda tajam.
  16. Anda harus berhati-hati ketika makan dan juga ketika menjalani kehidupan seksual Anda. Ini adalah dua terbesar masalah Anda. Anda cenderung ada masalah berat sehingga Anda sedih. Anda juga menikmati percintaan, kadang-kadang dengan lebih dari satu orang. Tetapi karena Anda mempunyai moralitas, Anda selalu merasa bersalah. Ini akan menyebabkan Anda stres.
  17. Sangat menonjol di bidang sosial. Anda sangat aktif di kancah sosial karena sangat baik dan pandai bercakap-cakap. Namun ada kecenderungan untuk menjadi sombong, sehingga akan kehilangan nama baik. Ini akan mempengaruhi Anda karena Anda sangat menarik dan penuh percaya diri.
  18. Anda adalah orang yang selalu berpindah tempat. Banyak bepergian ke luar negeri. Namun Anda harus hati-hati setiap kali Anda menyeberangi air. Jadi lebih baik untuk tinggal di rumah.
  19. Anda mempunyai uang banyak dan teman baik. Kelemahan Anda adalah cenderung menumbuhkan daya tarik dari lawan jenis. Dalam hidup Anda, ini dapat membuat Anda masuk ke dalam air panas.
  20. Bisa sangat beruntung atau sangat sial. Jika Anda mempunyai tahi lalat di sini, Anda mulia atau buruk. Anda memiliki bakat besar untuk kreativitas dan juga sangat cerdas, tetapi bakat Anda dapat digunakan untuk yang baik atau buruk. Anda bukan orang yang suka menyia-nyiakan diri Anda dan penurut. Juga tidak mudah memaafkan dan melupakannya. Ini tanda seseorang yang akan turun dalam sejarah sebagai orang besar atau penguasa.
  21. Mengindikasikan kelimpahan makanan dan minuman sepanjang hidup. Juga membawa nama baik dan pengakuan.
  22. Anda selalu hidup senang dan lancar. Anda dapat menjadi mahabintang olahraga. Tahi lalat ini juga mengindikasikan orang yang berwenang atau berkuasa, misalnya CEO.
  23. Anda memiliki IQ tinggi, otak pintar, dan jalan hidup bagus. Anda mempunyai naluri kelangsungan hidup yang berkembang dan akan hidup yang berarti untuk jangka panjang. Anda akan aktif hingga tua dan akan memiliki banyak teman dan keluarga hingga akhir.
  24. Akan mencapai ketenaran dan kekayaan pada usia muda. Untuk itu gunakan periode ini untuk masa tua. Orang dengan tahi lalat di sini berkecenderungan memiliki kehidupan yang lebih keras.
  25. Anda akan menikmati kemakmuran dan keberuntungan, tetapi harus hati-hati dari eksesnya. Tetaplah tradisional dalam sikap Anda, maka Anda akan memiliki kehidupan bermanfaat dan panjang.
(diterjemahkan dari berbagai blog)
»»   Selengkapnya...

Selasa, 10 Juli 2012

Bupati Tana Toraja Kerahkan Para Kepala SKPD Menjemput Syahrul Di Bandara Pongtiku, Kantor Pada Sepi-

TNO-Makale, Hari ini, kembali Bupati Tana Toraja, Theopilus Allorerung mengerahkan kekuatan birokrasi andalannya melalui Ka SKPD-nya, menjemput Syahrul "Sang Komandan" di Bandara Rantetayo. Seperti sebelum-sebelumnya, andalan Theopilus adalah mengerahkan "Kabinet"nya untuk menjemput dan bahkan bertatap muka dengan "KOMANDAN"-nya.

Kali ini, agenda Syahrul agak ketat dari Tana Toraja ke Toraja Utara, belum tahu pasti agenda yang dihadirinya, cuma ada beberapa orang masyarakat sampaikan ada agenda dengan Orang Departemen, dan melayat di Sa'dan. Memang agenda Syahrul belakangan ini " Rajin " ke Toraja dan Toraja Utara. Namun jauh sebelum itu, apalagi sejak Syahrul di dukung mayoritas masyarakat Tana Toraja, memang bukti bahwa Syahrul dekat dengan orang Toraja.

Menurut Ferryanto Belopadang, Ketua DPC Partai Pemuda Indonesia (PPI) Tana Toraja saat ditemui di Markasnya, Syahrul sangat dekat dengan komunitas Orang Toraja. Ditegaskannya" Kakanda Syahrul memang sudah sangat dekat dengan masyarakat Toraja, saat beliau masih menjabat Wakil Gubernur, dan Amping-lah Bupati Tana Toraja waktu itu, jadi tidaklah heran kalau Beliau lebih sering mengunjungi daerah ini. Bukan baru sekarang ".

Saat ditanyai tentang dukungan PPI, Ryan panggilan akrabnya, mengungkapkan " Secara Pribadi saya sangat Kagum dengan Kakanda Syahrul Yasin Limpo ( ALLUNG ), dan Amanah RAPIMDA FKPPI baru-baru ini, tetapi sesuai Instruksi DPP PPI yang kami terima, kami harus mendukung Pemenangan Pasangan Ilham Arief Sirajudin-Azis Kahar Muzakkar, dan ini final sampai kejajaran terkecil." Lanjut Ryan, " Kan saat ini belum ada calon, mereka baru mencari-cari format dukungan partai, kalau kita mau jujur popularitas Syahrul melampaui kapasitasnya sebagai Gubernur, sangat layak jadi MENTERI, kariernya sangat bagus, ini andalan Indonesia Timur" sambil mengacungkan jempol, dia berlalu.(tim)
»»   Selengkapnya...

Senin, 09 Juli 2012

* UNGKAPAN TURUT BERDUKA CITA *

SEGENAP PIMPINAN DAN KARYAWAN
TORAJA NEWS ONLINE

Mengucapkan,

TURUT BERDUKA CITA
ATAS DIPANGGILNYA MENGHADAP BAPA DI SURGA
IBUNDA (Nenek Widya) BAPAK WELEM SAMBOLANGI 
Pada Hari Senin, 09 Juli 2012 di RSUD LAKIPADADA
Semoga,
Keluarga yang ditinggalkan diberi Ketabahan dan Kekuatan dalam IMAN

PENANGGUNGJAWAB/PIMPINAN REDAKSI


FERRYANTO BELOPADANG


»»   Selengkapnya...

Minggu, 08 Juli 2012

P P NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009; b. bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . .
SALINAN
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan . . .
- 3 -
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan . . .
- 4 -
1. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia . . .
- 5 -
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan . . .
- 6 -
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi . . .
- 7 -
(2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman . . .
- 8 -
(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.
(8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang perlakuan bagi tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk . . .
- 2 -
Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah maka pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
b. Kategori . . .
- 3 -
b. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi . . .
- 4 -
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,
berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan masa kerja dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan
b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,
mempunyai . . .
- 5 -
mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5 . . .
- 6 -
Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5318
»»   Selengkapnya...

LARANGAN RANGKAP JABATAN STRUKTURAL BAGI PNS

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NO ESELON JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
TERENDAH TERTINGGI
PANGKAT GOL/RU PANGKAT GOL/RU
1 I a Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 I b Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 II b Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c
5 III a Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 III b Penata Tingkat I III/d Pembina IV/a
7 IV a Penata III/c Penata Tingkat I III/d
8 IV b Penata Muda Tingkat I III/b Penata III/c
9 V a Penata Muda III/a Penata Muda Tingkat I III/b
Penetapan organisasi Eselon Va dilakukan secara selektif,

1.  Pengangkatan
Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain :

Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani

Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.

Pelaksanaan Pengangkatan

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan  Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan  pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.  Khusus untuk pengangkatan  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur

Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.

Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga  yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan

PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.

2. Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

1. Mengundurkan diri dari jabatannya
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Diberhentikan sebagai PNS
4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan
6. Tugas belajar lebih dari enam bulan
7. Adanya perampingan organisasi pemerintah
8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku

Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.

PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya

3. Perangkapan Jabatan

Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.

Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang  atau Peraturan Pemerintah.

Bahan Bacaan:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
»»   Selengkapnya...

REFORMASI BIROKRASI "RANGKAP JABATAN" ALA BUPATI TANA TORAJA, MELANGGAR PP 47/2005"

Ketua LSM LEKAT
TNO-Makale, Sejak dilantik September 2009, Theopilus sudah melakukan beberapa hal, sayangnya hal ini tidak secepat harapan masyarakat Tana Toraja. Dibidang Kepegawaian, Sudah dua kali Theopilus melakukan "mutasi", tetapi yang timbul justru persoalan lama tidak terjawab, malahan persoalan baru muncul. Sebut saja, mutasi pertama menyebabkan beberapa pergeseran pejabat eselon dua, tapi parahnya Jabatan yang mereka tinggalkan tidak diisi, akhirnya terjadi RANGKAP JABATAN. Menurut Ketua LSM LEKAT, Ferryanto Belopadang, "Pemerintah melarang rangkap jabatan dan diatur dalam PP 47 /2005 Pasal 2(1) Pegawa Neger Sipil dilarang menduduk jabatan rangkap", jabatan rangkap untuk jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden".Lanjut dijelaskannya, Pemerintah Tana Toraja jelas melecehkan PP ini, dan Baperjakat ikut bersalah mengusulan. Kami sementara menyiapkan pelaporannya, kuncinya. Terlepas dariada tidaknya aturan - aturan tersebut, sebaiknya jabatan rangkap memang harus dihindari karena sangat mengganggu jenjang karier banyak orang. Apalagi yang sudah harus pensiun, jangan terapkan standar ganda, ini jelas terindikasi Kolusi di dalamnya! tegas Ryan.

 Kondisi - kondisi seperti ini, sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya Bupati bisa berkomunikasi baik dengan semua pihak terkait, utamanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai instansi pengelola aparaturnya, apalagi semua data potensi ada di BKD. Kejadian seperti ini jelas membuktikan arogansi Bupati, memang ada kewenangan Bupati untuk memutasi, tapi persoalannya bukan disitu !

Satu hal lagi, masih terkait mutasi, di Dinas Pendidikan, beberapa orang yang kami temui mengungkapkan bahwa mereka dimutasi jauh dari keluarganya dan anaknya masih kecil, di"Lempar" ke Masanda, mereka merasakan ini hukuman, karena ditengarai mereka tidak sevisi waktu pencalonan. Ini konyol, mutasi "Like and Dislike". Ini harus dikontrol oleh komponen masyarakat yang masih peduli dengan kondisi pemerintahan sekarang. (fer)


»»   Selengkapnya...

-Kantor Bupati Tana Toraja Termegah, SAYANG ditelantarkan-

TNO-Makale, Dua tahun Anggaran (lanjutan)  Pembangunan Kantor Bupati Tana Toraja terabaikan, hal ini terlihat dari kondisi yang semrawut, utamanya halaman, dan beberapa fasilitas yang strategis, terbengkainya dikarenakan karena perencanaan dan penganggaran tidak diarahkan ke hal ini, sementara " Wajah " Tana Toraja terlihat disini, setiap tamu yang datang melihat ini sebagai pembiaran. Bangunan Megah ini, dibangun diakhir masa jabatan JA Situru' SH, sang Bupati Fenomenal, terkadang sesuatu yang dipikirkannya tidak terjangkau oleh orang lain. seperti bangunan ini, salah satu keputusan beliau yang beberapa kali disoroti DPRD, tetapi saat ini menjadi kebanggaan "Bupati AMPING ", dimana kegiatan besar sudah dapat ditampung di tempat ini. Ada apa Pemerintahan sekarang ditangan theopilus tidak serius menyelesaikan fasilitas yang dibutuhkan selanjutnya? Apakah karena itu karya "AMPING", ini menarik kita cari akar permasalahan sehingga area yang dapat dimaksimalkan ini tidak dibenahi oleh Theopilus, sang Bupati saat ini? Mungkin juga karena kurangnya lagi kehadiran Bupati di kantornya, lebih banyak waktunya menerima tamu di rujab?

Menanggapi hal tersebut, Ferryanto Belopadang disela-sela kegiatan Toraya Ma'kombongan, baru-baru ini, mengungkapkan " kehadiran beberapa orang Mantan Bupati Tana Toraja, sangatlah strategis, mereka adalah pemimpin di jamannya, itu harus diakui, dan karya mereka patut dipelihara dan dihargai dengan merawatnya, atau melakukan perbaikan. Bukannya dengan selalu menyalahkan yang terdahulu terhadap semua persoalan saat ini"

Kondisi kantor Bupati sangat memprihatinkan, sementara selama ini ratusan milyar dikelola Pemkab, memang ini persoalan baru. Mana itu ke-TELADAN-an yg digaungkan waktu kampanye, sekarang semua terbantahkan, ada apa antara Bupati dan Wakil Bupati? ini bukan lagi rahasia umum, pertarungan masih jauh, apanya yang mau dibanggakan kalau seperti sekarang ini? Kasihan masyarakat Tana Toraja. Suatu saat akan ada Class Action, yang akhirnya semua terpulang ke masyarakat, sebagai korban. (fer)

»»   Selengkapnya...

Sabtu, 07 Juli 2012

INDONESIAN IDOL 2012: Bukan malam kemenangan Sean

TNO-JAKARTA: Kamasean Matthews atau Sean (17) harus puas menjadi juara kedua Indonesian Idol pada Sabtu malam karena Regina Ivanova (26) berhasil mendapatkan lebih banyak dukungan suara dari penonton setelah pertunjukan Result and Reunion berakhir.

Meski ingin menjadi juara Indonesian Idol, sebelumnya Sean mengatakan dia sudah puas dan merasa menang bisa sampai ke grand final. Dia juga yakin akan bisa meraih mimpinya untuk menyanyi dan didengarkan banyak orang.

"Walau kita masih muda dan sebesar apa mimpi kita, kalau kita kerja keras dan punya iman dan keyakinan pada Tuhan pasti akan terwujud," katanya pada pertunjukan Result and Reunion yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para penonton yang selama ini setia mengalirkan dukungan suara melalui layanan pesan pendek dan telepon.

"Maaf kalau bikin jempol kalian kapalan... Tanpa kalian aku tak akan bisa ada di sini," katanya seperti dikutip dari Antara.

Sebagian besar penampilan Sean pada pertunjukan babak-babak penyisihan mendapat respon bagus dari juri dan penonton.

Penampilannya sering membuat juri yang terdiri atas Ahmad Dhani, Agnes Monica dan Anang Hermansyah terkesan. Bahkan juri pernah menggunakan hak veto mereka untuk membawa kembali Sean ke pertunjukan ketika dia harus pulang karena tak mendapat cukup banyak dukungan dari penonton.

Sepanjang pertunjukan Result and Reunion, penampilan Sean juga selalu mendapat tepuk tangan riuh dari penonton.

Bahkan semua juri memuji saat dia menyanyikan lagu Peterpan berjudul "Cobalah Untuk Mengerti" dengan penuh penghayatan diiringi musik yang dimainkan oleh empat personel Peterpan.

Semua juri menilai penampilan Sean lebih bagus dari penampilan pesaingnya, Regina, yang melantunkan lagu Peterpan yang berjudul "Langit Tak Mendengar."

"Di sesi ini kamu di atas Regina, aku bisa merasa kamu nyanyi pakai perasaan," kata Anang.

"Tadi kamu bagus banget dan saya harus setuju sama Mas Anang kalau di sesi ini kamu di atas Regina," kata Agnes.

Dia juga tampil memukau saat melantunkan lagu "When You Believe" yang dipopulerkan oleh Mariah Carey bersama Regina.

Pada malam pertunjukan terakhir yang dimeriahkan beberapa artis itu tak hanya kedua  finalis yang menyanyi, para juri, peserta yang gugur di babak pertunjukan penyisihan dan peserta yang gagal pada babak audisi ikut tampil pula.

Bahkan pembawa acara Daniel Mananta pun ikut menyanyi rap bersama Maharasyi yang membawakan lagu "Bendera" dari grup Cokelat

Regina menutup pertunjukan itu dengan nyanyian lagu "Kemenangan" karya Ahmad Dhani.(api)

posting : BISNIS INDONESIA. bisnis.com
»»   Selengkapnya...