Minggu, 10 September 2017

Perhutanan Sosial, Kini Masyarakat Legal Mengelola Hutan



Perhutanan Sosial, Kini Masyarakat Legal Mengelola Hutan

Kategori Artikel GPR | marroli

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 6 September 2017. Membangun Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar.

Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

Perhutanan Sosial mulai di dengungkan sejak tahun 1999, keadaan Indonesia yang masih gamang pasca reformasi, menjadikan agenda besar ini kurang diperhatikan. Pada tahun 2007 program Perhutanan Sosial ini mulai dilaksanakan, namun selama lebih kurang tujuh tahun  hingga tahun 2014, program ini berjalan tersendat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat selama periode 2007-2014, hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha. Untuk itu setelah periode tersebut dilakukan percepatan-percepatan, dan selama kurang lebih tiga tahun masa Kabinet Kerja, telah tercatat seluas 604.373,26 Ha kawasan hutan, legal membuka akses untuk dikelola oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaannya hingga saat ini, sejumlah 239.341 Kepala Keluarga (KK), telah memiliki akses legal untuk mengelola kawasan hutan nusantara, dan sejauh ini sosialisasi dan fasilitasi juga telah dilakukan kepada 2.460 kelompok, dimana fasilitasi yang diberikan adalah dalam bidang Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki target untuk membentuk dan memfasilitasi lebih kurang 5000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Indonesia hingga tahun 2019.

Niatan menyejahterakan masyarakat Indonesia ini, bukan tidak memiliiki tantangan. Jauhnya masyarakat dari akses infrastruktur menjadi salah satu kendala terlaksananya verifikasi kelompok masyarakat, dan sering kali menjadi hal yang membuat terlambatnya sosialisasi program ini. Dalam pendampingan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan multi pihak, termasuk LSM, dan program ini tentu saja membutuhkan banyak pendamping yang turun ke lapangan, yang memberikan pengetahuan dan pengidentifikasian potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat, yang sering kita sebut sebagai akses ekonomi,hingga penguatan legal, sehingga masyarakat mampu mengadvokasi dirinya sendiri.

Akses legal mengelola kawasan hutan ini, diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah terdepan Indonesia. Perhutanan Sosial, ini saatnya hutan untuk rakyat.  Ini juga menggambarkan implementasi dari Nawacita ke enam, yang  ertujuan meningkatkan produktivitas masyarakat serta daya saing di tingkat internasional, sehingga bisa bersaing dengan negara-negara ditingkat ASEAN lainnya. Mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik, juga menjadi landasan dari program Perhutanan Sosial ini dilaksanakan.(***)


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi - 081375633330
Bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo 

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar