Jumat, 21 Februari 2014 13:33 |
Jakarta-Humas BKN, Rencananya usul
penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K.II) sudah
harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg
BKN paling lambat pada 30 April 2014. Pernyataan tersebut disampaikan
Kepala BKN Eko Sutrisno, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu
(19/2/2014) di kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala BKN Eko Sutrisno.
Pernyataan tersebut, menurut Eko
Sutrisno, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari
tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB.
Eko Sutrisno menyampaikan bahwa dasar hukum pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian.
Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP
Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP
Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengankatan Tenaga Honorer
Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN
& RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi
dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno. Subali
posting : bkn.go.id
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar