Kamis, 20 Februari 2014 15:57 |
Jakarta-Humas
BKN, Permasalahan utama pasca-pengumuman K.II adalah reaksi dari
peserta, terutama yang tidak lulus mulai bermunculan walaupun
pengumuman kelulusan K.II belum berakhir. Pertanyaan yang paling
mengemuka adalah banyaknya peserta K.II yang lulus merupakan tenaga
honorer yang tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.
Kepala BKN Eko Sutrisno.
Guna memastikan K.II yang benar-benar
berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS, BKN akan mengambil
langkah-langkah preventif diantaranya dengan penegaskan kembali kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa
dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan NIP-nya K.II
yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dengan demikian, sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP K.II itu, menurut Eko Sutrisno harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
bermaterai cukup yang dibuat oleh PPK. Surat Pernyataan tersebut,
tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan
NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila
tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (mal
administrasi – red), maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.
Ditandaskan pula adalah jika PPK
terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan
dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menpan & RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko Sutrisno.
Ditegaskan kembali bahwa pemberkasan
tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang
Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang
selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana
telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja
tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai
(NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai
CPNS,” pungkas Eko Sutrisno.
Rencananya usul penetapan NIP PNS dari
jalur K.II sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling
lambat pada 30 April 2014. Subali/Aman
posting : bkn.go.id
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar