Jumat, 28 Februari 2014

Pemberlakuan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Jadi CPNS

Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone) Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone) 

JAKARTA - Pemerintah menentukan mulai berlakunya pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penentuan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 27 Februari 2014 yang menegaskan persyaratan dan prosedur penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Surat tersebut pun sudah dikirimkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota. Demikian seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (28/2/2014).

Berikut penentuan mulai berlakunya pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS:

1. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai (TMT) 1 April 2014.

2. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 April 2014.

3. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Mei 2014.

4. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Juni 2014.

"Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada 31 Mei 2014," tegas Eko.

Selain itu, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK. (ade)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar